Wednesday, December 18, 2019

Cara Mengobati Ambeien (Wasir) secara Traditional


AMBEIEN (WASIR)

        Penyakit wasir atau ambeien yang dalam istilah kedokteran disebut Hemorrhoid, merupakan penyakit yang diakibatkan oleh pembesaran atau pelebaran pembuluh darah vena di daerah anus yang disertai dengan pembengkakan/peradangan. Penderita penyakit ini biasanya tidak akan betah duduk berlama-lama dikursi dan biasanya penderita penyakit ini akan mengeluarkan darah saat buang air besar yang keluar dari dubur (anusnya). Jangan sampai penyakit ini dibiarkan berlarut-larit sampai menahun. Coba anda obati dengan obat traditional ini. Ramuan tradisional ini insyaALLAH bisa untuk mengatasi (mengobati) penyakit Ambeien.

Bahan-bahan:
1      1.  Beberapa helai daun jambu yang asih muda.
2      2. Biji pisang klutuk (pisang yang banyak bijinya)




Pisang Klutuk


Cara membuatnya:
        Daun jambu dan pisang tadi dicuci hingga bersih, lalu pisang klutuk diparut tapi jangan dikupas kulitnya lalu dicampurkan dengan daun jambu tadi dan tambahkan sedikit air lalu tumbuk sampai halus. Kalau cara menumbuk ini terlalu rumit buat anda, anda bisa juga memblendernya. Setelah itu diremas dan minumlah airnya.
       Selain ditumbuk sampai halus anda juga bisa menggunakan cara lainnya yaitu direbus, masukan air sebanyak tiga gelas dan tunggu sampai mendidih hingga air nya menjadi satu gelas. Dan minumlah airnya. Minumlah air itu 2X sehari sampai anda benar-benar sembuh. Walaupun anda sudah sembuh, tetaplah anda minum ramuan ini sampai beberapa bulan kedepan. Selama anda meminum ramuan ini dan anda tidak diperbolehkan memakan makanan atau minum yang dapat meransang kambuhnya penyakit ini, seperti makan pedas, asin, alkohol, kopi, ikan bandeng, daging kambing dan makan/minuman yang bersifat panas.
      Mengingat cara kerja obat alami yang perlahan tapi efektif, sangat berbeda dengan obat kimia, oleh karena itu dibutuhkan kesabaran menggunakan obat alami ini hingga di hasil yang diharapakan. Maka selama menggunakan obat traditional ini anda disarankan untuk memakan buah pisang dan wortel. Karena kandungan Vitamin dan Mineral yang tinggi dalam buah pisang dan sayuran wortel ini dapat memberikan energi tambahan bagi penderita penyakit ambeien. Karena dengan mengkomsumsi makanan berserat dan berenergi akan membantu mengebalikan kekuatan tubuh Anda.


Monday, December 16, 2019

Zakat dan Pajak Dalam Ekonomi Islam

KATA PENGANTAR
Alhamdullillahhirobil alamin, segalahi puji kita ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayahnya tercurahkan kepada kita yang tak terhingga ini, sholawat serta salam kita panjatkan kepada junjungan Nabi besar kita Muhammad SAW dan keluarga, sahabat, beserta pengikutnya sampai akhir zaman amin ya robbal ‘alamin.
Karena anugerah dan bimbingan-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang merupakan salah satu tugas dari mata kuliah “Ekonomi Makro Islam” tepat waktu. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak sekali terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kami khususnya dan kepada para pembaca umumnya.
                                                    Batusangkar, 05 Maret 2013


                                                    Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
A.    LatarBelakang
Zakat merupakan ajaran yang melandasi bertumbuh kembangnya sebuah kekuatan social ekonomi umat Islam.Dalam konsep agama Islam,zakat wajib dibayarkan oleh umatnya yang telah mampu dengan batas tertentu(85 gr emas).
Di sisi lain dikenal dengan adanya pajak sebagai salah satu pos pendapatan utama di Indonesia.Dengan demikian,banyak para wajib pajak mengeluh dan memprotes kebijakan pemerintah mengapa bagi sebagian para wajib pajak yang juga merupakan wajib zakat harus membayar pajak dengan jumlah yang sama.Namun,sejak dikeluarkannya UU tentang Zakat No.38 Tahun 1999 serta aturan-aturan yang melengkapinya,maka bukti setoran zakat yang dikeluarkan oleh BAZ dan LAZ resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang jumlah setoran pajak penghasilan.
B.     Rumusan Masalah
Sesuai dengan pokok masalah yang dibicarakan tentang, “Zakat dan Pajak dalam Perekonomian” maka rumusan masalah ini difokuskan pada :
1.      Zakat
a)      Apakah yang dimaksud dengan zakat ?
b)      Apa saja prinsip-prinsip zakat ?
c)      Bagaimana kedudukan zakat dalam Islam ?
d)     Apakah dasar hukum zakat itu ?
e)      Apaka saja hikmah yang bisa kita dari zakat ?
2.      Pajak
a)      Defenisi pajak ?
b)      Karakteristik pajak ?
3.      Persamaan dan Perbedaan antara Zakat dan Pajak

BAB II
PEMBAHASAN
1.      ZAKAT
a)      Pengertian Zakat
Zakat berasal dari kata zaka yang bermakna al-Numuw (menumbuhkan), al-Ziadah (menambah), al-Barakah (memberkatkan), dan al-Thathhir (menyucikan). Zakat adalah rukun Islam ketiga, diwajibkan di madinah pada tahun kedua hijiriyyah. 
Zakat menurut bahasa artinya adalah berkembang atau pensucian. Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu.
Ditinjau dari segi terminology fiqh,Taqiy al-Din Abu Bakar,zakat berarti “sejumlah harta tertentu yang diserahkan kepaada orang-orang yang berhak dengan syarat tertentu”.[1] Perintah memungut zakat ditunjukkan oleh Allah WST. Dalam surat Al-Taubah ayat 103:
õè{ô`ÏBöNÏlÎ;ºuqøBr&Zps%y|¹öNèdãÎdgsÜè?NÍkŽÏj.tè?ur$pkÍ5Èe@|¹uröNÎgøn=tæ(¨bÎ)y7s?4qn=|¹Ö`s3yöNçl°;3ª!$#urììÏJyíOŠÎ=tæÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.[2]
b)      Prinsip-prinsip Zakat
1)      Prinsip keyakinan keagamaan(faith)
2)      Prinsip pemerataan(equity)dan keadilan
3)      Prinsip produktivitas dan kematangan
4)      Prinsip penalaran(reason)
5)      Prinsip kebebasan(freedom)
6)      Prinsip etik dan kewajaran.[3]

c)      Kedudukan Zakat dalam Islam
Karena zakat merupakan suatu kewajiban yang telah jelas perintahnya, maka dalam Islam zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis. Kedudukan ini tidak saja menyangkut kepentingan muzaki dan mustahiq saja tetapi juga untuk kepentingan yang lebih luas.
1)      Zakat merupakan cerminan akidah
Semakin tinggi akidah seseorang, semakin terasa ringan untuk mengeluarkan zakat.  Dimana dalam al-Quran surat Al-Bayyinah ayat 5:
!$tBur(#ÿrâÉDé&žwÎ)(#rßç6÷èuÏ9©!$#tûüÅÁÎ=øƒèCã&s!tûïÏe$!$#uä!$xÿuZãm(#qßJÉ)ãƒurno4qn=¢Á9$#(#qè?÷sãƒurno4qx.¨9$#4y7Ï9ºsŒurß`ƒÏŠÏpyJÍhŠs)ø9$#ÇÎÈ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian Itulah agama yang lurus”.
2)      Zakat merupakan rangkaian bangunan keislaman
Kedudukan zakat sebagai rukun Islam memberikan pengertian, bahwa ke Islaman seseorang akan menjadi semakin sempurna karenanya dan sebaliknya. Kedudukan ini setara dengan perintah sholat, puasa atau rukun Islam yang lain. Sehingga tidak ada pilihan bagi umat Islam untuk menunda zakat dan menyegerakan sholat.
                                i.       Zakat memiliki hubungan yang erat dengan sholat
Jika sholat merupakan ibadah yang individual yang langsung berhubungan dengan Allah SWT dalam arti komunikasi vertikal, maka zakat merupakan ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia (horizontal). Sesungguhnya zakat merupakan ibadah transendental, artinya selain bermanfaat untuk sesama, zakat juga berpengaruh pada keimanan.
                              ii.       Zakat merupakan manifestasi kepedulian sosial
Dengan membayar zakat, seseorang telah menunjukkan peran tanggung jawab sosial yang sangat penting. Kesadaran ini menunjukkan keyakinan akan kepentingan hidup berdampingan secara selaras dan damai penuh cinta kasih.
Dengan zakat, manifestasi sosial telah ditunaikan. Inilah yang dimaksud dengan keseimbangan hidup, keseimbangan antara individu dan sosial, juga keseimbangan dalam berhubungan dengan Allah dan sesama.[4]
d)     Dasar Hukum Zakat
1)       Al-Qur’an
Q.S.Al-Baqarah(2):110
(#qßJŠÏ%r&urno4qn=¢Á9$#(#qè?#uäurno4qŸ2¨9$#4$tBur(#qãBÏds)è?/ä3Å¡àÿRL{ô`ÏiB9ŽöyzçnrßÅgrByYÏã«!$#3¨bÎ)©!$#$yJÎ/šcqè=yJ÷ès?׎ÅÁt/ÇÊÊÉÈ
“dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Q.S.Al-Baqarah(2):267
$ygƒr'¯»tƒtûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä(#qà)ÏÿRr&`ÏBÏM»t6ÍhŠsÛ$tBóOçFö;|¡Ÿ2!$£JÏBur$oYô_t÷zr&Nä3s9z`ÏiBÇÚöF{$#(Ÿwur(#qßJ£Jus?y]ŠÎ7yø9$#çm÷ZÏBtbqà)ÏÿYè?NçGó¡s9urÏmƒÉÏ{$t«Î/HwÎ)br&(#qàÒÏJøóè?ÏmÏù4(#þqßJn=ôã$#ur¨br&©!$#;ÓÍ_xîîŠÏJymÇËÏÐÈ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Q.S.AL-An’am(6):141
*uqèdurüÏ%©!$#r't±Sr&;M»¨Yy_;M»x©rá÷è¨BuŽöxîur;M»x©râ÷êtBŸ@÷¨Z9$#urtíö¨9$#ur$¸ÿÎ=tFøƒèC¼ã&é#à2é&šcqçG÷ƒ¨9$#uršc$¨B9$#ur$\kÈ:»t±tFãBuŽöxîur7mÎ7»t±tFãB4(#qè=à2`ÏBÿ¾Ín̍yJrO!#sŒÎ)tyJøOr&(#qè?#uäur¼çm¤)ymuQöqtƒ¾ÍnÏŠ$|Áym(Ÿwur(#þqèùÎŽô£è@4¼çm¯RÎ)Ÿw=ÏtäšúüÏùÎŽô£ßJø9$#ÇÊÍÊÈ
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.



2)      Hadits
Selain al-Qur’an,ada hadits telah mengungkap kewajiban pelaksanaan zakat,yaitu Hadits diriwayatkan dari Umar bin Khattab yang Artinya:
“Dari Umar ra,Rasulullah saw bersabda:Islam dibangun di atas lima pondasi pokok,yakni kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan Allah,mendirikan shalat,menunaikan zakat,melaksanakan haji,dan berpuasa bulan ramadhan”.[5]
Hadits ini menceritakan tentang kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan zakat dengan ketentuan pendistribusian harta dari kelompok yang berkecukupankepada kelompok yang mengalami kekurangan.
Fungsi Hadits Rasulullah dalam hal zakat adalah memberikan perincian tentang jenis-jenis kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya,kemudian berapa nisabnya,dan kadar yang harus dibayar.Di samping itu,Hadits juga berperan untuk menerangkan sejelas-jelasnya tentang para mustahiq(orang dan sasaran penerima zakat).
e)      Hikmah Zakat
1)      Zakat dapat memelihara harta orang-orang kaya dari perbuatan orang-orang jahat yang diakibatkan oleh kesenjangan social.
2)      Zakat dapat membantu para fakir-miskin dan orang-orang yang membutuhkan sehingga kecemburuan social dapat dihilangkan serta akan terwujud ketenteraman dan kedamaian dala masyarakat.
3)      ZAkat dapat membersihkan diri dari sifat kikir dan tamak.
4)      Zakat dapat membersihkan harta yang diperoleh.
5)      Zakat bias menjadi salah satu sarana untuk menunjukkan rasa syukur atas nikmat Allah.


2.      PAJAK
a)      Prinsip Perpajakan Islam
Definisi pajak menurut UU Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (UU PPSP) adalah “Semua jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, termasuk bea masuk dan cukai, dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., mendefinisikan pajak adalah “Peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan, yang digunakan untuk membiayaipengeluaran umum dan yang digunakan seabagai alat pendorong, penghambat atau pencegah, untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan”.[6]
Prof.Dr.P.J.A.Adriani,pajak adalah iuran kepada Negara(yang dapat dipaksakan)yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan,dengan tidak mendapat prestasi kembali,yang langsung dapat ditunjuk,dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Jadi,pajak adalah kewajiban yang datang secara temporer,diwajibkan oleh Ulil Amri sebagai kewajiban tambahan sesudah zakat(jadi dharibah bukan zakat),karena kekosongan/kekurangan baitul mal,dapat dihapus jika keadaan baitul mal sudah terisi kembali,diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya,dan harus digunakan untuk kepentingan mereka,bukan kepentingan umum,sebagai bentuk jihad kaum Muslim untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika hal itu tidak dilakukan.
b)      Karakteristik Pajak
1)      Pajak bersifat temporer,tidak bersifat kontinu;
2)      Pajak hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban kaum Muslimin;
3)      Pajak hanya diambil dari kaum Muslim yang kaya bukan kaum non-Muslim;
4)      Pajak hanya dipungut ssuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan,tidak boleh lebih;
5)      Pajak dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan.
Ada 4 prinsip perpajakan dalam Islam yang dikemukakan Adam Smith yaitu:
a.       Kesamaan
Menurut prinsip kesamaan, setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk membayar pajak, tanpa melihat agama. Dasar penarikannya adalah pendapatan baik individu maupun lembaga. Prinsip pajak progresif, yakni semakin tinggi pendapatan, akan semakin tinggi pula tingkat pembayaran pajaknya, juga berlaku bagi zakat.
Hasil pengumpulan pajak akan dikembalikan kepada masyarakat, tanpa melihat golongan ekonominya, terutama untuk hal-hal yang bersifat umum, seperti untuk pembangunan.
b.      Kepastian
Pajak merupakan sesuatu yang telah pasti dan tidak terbuka. Artinya yang berhak mengubah ketentuan perpajakan hanya pemerintah. Zakat sesuatu yang telah pasti. Artinya ketentuan tentang zakat telah ditetapkan oleh Allah SWT. Bahkan kepastian zakat ini lebih kuat dibanding pajak, karena ketetapan zakat langsung oleh Allah SWT, bukan sekedar pemerintah.
c.       Ketepatan
Dalam prinsip ini, pajak dikenakan atau ditarik pada saat yang sesuai dengan periode penerimaan, sehingga tidak menyulitkan baik bagi wajib pajak maupun penarik pajak. Zakat juga memenuhi prinsip penerimaan rezeki. Bahkan zakat lebih adil dari pajak. Jika pajak hanya dibayar dengan uang tunai, maka zakat dapat dibayar sesuai dengan objek zakatnya.
d.      Ekonomi
Dalam prinsip ini, pemungutan pajak harus memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi, artinya biaya penarikan pajak tidak boleh melebihi hasil penarikannya. Prinsip ini, masih mengandung unsur spekulasi, artinya masih terbuka kemungkinan untuk berhasil atau gagal, sehingga aspek efisiensi dari pajak masih diragukan.[7]

3.      PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK
1)      Persamaan Zakat dan Pajak
Terdapat beberapa persamaan pokok antara zakat dan pajak,sebagaimana diungkapkan Didin Hafidhuddin antara lain:
a)      Unsur Paksaan
Seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak,dapat dikenakan tindakan paksa padanya,baik secara langsung maupun tidak langsung,jika wajib pajak melalaikan kewajibannya.Tindakan paksa tersebut dilakukan secara bertingkat mulai dari peringatan,teguran,surat paksa,sampai dengan penyitaan.
b)      Unsur Pengelola
Dalam bab III UURI No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dikemukakan bahwa organisasi pengelolaan zakat di Indonesia ada dua macam,yaitu Badan Amil Zakat(BAZ) dan Lembaga Amil Zakat(LAZ).
c)      Unsur Tujuan
Zakat bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan,keamanan,dan ketenteraman.
Sjechul Hadi Permono mengemukakan bahwa terdapat kesamaan dalam tujuan zakat dan pajak,yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata dan berkesinambungan antara kebutuhan material dan spiritual.[8]



2)      Perbedaan zakat dan pajak
Beberapa perbedaan zakat dan pajak adalah sebagai berikut.
a)      Dari segi istilah,zakat mengantung arti suci,tambah,dan berkah.Sedangkan pajak dalam bahasa Arab disebut al-dharibah,yang artinya utang,pajak tanah yang wajib dilunasi.
b)      Zakat harus diniatkan saat mengeluarkannya sedangkan pajak tidak diniscayakan.
c)      Ketentuan zakat berasal dari Allah dan Rasul,sedangkan pajak bergantung pada kebijakan pemerintah.
d)     Zakat adalah kewajiban yang permanen sedangkan pajak bias berkurang,bertambah sesuai kebijakan penguasa.
Berikut ini persamaan dan perbedaan antara zakat dan pajak, yang dirangkum dari uraian sebagai berikut:
Uraian
Pajak
Zakat
Dasar hukum
UU Negara yang mengacu kepada al-Qur’an dan Hadits
UU Negara yang mengacu kepada al-Qur’an dan Hadits
Subjek
Pribadi muslim
Pribadi muslim
Objek
Kelebihan penghasilan, konsumsi barang bukan kebutuhan pokok
Harta tertentu yang melebihi nishab
Sifat
Kewajiban keagamaan
Kewajiban keagamaan
Syarat ijab/ Kabul
Tidak disyaratkan
Disyaratkan
Masa berlaku kewajiban
Temporer/ situasional ( tidak sepanjang masa)
Sepanjang masa, walaupun tidak ada fakir miskin 
Penggunaan dana
Pengeluaran Negara selain mustahik zakat
Mustahid tertentu
Imbalan
Tersedianya barang barang dan jasa untuk masyarakat 
Pahala dari allah swt
Tariff
Ditetapkan berdasarkan ijitihad ulama
Ditetapkan berdasarkan al Qur’an dan Hadits
Penentu kegunaan dana
Pemerintah dengan berdasarkan syari’at
Allah swt harus sesuai dengan asnaf yang delapan
Penerima manfaat
Semua golongan, termasuk orang kaya
Hanya hasnaf delapa
Tujuan perolehan
untuk kepentingan kemaslahatan umat yang tidak terpenuhi dari zakat
Untuk mencegah ketidak wajaran dan ketidak seimbangan distribusi kekayaan
Saat terutang
Saat diperoleh
Setelah 1 tahun, kecuali zakat pertanian
Fungsi
Solusi untuk kondisi darurat
Ujian keimanan atas harta
Jumlah terutang
Maksimum sesuai yang ditetapkan
Minimum sejumlah yg ditetapkan












BAB III
PENUTUP
a)      Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu,dengan syarat-syarat tertentu.Sedangkan pajak adalah harta yang dipungut secara wajib oleh Negara.
b)     Kritik dan Saran
Demikianlah penulisan makalah yang dibuat oleh penulis. Tentunya dalam makalah ini banyak sekali kekurangan dan kesalahannya baik dari segi isi maupun penulisannya.
Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini kedepannya.Atas kritikan dan saran dari pembaca,penulis mengucapkan terima kasih     











DAFTAR PUSTAKA

Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hishni al-Dimasyqi Al-Syafi’I,Kifayah al-Akhyar,Jilid 1(Surabaya:Al-Hidayah,t.th.)

Al-Bukhari,Kitab Imam,Bab Buniya al-Islam ala Khams,nomor 7.

Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007)

Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, (Yogyakarta: UII Press, 2004)
Helmi Syarifuddin,Zakat dalam pusaran arus modernitas

Juanda,Gustian,Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2006.)




[1] Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hishni al-Dimasyqi Al-Syafi’I,Kifayah al-Akhyar,Jilid 1(Surabaya:Al-Hidayah,t.th.),172.
[2]Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 24-25

[3]Juanda,Gustian,Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2006.)
[4]Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, (Yogyakarta: UII Press, 2004), hal. 212-215
[5]Al-Bukhari,Kitab Imam,Bab Buniya al-Islam ala Khams,nomor 7.
[6] Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 24-25
[7] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, (Yogyakarta: UII Press, 2004), hal. 212-215
[8]Helmi Syarifuddin,Zakat dalam pusaran arus modernitas,109-113.

Cara Mengobati Ambeien (Wasir) secara Traditional

AMBEIEN (WASIR)         Penyakit wasir atau ambeien yang dalam istilah kedokteran disebut  Hemorrhoid , merupakan penyakit yang diakib...