KATA
PENGANTAR
Alhamdullillahhirobil alamin,
segalahi puji kita ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan
hidayahnya tercurahkan kepada kita yang tak terhingga ini, sholawat serta salam
kita panjatkan kepada junjungan Nabi besar kita Muhammad SAW dan keluarga,
sahabat, beserta pengikutnya sampai akhir zaman amin ya robbal ‘alamin.
Karena anugerah dan bimbingan-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah ini yang merupakan salah satu tugas dari mata
kuliah “Ekonomi Makro Islam” tepat waktu. Kami menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini banyak sekali terdapat banyak kekurangan.
Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kami khususnya dan kepada para
pembaca umumnya.
Batusangkar, 05 Maret 2013
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LatarBelakang
Zakat merupakan ajaran yang melandasi
bertumbuh kembangnya sebuah kekuatan social ekonomi umat Islam.Dalam konsep
agama Islam,zakat wajib dibayarkan oleh umatnya yang telah mampu dengan batas
tertentu(85 gr emas).
Di sisi lain dikenal dengan adanya pajak
sebagai salah satu pos pendapatan utama di Indonesia.Dengan demikian,banyak
para wajib pajak mengeluh dan memprotes kebijakan pemerintah mengapa bagi
sebagian para wajib pajak yang juga merupakan wajib zakat harus membayar pajak
dengan jumlah yang sama.Namun,sejak dikeluarkannya UU tentang Zakat No.38 Tahun
1999 serta aturan-aturan yang melengkapinya,maka bukti setoran zakat yang
dikeluarkan oleh BAZ dan LAZ resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang
jumlah setoran pajak penghasilan.
B.
Rumusan Masalah
Sesuai dengan pokok masalah yang dibicarakan
tentang, “Zakat dan Pajak dalam Perekonomian” maka rumusan
masalah ini difokuskan pada :
1. Zakat
a) Apakah
yang dimaksud dengan zakat ?
b) Apa
saja prinsip-prinsip zakat ?
c) Bagaimana
kedudukan zakat dalam Islam ?
d) Apakah
dasar hukum zakat itu ?
e) Apaka
saja hikmah yang bisa kita dari zakat ?
2. Pajak
a)
Defenisi pajak ?
b)
Karakteristik pajak ?
3. Persamaan
dan Perbedaan antara Zakat dan Pajak
BAB
II
PEMBAHASAN
1. ZAKAT
a) Pengertian
Zakat
Zakat berasal dari kata zaka yang
bermakna al-Numuw (menumbuhkan), al-Ziadah (menambah), al-Barakah
(memberkatkan), dan al-Thathhir (menyucikan). Zakat adalah rukun Islam ketiga,
diwajibkan di madinah pada tahun kedua hijiriyyah.
Zakat menurut bahasa artinya adalah
berkembang atau pensucian. Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah
ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu.
Ditinjau dari segi terminology
fiqh,Taqiy al-Din Abu Bakar,zakat berarti “sejumlah harta tertentu yang
diserahkan kepaada orang-orang yang berhak dengan syarat tertentu”.
Perintah memungut zakat ditunjukkan oleh Allah WST. Dalam surat Al-Taubah ayat
103:
õè{ô`ÏBöNÏlÎ;ºuqøBr&Zps%y|¹öNèdãÎdgsÜè?NÍkÏj.tè?ur$pkÍ5Èe@|¹uröNÎgøn=tæ(¨bÎ)y7s?4qn=|¹Ö`s3yöNçl°;3ª!$#urììÏJyíOÎ=tæÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
b)
Prinsip-prinsip Zakat
1) Prinsip
keyakinan keagamaan(faith)
2) Prinsip
pemerataan(equity)dan keadilan
3) Prinsip
produktivitas dan kematangan
4) Prinsip
penalaran(reason)
5) Prinsip
kebebasan(freedom)
6) Prinsip
etik dan kewajaran.
c) Kedudukan
Zakat dalam Islam
Karena zakat merupakan suatu
kewajiban yang telah jelas perintahnya, maka dalam Islam zakat memiliki
kedudukan yang sangat penting dan strategis. Kedudukan ini tidak saja
menyangkut kepentingan muzaki dan mustahiq saja tetapi juga untuk kepentingan
yang lebih luas.
1) Zakat
merupakan cerminan akidah
Semakin tinggi akidah seseorang,
semakin terasa ringan untuk mengeluarkan zakat.
Dimana dalam al-Quran surat Al-Bayyinah ayat 5:
!$tBur(#ÿrâÉDé&wÎ)(#rßç6÷èuÏ9©!$#tûüÅÁÎ=øèCã&s!tûïÏe$!$#uä!$xÿuZãm(#qßJÉ)ãurno4qn=¢Á9$#(#qè?÷sãurno4qx.¨9$#4y7Ï9ºsurß`ÏÏpyJÍhs)ø9$#ÇÎÈ
“Padahal mereka
tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian Itulah agama yang lurus”.
2) Zakat
merupakan rangkaian bangunan keislaman
Kedudukan zakat sebagai rukun Islam
memberikan pengertian, bahwa ke Islaman seseorang akan menjadi semakin sempurna
karenanya dan sebaliknya. Kedudukan ini setara dengan perintah sholat, puasa
atau rukun Islam yang lain. Sehingga tidak ada pilihan bagi umat Islam untuk
menunda zakat dan menyegerakan sholat.
i.
Zakat memiliki hubungan
yang erat dengan sholat
Jika sholat merupakan ibadah yang
individual yang langsung berhubungan dengan Allah SWT dalam arti komunikasi
vertikal, maka zakat merupakan ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia
(horizontal). Sesungguhnya zakat merupakan ibadah transendental, artinya selain
bermanfaat untuk sesama, zakat juga berpengaruh pada keimanan.
ii.
Zakat merupakan
manifestasi kepedulian sosial
Dengan membayar zakat, seseorang telah
menunjukkan peran tanggung jawab sosial yang sangat penting. Kesadaran ini
menunjukkan keyakinan akan kepentingan hidup berdampingan secara selaras dan
damai penuh cinta kasih.
Dengan zakat, manifestasi sosial
telah ditunaikan. Inilah yang dimaksud dengan keseimbangan hidup, keseimbangan
antara individu dan sosial, juga keseimbangan dalam berhubungan dengan Allah
dan sesama.
d) Dasar
Hukum Zakat
1)
Al-Qur’an
Q.S.Al-Baqarah(2):110
(#qßJÏ%r&urno4qn=¢Á9$#(#qè?#uäurno4q2¨9$#4$tBur(#qãBÏds)è?/ä3Å¡àÿRL{ô`ÏiB9öyzçnrßÅgrByYÏã«!$#3¨bÎ)©!$#$yJÎ/cqè=yJ÷ès?×ÅÁt/ÇÊÊÉÈ
“dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa
saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada
sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Q.S.Al-Baqarah(2):267
$ygr'¯»ttûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä(#qà)ÏÿRr&`ÏBÏM»t6ÍhsÛ$tBóOçFö;|¡2!$£JÏBur$oYô_t÷zr&Nä3s9z`ÏiBÇÚöF{$#(wur(#qßJ£Jus?y]Î7yø9$#çm÷ZÏBtbqà)ÏÿYè?NçGó¡s9urÏmÉÏ{$t«Î/HwÎ)br&(#qàÒÏJøóè?ÏmÏù4(#þqßJn=ôã$#ur¨br&©!$#;ÓÍ_xîîÏJymÇËÏÐÈ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Q.S.AL-An’am(6):141
*uqèdurüÏ%©!$#r't±Sr&;M»¨Yy_;M»x©rá÷è¨Buöxîur;M»x©râ÷êtB@÷¨Z9$#urtíö¨9$#ur$¸ÿÎ=tFøèC¼ã&é#à2é&cqçG÷¨9$#urc$¨B9$#ur$\kÈ:»t±tFãBuöxîur7mÎ7»t±tFãB4(#qè=à2`ÏBÿ¾ÍnÌyJrO!#sÎ)tyJøOr&(#qè?#uäur¼çm¤)ymuQöqt¾ÍnÏ$|Áym(wur(#þqèùÎô£è@4¼çm¯RÎ)w=ÏtäúüÏùÎô£ßJø9$#ÇÊÍÊÈ
Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.
2) Hadits
Selain al-Qur’an,ada hadits telah
mengungkap kewajiban pelaksanaan zakat,yaitu Hadits diriwayatkan dari Umar bin
Khattab yang Artinya:
“Dari
Umar ra,Rasulullah saw bersabda:Islam dibangun di atas lima pondasi pokok,yakni
kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan
Allah,mendirikan shalat,menunaikan zakat,melaksanakan haji,dan berpuasa bulan
ramadhan”.
Hadits ini menceritakan tentang
kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan zakat dengan ketentuan
pendistribusian harta dari kelompok yang berkecukupankepada kelompok yang
mengalami kekurangan.
Fungsi Hadits Rasulullah dalam hal
zakat adalah memberikan perincian tentang jenis-jenis kekayaan yang harus
dikeluarkan zakatnya,kemudian berapa nisabnya,dan kadar yang harus dibayar.Di
samping itu,Hadits juga berperan untuk menerangkan sejelas-jelasnya tentang para
mustahiq(orang dan sasaran penerima zakat).
e) Hikmah
Zakat
1) Zakat
dapat memelihara harta orang-orang kaya dari perbuatan orang-orang jahat yang
diakibatkan oleh kesenjangan social.
2) Zakat
dapat membantu para fakir-miskin dan orang-orang yang membutuhkan sehingga
kecemburuan social dapat dihilangkan serta akan terwujud ketenteraman dan
kedamaian dala masyarakat.
3) ZAkat
dapat membersihkan diri dari sifat kikir dan tamak.
4) Zakat
dapat membersihkan harta yang diperoleh.
5) Zakat
bias menjadi salah satu sarana untuk menunjukkan rasa syukur atas nikmat Allah.
2. PAJAK
a) Prinsip
Perpajakan Islam
Definisi pajak menurut UU Nomor 19
tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (UU PPSP) adalah “Semua
jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, termasuk bea masuk dan cukai,
dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku”.
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.,
mendefinisikan pajak adalah “Peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector
publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat
imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan, yang digunakan untuk membiayaipengeluaran
umum dan yang digunakan seabagai alat pendorong, penghambat atau pencegah,
untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan”.
Prof.Dr.P.J.A.Adriani,pajak adalah
iuran kepada Negara(yang dapat dipaksakan)yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan,dengan tidak mendapat prestasi
kembali,yang langsung dapat ditunjuk,dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran
umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Jadi,pajak adalah kewajiban yang
datang secara temporer,diwajibkan oleh Ulil Amri sebagai kewajiban tambahan
sesudah zakat(jadi dharibah bukan zakat),karena kekosongan/kekurangan
baitul mal,dapat dihapus jika keadaan baitul mal sudah terisi
kembali,diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya,dan harus digunakan untuk
kepentingan mereka,bukan kepentingan umum,sebagai bentuk jihad kaum Muslim
untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika hal itu tidak dilakukan.
b) Karakteristik
Pajak
1) Pajak
bersifat temporer,tidak bersifat kontinu;
2) Pajak
hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban kaum Muslimin;
3) Pajak
hanya diambil dari kaum Muslim yang kaya bukan kaum non-Muslim;
4) Pajak
hanya dipungut ssuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan,tidak boleh
lebih;
5) Pajak
dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan.
Ada 4 prinsip perpajakan dalam
Islam yang dikemukakan Adam Smith yaitu:
a. Kesamaan
Menurut prinsip kesamaan, setiap
warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk membayar pajak, tanpa melihat
agama. Dasar penarikannya adalah pendapatan baik individu maupun lembaga.
Prinsip pajak progresif, yakni semakin tinggi pendapatan, akan semakin tinggi
pula tingkat pembayaran pajaknya, juga berlaku bagi zakat.
Hasil pengumpulan pajak akan
dikembalikan kepada masyarakat, tanpa melihat golongan ekonominya, terutama
untuk hal-hal yang bersifat umum, seperti untuk pembangunan.
b. Kepastian
Pajak merupakan sesuatu yang telah
pasti dan tidak terbuka. Artinya yang berhak mengubah ketentuan perpajakan
hanya pemerintah. Zakat sesuatu yang telah pasti. Artinya ketentuan tentang
zakat telah ditetapkan oleh Allah SWT. Bahkan kepastian zakat ini lebih kuat
dibanding pajak, karena ketetapan zakat langsung oleh Allah SWT, bukan sekedar
pemerintah.
c. Ketepatan
Dalam prinsip ini, pajak dikenakan
atau ditarik pada saat yang sesuai dengan periode penerimaan, sehingga tidak
menyulitkan baik bagi wajib pajak maupun penarik pajak. Zakat juga memenuhi
prinsip penerimaan rezeki. Bahkan zakat lebih adil dari pajak. Jika pajak hanya
dibayar dengan uang tunai, maka zakat dapat dibayar sesuai dengan objek
zakatnya.
d. Ekonomi
Dalam prinsip ini, pemungutan pajak
harus memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi, artinya biaya penarikan pajak
tidak boleh melebihi hasil penarikannya. Prinsip ini, masih mengandung unsur
spekulasi, artinya masih terbuka kemungkinan untuk berhasil atau gagal,
sehingga aspek efisiensi dari pajak masih diragukan.
3. PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK
1)
Persamaan Zakat dan Pajak
Terdapat beberapa persamaan pokok antara zakat dan
pajak,sebagaimana diungkapkan Didin Hafidhuddin antara lain:
a)
Unsur Paksaan
Seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak,dapat dikenakan
tindakan paksa padanya,baik secara langsung maupun tidak langsung,jika wajib
pajak melalaikan kewajibannya.Tindakan paksa tersebut dilakukan secara
bertingkat mulai dari peringatan,teguran,surat paksa,sampai dengan penyitaan.
b)
Unsur Pengelola
Dalam bab III UURI No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
dikemukakan bahwa organisasi pengelolaan zakat di Indonesia ada dua macam,yaitu
Badan Amil Zakat(BAZ) dan Lembaga Amil Zakat(LAZ).
c)
Unsur Tujuan
Zakat bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan,keamanan,dan
ketenteraman.
Sjechul Hadi Permono mengemukakan bahwa terdapat kesamaan dalam
tujuan zakat dan pajak,yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil makmur yang merata dan berkesinambungan antara kebutuhan
material dan spiritual.
2)
Perbedaan zakat dan pajak
Beberapa
perbedaan zakat dan pajak adalah sebagai berikut.
a)
Dari segi istilah,zakat mengantung arti
suci,tambah,dan berkah.Sedangkan pajak dalam bahasa Arab disebut al-dharibah,yang
artinya utang,pajak tanah yang wajib dilunasi.
b)
Zakat harus diniatkan saat mengeluarkannya
sedangkan pajak tidak diniscayakan.
c)
Ketentuan zakat berasal dari Allah dan
Rasul,sedangkan pajak bergantung pada kebijakan pemerintah.
d)
Zakat adalah kewajiban yang permanen sedangkan
pajak bias berkurang,bertambah sesuai kebijakan penguasa.
Berikut ini persamaan dan perbedaan
antara zakat dan pajak, yang dirangkum dari uraian sebagai berikut:
|
Uraian
|
Pajak
|
Zakat
|
|
Dasar
hukum
|
UU
Negara yang mengacu kepada al-Qur’an dan Hadits
|
UU
Negara yang mengacu kepada al-Qur’an dan Hadits
|
|
Subjek
|
Pribadi
muslim
|
Pribadi
muslim
|
|
Objek
|
Kelebihan
penghasilan, konsumsi barang bukan kebutuhan pokok
|
Harta
tertentu yang melebihi nishab
|
|
Sifat
|
Kewajiban
keagamaan
|
Kewajiban
keagamaan
|
|
Syarat
ijab/ Kabul
|
Tidak
disyaratkan
|
Disyaratkan
|
|
Masa berlaku
kewajiban
|
Temporer/
situasional ( tidak sepanjang masa)
|
Sepanjang
masa, walaupun tidak ada fakir miskin
|
|
Penggunaan
dana
|
Pengeluaran
Negara selain mustahik zakat
|
Mustahid
tertentu
|
|
Imbalan
|
Tersedianya
barang barang dan jasa untuk masyarakat
|
Pahala
dari allah swt
|
|
Tariff
|
Ditetapkan
berdasarkan ijitihad ulama
|
Ditetapkan
berdasarkan al Qur’an dan Hadits
|
|
Penentu
kegunaan dana
|
Pemerintah
dengan berdasarkan syari’at
|
Allah
swt harus sesuai dengan asnaf yang delapan
|
|
Penerima
manfaat
|
Semua
golongan, termasuk orang kaya
|
Hanya
hasnaf delapa
|
|
Tujuan
perolehan
|
untuk
kepentingan kemaslahatan umat yang tidak terpenuhi dari zakat
|
Untuk
mencegah ketidak wajaran dan ketidak seimbangan distribusi kekayaan
|
|
Saat
terutang
|
Saat
diperoleh
|
Setelah
1 tahun, kecuali zakat pertanian
|
|
Fungsi
|
Solusi
untuk kondisi darurat
|
Ujian
keimanan atas harta
|
|
Jumlah
terutang
|
Maksimum
sesuai yang ditetapkan
|
Minimum
sejumlah yg ditetapkan
|
BAB
III
PENUTUP
a)
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh
setiap Muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu,dengan
syarat-syarat tertentu.Sedangkan pajak adalah harta yang dipungut secara wajib
oleh Negara.
b)
Kritik dan Saran
Demikianlah penulisan makalah yang
dibuat oleh penulis. Tentunya dalam makalah ini banyak sekali kekurangan dan
kesalahannya baik dari segi isi maupun penulisannya.
Oleh karena itu
penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun demi
kesempurnaan makalah ini kedepannya.Atas kritikan dan saran dari
pembaca,penulis mengucapkan terima kasih
DAFTAR PUSTAKA
Helmi Syarifuddin,Zakat dalam pusaran
arus modernitas
Juanda,Gustian,Pelaporan
Zakat Pengurang Pajak Penghasilan,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2006.)