A.
SURAT GUGATAN
DAN SURAT KUASA
1.
Surat Gugatan
|
REGISTER PERKARA
|
|
Nomor : 001/Pdt.Eksy/2017/PA. …
|
|
Tanggal : 05 September 2017
|
Koto Baru, 05 September 2017
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama …
Perihal : Akad Al-Mudharabah
Assalamu’alaikum
wr.wb
Saya yang
bertandatangan di bawah ini
BPRSYARI’AH, beralamat di
Jl. Pattimura nomor 88Kab.
Solok, dalam hal ini diwakili oleh Puji
Junaidi, S.H., umur 38
tahun, advokat yang berkantor di Jl. Pasawangan Aman
nomor 12Kab. Solok berdasarkan surat kuasa nomor : 01/PA.IC/2015
tanggal 4 September 2017. Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.
dengan ini mengajukan gugatan sengketa Ekonomi
Syariah tentang Akad Mudharabah terhadap:
Abdul Karim bin
Karim, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan
Pengusaha, tempat tinggal di Jor. Pasar Usang, Nag. Talang, Kec. Gunung
Talang, Kab. Solok. Selanjutnya disebut sebagai
“Tergugat”.
Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat sebagai berikut
:
1. Bahwa berdasarkan akad perjanjian Al-Mudharabah nomor : 123/MDB/2011
tertanggal 12 Februari 2015 Tergugat telah menerima pinjaman modal/ pembiayaan
Al- Mudharaabah sebesar Rp.300.000.000 (tiga
ratus juta rupiah) dari Penggugat untuk keperluan usaha membuka rumah
makan batanang, dengan ketentuan
1.
Tergugat harus
memberikan keuntungan kepada Penggugat dengan perbandingan 2:1.
2.
Jangka waktu
pinjaman selama 60 bulan, dengan angsuran 5.300.000/bulan
( pokok + Keuntungan) dan berakhir pada awal Februari 2018.
2. Bahwa sebagai jaminan pinjaman Tegugat telah menyerahkan sertifikat
tanah senilai Rp.700.000.000
(Tujuh ratus juta rupiah).
3. Bahwa pada awalnya Tergugat telah melaksanakan usahanya sesuai akad
yang telah disepakati.
4. Bahwa kemudian pada awal
tahun 2016 Tergugat telah beralih usaha dengan membuka bar dan karaoke dengan
segala aktifitas dan aneka barang yang umumnya diperdagangkan di tempat usaha
seperti itu.
5. Bahwa Tergugat telah mengangsur pinjamannya hingga Januari 2017,
sehingga sisa hutang yang harus dibayar
oleh Tergugat sebesar
Rp.5.300.000 X 32 bulan = Rp. 169.600.000 (seratus enam puluh sembilan
juta enam ratus ribu rupiah).
6. Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat tersebut Penggugat
telah dirugikan sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
7. Bahwa karena Tergugat telah wanprestasi maka Penggugat ingin mengakhiri
akad, dan Tergugat melunasi sisa hutang yang belum dibayar kepada Penggugat
Bahwa
berdasarkan hal- hal tersebut diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan
Agama … Cq Majelis Hakim yang menyidangkan
perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
Primer :
1.
Mengabulkan
gugatan Pengugat seluruhnya.
2.
Menyatakan
bahwa Tergugat telah lalai / wanprestasi terhadap akad yang telah disepakati.
3.
Membatalkan
akad Mudharabah nomor : 123/MDB/2015tanggal
12Februari
2015.
4.
Menghukum
Tergugat untuk membayar/ mengembalikan seluruh sisa pinjaman modal beserta
keuntungannya sebesar Rp. 169.600.000
(seratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
5.
Menghukum
Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat dari wanprestasi
yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
6.
Menghukum
Tergugat untuk membayar dwangsom / uang paksa kepada Pengugat sebesar
Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)/hari jika Tergugat lalai memenuhi putusan ini
terhitung sejak tanggal putusan
dijatuhkan.
7.
Menghukum
Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.
Subsider
:
Apabila Majelis Hakim
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian dan atas terkabulnya gugatan Penggugat, saya sampaikan
terima kasih.
Wasalamu’alaikum
wr.wb
Kuasa Hukum Penggugat,
Puji Junaidi, S.H
2.
Surat Kuasa
S U R A T K U A S A
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
BPR SYARI’AH Alamat di Jl. Pattimura nomor 88 Kabupaten solok, Selanjutnya
disebut sebagai “PEMBERI KUASA”
Dalam hal ini
memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan memberikan
kuasa kepada :
PUJI
JUNAIDI, SH;
Advokat dan Penasehat
Hukum pada kantor HukumPuji Junaidi, S.H, yang beralamat di Jln. Pasawangan Aman nomor 12 Kab. Solok, bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan
atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA
KUASA”
……………………………….K H U S US….………………………..
Bertindak untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa dalam hal Akad Al-Mudharabah yang dilakukan oleh ABDUL
KARIM bin KARIM secara bersama- sama, Penerima kuasa berhak untuk menghadap ke
persidangan dalam proses penyelesaian akad
Al-mudharabahdan dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna
sehubungan dengan menjalankan perkara,mempertahankan
kepentingan Pemberi Kuasa, membalas perlawanan serta dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan
oleh seorang kuasa guna kepentingan tersebut. Dan selanjutnya mewakili
pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya
pekerjaan seorang Advokat dan Penasehat Hukum, selanjutnya kuasa ini
dengan tegas diberikan hak subsitusi dan hak retensi.
Koto
Baru, 4 September 2017
PENERIMA KUASA PEMBERI KUASA
|
MATERAI
Rp. 6000
Rp.6000
|
Puji Junaidi,
S.H BPR SYARI’AH
B.
SKENARIO SIDANG
1.
Sidang Pertama
Susunan
Persidangan
Hakim Ketua : Randi Mulawal
Hakim Anggota I : Irma Susanti
Hakim Anggota
II : Anisa Askhan
Panitera
Pengganti : Deski Parman
Penggugat :Patri Irmaisa
Tergugat : Tuti Pikta Yuliana
2.
Sidang Kedua
Susunan Persidangan
Hakim Ketua :
Deski Parman
Hakim Anggota I :
Elvi Hasnita
Hakim Anggota II :
Patri Irmaisa
Panitera Pengganti :
Randi Mulawal
Penggugat :
Tuti Pikta Yuliana
Tergugat :
Irma Susanti
|
Panitera:
|
Sidang perkara perdata Nomor Perkara 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...antara:BPRSYARI’AHdengan
Kuasa Hukum Puji Junaidi, S.H sebagai Penggugat danAbdul Karim bin Karim sebagai tergugat pada hari selasa tanggal 19 September
2017 siap dimulai. Majelis Hakim memasuki ruangan sidang. Hadirin dimohon
berdiri.
(Majelis Hakim masuk ruangan).
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Untuk kelancaran jalannya sidang, harap
matikan alat komunikasi dan sebagainya agar sidang berjalan kondusif.
Baiklah sebelum sidang dimulai agar
memperoleh putusan yang seadil-adilnya, marilah kita berdoa kepada Allah SWT.
Berdoa dipersilahkan.................................selesai
Dengan membaca bismillahirrohmanirrohim,
Sidang Pengadilan Agama … yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada
tingkat pertama. No. Register Perkara No.
001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dibuka dan dinyatakan terbuka untuk
umum. (ketuk palu 3 kali)
Hakim ketua memerintahkan panitera agar para
pihak dipersilahkan masuk,
|
|
Panitera:
|
Penggugat dan tergugat Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dan atau kuasa hukumnya
dipersilahkan masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim ketua memerintahkan para pihak duduk
di tempatnya masing-masing.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Saudara Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.
Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap mengikuti
persidangan? (tanya satu per satu bergantian)
|
|
KHP :
|
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan
majelis hakim.
|
|
Tergugat :
|
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan
majelis hakim.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Baiklah kepada Kuasa Hukum Penggugat dan
Tergugat sesuai dengan agenda sidang
pada hari ini, yaitu laporan hasil mediasi antara Penggugat dan Tergugat, apakah saudara telah melakukan mediasi? Dan bagaimana hasilnya?
|
|
|
Sudah, kami telah
melaksanakan proses mediasi, akan tetapi tidak berhasil, jadi kami mohon agar
persidangan tetap dilanjutkan.
|
|
Tergugat :
|
Ya majelis hakim, kami telah melaksanakan
mediasi, akan tetapi hasilnya tidak tercapai.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Apakah ini
gugatan saudara ? ada perubahan dalam gugatan ini?
|
|
KHP :
|
Tidak ada majelis hakim.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Saudara tergugat, apakah saudara sudah
menerima salinan surat gugatan Penggugat?
|
|
Tergugat :
|
Sudah, Majelis Hakim.
|
|
Hakim
Ketua :
|
(membacakan inti dari surat gugatan penggugat)
Saudara tergugat, apakah anda telah mengerti
dengan isi surat gugatan yang telah dibacakan tersebut?
|
|
Tergugat :
|
Saya mengerti Majelis Hakim
|
|
Hakim
Ketua :
|
Apakah saudara siap dengan jawaban sekarang?
|
|
Tergugat :
|
Belum siap, Majelis Hakim. saya minta waktu 1 minggu untuk
menyusun jawaban secara
tertulis?
|
|
Hakim
Ketua :
|
Saudara Panitera 1 minggu dari sekarang hari
dan tanggal berapa?
|
|
Panitera:
|
Hari Selasa tanggal
26 September 2017, Majelis Hakim.
|
|
Hakim Ketua :
|
Terima kasih, karena tergugat belum siap
dengan jawaban atas surat gugatan dari penggugat, maka sidang hari ini
ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal
26September 2017 di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Agama .... Dengan agenda jawaban
tergugat. Kepada para pihak diharap hadir menghadap sidang tanpa dipanggil
kembali, pemberitahuan ini sekaligus sebagai pemberitahuan resmi.
Demikian sidang pada hari ini ditunda dan
ditutup dengan membacakan Alhamdulillahirabbil’alamin
(ketuk palu 3 kali)
|
|
Panitera:
|
Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang,
hadirin dimohon untuk berdiri.
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
|
3.
Sidang Ketiga
Susunan Persidangan
Hakim Ketua :
Irma Susanti
Hakim Anggota I :
Deski Parman
Hakim Anggota II :
Randi Mulawal
Panitera Pengganti :
Tuti Pikta Yuliana
Penggugat :
Anisa Askhan
Tergugat :
Elvi Hasnita
|
Panitera:
|
Sidang perkara perdata Nomor Perkara 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...antara:BPRSYARI’AHdengan
Kuasa Hukum Puji Junaidi, S.H sebagai Penggugat danAbdul Karim bin Karim sebagai tergugat pada hari selasa tanggal 26 September
2017 siap dimulai. Majelis Hakim memasuki ruangan sidang. Hadirin dimohon
berdiri.
(Majelis Hakim masuk ruangan).
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Untuk kelancaran jalannya sidang, harap
matikan alat komunikasi dan sebagainya agar sidang berjalan kondusif.
Baiklah sebelum sidang dimulai agar
memperoleh putusan yang seadil-adilnya, marilah kita berdoa kepada Allah SWT.
Berdoa dipersilahkan.................................selesai
Dengan membaca bismillahirrohmanirrohim,
Sidang Pengadilan Agama ... yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada
tingkat pertama. No. Register Perkara No.
001/Pdt.Eksy/2017/PA. ..dibuka dan dinyatakan terbuka untuk
umum. (ketuk palu 3 kali)
Hakim ketua memerintahkan panitera agar para
pihak dipersilahkan masuk,
|
|
Panitera:
|
Penggugat dan tergugat Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dan atau kuasa hukumnya
dipersilahkan masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim ketua memerintahkan para pihak duduk
di tempatnya masing-masing.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Saudara Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.
Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap mengikuti
persidangan? (tanya satu per satu bergantian)
|
|
KHP :
|
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan
majelis hakim.
|
|
Tergugat :
|
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan
majelis hakim.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Berdasarkan catatan sidang kemarin, maka
agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari
tergugat. Saudara tergugat, apakah saudara sudah siap dengan jawaban saudara?
|
|
Tergugat :
|
Siap Majelis Hakim
(Tergugat menyerahkan salinan jawaban kepada majelis hakim
dan KHP, setelah itu baru membaca jawaban)
|
|
Hakim
Ketua :
|
Karena ada eksepsi dalam jawaban Tergugat, untuk itu majelis akan
bermusyawarah, sidang dinyatakan tertutup untuk umum, Penggugat dan Tegugat
dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan sidang, sidang diskors.....
sidang dilanjutkan, skors sidang dicabut, kepada Penggugat dan
Tergugat dipersilahkan memasuki ruang sidang dan sidang dinyatakan terbuka
untuk umum, (lalu Ketua Majelis membacakan putusan Sela sebagai
berikut.........)
(Selesai baca putusan sela) saudara KHP,
apakah saudara ingin mengajukan tanggapan atas jawaban tergugat?
|
|
KHP :
|
Ya majelis hakim, tapi saya mohon waktu 2 minggu untuk mempersiapkannya.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Asas persidangan adalah sederhana, cepat dan
biaya ringan, karena itu kami hanya
memberi waktu 1 minggu kepada kuasa hukum penggugat untuk mengajukan
replik.
Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan
kembali pada hari Selasa tanggal 03
Oktober 2017 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama .... Dengan agenda
replik penggugat. Kepada para pihak diharap hadir menghadap sidang tanpa
dipanggil kembali pemberitahuan ini sekaligus sebagai panggilan resmi.
Demikian sidang pada hari ini ditunda dan
ditutup membacakan Alhamdulillahirrabbil’alamin
(ketuk palu 3 kali)
|
|
Panitera:
|
Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang,
hadirin dimohon untuk berdiri.
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
|
4.
Sidang Keempat
Susunan Persidangan
Hakim Ketua :
Elvi Hasnita
Hakim Anggota I :
Anisa Askhan
Hakim Anggota II :
Patri Irmaisa
Panitera Pengganti :
Irma Susanti
Penggugat :
Deski Parman
Tergugat :
Randi Mulawal
|
Panitera:
|
Sidang perkara perdata Nomor Perkara 001/Pdt.Eksy/2017/PA...antara:BPRSYARI’AHdengan
Kuasa Hukum Puji Junaidi, S.H sebagai Penggugat danAbdul Karim bin Karim sebagai tergugat pada hari selasa tanggal 03 Oktober
2017 siap dimulai. Majelis Hakim memasuki ruangan sidang. Hadirin dimohon
berdiri.
(Majelis Hakim masuk ruangan).
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Untuk kelancaran jalannya sidang, harap
matikan alat komunikasi dan sebagainya agar sidang berjalan kondusif.
Baiklah sebelum sidang dimulai agar
memperoleh putusan yang seadil-adilnya, marilah kita berdoa kepada Allah SWT.
Berdoa
dipersilahkan.................................selesai
Dengan membaca bismillahirrohmanirrohim,
Sidang Pengadilan Agama ... yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada
tingkat pertama. No. Register Perkara No.
001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dibuka dan dinyatakan terbuka untuk
umum. (ketuk palu 3 kali)
Hakim ketua memerintahkan panitera agar para
pihak dipersilahkan masuk,
|
|
Panitera:
|
Penggugat dan tergugat Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dan atau kuasa hukumnya
dipersilahkan masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim ketua memerintahkan para pihak duduk
di tempatnya masing-masing.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Saudara Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.
Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap mengikuti
persidangan? (tanya satu per satu bergantian)
|
|
KHP :
|
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan
majelis hakim.
|
|
Tergugat :
|
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan
majelis hakim.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Dengan demikian maka sidang akan kami
lanjutkan, Berdasarkan catatan sidang kemarin, maka agenda sidang hari ini
akan dilanjutkan dengan pembacaan replik dari penggugat. Saudara kuasa hukum
Penggugat, apakah saudara sudah siap dengan replik saudara?
|
|
KHP :
|
Siap Majelis Hakim.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Saudara Kuasa Hukum penggugat saya
persilahkan untuk menyerahkan salinan replik kepada majelis hakim dan kuasa
hukum tergugat
(Kuasa Hukum penggugat menyerahkan
salinan replik).
Kepada saudara Tergugat apakah saudara akan mengajukan duplik ?
dalam bentuk bagaimana ?
|
|
Tergugat :
|
Saya secara lisan akan menanggapi replik Penggugat, saya tetap
dengan jawaban terdahulu.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Dengan ditanggapinya
replik Penggugat secara lisan oleh Tergugat, maka tahap jawab menjawab kami anggap
cukup. Sidang berikutnya adalah tahap pembuktian. Dengan demikian sidang kami
tunda minggu depan tanggal 10 Oktober
2017 di
Pengadilan Agama .... pukul 09:00 WIB untuk memberi kesempatan kepada pihak
Penggugat mengajukan alat-alat bukti. Khususnya alat bukti tertulis terlebih
dahulu. Kepada para pihak kami perintahkan menghadiri sidang pada tanggal dan jam
tersebut tanpa dipanggil lagi,
pemberitahuan ini sekaligus sebagai pemberitahuan resmi.
Demikian sidang pada hari ini kami nyatakan
ditutup membacakan alhamdulillahirrabbil’alamin(ketuk palu 3 kali)
|
|
Panitera:
|
Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang,
hadirin dimohon untuk berdiri.
|
5.
Sidang Kelima
Susunan Persidangan
Hakim Ketua :
Tuti Pikta Yuliana
Hakim Anggota I :
Elvi Hasnita
Hakim Anggota II :
Randi Mulawal
Panitera Pengganti :
Irma Susanti
Penggugat :Anisa
Askhan
Tergugat :
Patri Irmaisa
Saksi Penggugat 1 :
Deski Parman
Saksi Penggugat 2 :
Adela Syukma
Saksi Tergugat 1 :
Ferdi Ferdian
Saksi Tergugat 2 :
Randa Fernando
Saksi Tergugat 3 :
Hayatul Nufus
|
Panitera:
|
Sidang perkara perdata Nomor Perkara 001/Pdt.Eksy/2017/PA.…antara:BPRSYARI’AHdengan
Kuasa Hukum Puji Junaidi, S.H sebagai Penggugat danAbdul Karim bin Karim sebagai tergugat pada hari selasa tanggal 10 Oktober
2017 siap dimulai. Majelis Hakim memasuki ruangan sidang. Hadirin dimohon
berdiri.
(Majelis Hakim masuk ruangan).
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Untuk kelancaran jalannya sidang, harap matikan
alat komunikasi dan sebagainya agar sidang berjalan kondusif.
Baiklah sebelum sidang dimulai agar
memperoleh putusan yang seadil-adilnya, marilah kita berdoa kepada Allah SWT.
Berdoa
dipersilahkan.................................selesai
Dengan membaca bismillahirrohmanirrohim,
Sidang Pengadilan Agama …. yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada
tingkat pertama. No. Register Perkara No.
001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dibuka dan dinyatakan terbuka untuk
umum. (ketuk palu 3 kali)
Hakim ketua memerintahkan panitera agar para
pihak dipersilahkan masuk,
|
|
|
Panitera:
|
Penggugat dan tergugat Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dan atau kuasa hukumnya
dipersilahkan masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim ketua memerintahkan para pihak duduk
di tempatnya masing-masing.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Saudara Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.
Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap mengikuti
persidangan? (tanya satu per satu bergantian)
|
|
|
KHP
|
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan
majelis hakim.
|
|
|
Tergugat :
|
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan
majelis hakim.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Berdasarkan catatan sidang kemarin maka
agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pengajuan alat bukti oleh
kuasa hukum penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat apakah anda sudah siap
dengan alat bukti tertulis yang akan saudara ajukan?
|
|
|
KHP :
|
Siap majelis Hakim. Saya akan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat akad/perjanjian, tanda terima (Kwitansi) pinjaman modal, dan
sertifikat tanah hak milik an. Tergugat.
(KHP menyerahkan 3 buah alat bukti surat ke hakim, hakim memeriksa alat bukti
tersebut dan mencocokkan dengan aslinya)
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Saudara tergugat, silahkan lihat alat bukti
ini satu per satu.
Bagaimanna
tanggapan saudara terhadap alat bukti P1
tersebut?
|
|
|
Tergugat :
|
Saya tidak keberatan, majelis hakim.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Bagaimana tangggapan saudara terhadap alat bukti P2
tsb?
|
|
|
Tergugat :
|
Saya tidak keberatan, majelis hakim.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Bagaimana tanggapan saudara terhadap alat bukti P3
tsb?
|
|
|
Tergugat :
|
Saya akan menanggapi dalam kesimpulan.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Apakah masih ada alat bukti tertulis yang
akan saudara ajukan?
|
|
|
KHP :
|
Saya rasa sudah cukup majelis hakim.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Kalau begitu silahkan anda mengajukan alat
bukti saksi.
Saudara Kuasa Hukum Penggugat, apakah anda siap
dengan saksi2 yang akan saudara ajukan?
|
|
|
KHP :
|
Siap majelis hakim, kami mengajukan 3 orang
saksi. Saksi pertama Saudari Yesi, saksi kedua
Nisra, saksi ketiga Saudara Asmen Junaidi.
(Hakim Ketua memerintahkan PP memanggil
saksi Pertama)
|
|
|
Panitera:
|
Kepada saksi pertama, saudari Yesi silahkan memasuki ruang sidang.
(saksi masuk, dan duduk di hadapan majelis hakim)
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
|
|
|
Saksi
P I :
|
Saya dalam keadaan sehat, Pak Hakim
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda
terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas
anda kepada Majelis Hakim.
(lalu berbicara pelan kepada hakim anggota 1 agar memeriksa
saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
Siapa nama anda?
|
|
|
Saksi
P I :
|
Yesi Yusra Dewi.
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
Berapa umur anda?
|
|
|
Saksi
P I :
|
47 tahun.
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
Kebangsaan anda?
|
|
|
Saksi
P I :
|
Indonesia
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
Tempat tinggal anda?
|
|
|
Saksi
P I :
|
Jl.Juanda nomor 21 Maju Mundur.
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
Agama dan pekerjaan saudari?
|
|
|
Saksi
P I :
|
Islam,saya direktur BPR Syari’ah.
(mengembalikan
KTP saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
Apakah saudari bersedia menjadi saksi?
|
|
|
Saksi
P I :
|
Bersedia, Pak Hakim.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Sebelum anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang
saudari terangkan harus yang saudari ketahui sendiri, lihat sendiri, atau
dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan jika saudari memberikan
keterangan yang tidak benar, saudari dapat dikenai pidana sumpah palsu
disamping itu dosa besar yang saudari terima.
(Hakim
Ketua memerintahkan H1 menyumpah saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
Saudari saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya, “Bismillahirrahmanirrahim,
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang
sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya”.
Apakah anda mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
|
|
|
Saksi
P I :
|
Tidak, Pak Hakim.
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
Apakah saudari kenal dengan tergugat?
|
|
|
Saksi
P I :
|
Iya, saya kenal dengan Tergugat adalah nasabah dari BPR
Syari’ah .
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
Sejak kapan saksi kenal dengan Tergugat ?
|
|
|
Saksi
P I :
|
Saksi kenal dengan Tergugat sejak Tergugat membuat akad pembiayaan
al mudharabah di BPR Syari’ah Cabang Kab. Solok tanggal 12 Februari 2015.
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
Apa isi akad Al mudharabah yang dibuat antara Penggugat dengan
Tergugat ?
|
|
|
Saksi
P I :
|
Isi akad Al-Mudharabah antara Penggugat dengan Tergugat adalah:
a.
Tergugat
membuat akad Al Mudharabah untuk membuka restoran cepat saji sebesar Rp.
150.000.000,-( seratus lima puluh juta rupiah ) dengan perkiraan keuntungan
bersih setiap bulan sebesar 3 % ( Rp4.500.000,- )
b.
Tergugat
bersedia berbagi hasil keuntungan bersih dengan Penggugat dengan perbandingan
2 :1
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
Adakah Tergugat menta’ati perjanjian/ akad tersebut ?
|
|
|
Saksi
P I :
|
Pada awalnya Tergugat menjalankan isi akad tersebut
dengan baik, akan tetapi sejak awal tahun 2016 Tergugat beralih usaha dengan
membuka bar dan karaoke yang jelas-jelas melanggar syari’at Islam.
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
Kapan saksi mengetahui bahwa Tergugat telah beralih usaha menjadi
bar dan karaoke ?
|
|
|
Saksi
P I :
|
Saksi mengetahui hal tersebut dari informasi yang disampaikan
oleh satpam BPR Syariah Kab. Solok pada awal
tahun 2017.
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
Apakah perbuatan Tergugat merugikan Penggugat ?
|
|
|
Saksi
P I :
|
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim audit PT. BPR
SYARI’AH, perbuatan Tergugat tersebut
membuat Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 75.000.000,-
|
|
|
Hakim
Anggota I:
|
cukup hakim ketua,
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
baiklah, Untuk saksi kedua, siapa yg akan saudara ajukan?
|
|
|
KHP :
|
Saya akan mengajukan saudari Nisra sebagai saksi penggugat
(Hakim Ketua memerintahkan PP memanggil
saksi kedua)
|
|
|
Panitera:
|
Kepada saksi kedua, saudari Nisra silahkan memasuki ruang sidang.
(saksi masuk, dan duduk di hadapan majelis hakim).
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
|
|
|
Saksi
P II :
|
Saya dalam keadaan sehat, Pak Hakim
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda
terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas
anda kepada Majelis Hakim.
(lalu berbicara pelan kepada hakim anggota 2 agar memeriksa
saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Siapa nama anda?
|
|
|
Saksi
P II :
|
Nisra Yulita.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Berapa umur anda?
|
|
|
Saksi
P II :
|
36 tahun.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Kebangsaan anda?
|
|
|
Saksi
P II :
|
Indonesia
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Tempat tinggal anda?
|
|
|
Saksi
P II :
|
Jl.
Sutan Agus nomor 16 Suka Mundur.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Agama dan pekerjaan saudara ?
|
|
|
Saksi
P II :
|
Islam,Wiraswasta pak hakim.
(mengembalikan
KTP saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Apakah saudara bersedia menjadi saksi?
|
|
|
Saksi
P II :
|
Bersedia, Pak Hakim.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Sebelum anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang
saudari terangkan harus yang saudari ketahui sendiri, lihat sendiri, atau
dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan jika saudari
memberikan keterangan yang tidak benar, saudari dapat dikenai pidana sumpah
palsu disamping itu dosa besar yang saudari terima.
(Hakim
Ketua memerintahkan H2 menyumpah saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Saudari saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya,
“Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan
memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya”.
Apakah anda mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
|
|
|
Saksi
P II :
|
Tidak, Pak Hakim.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Apakah
saudari saksi kenal dengan Tergugat
|
|
|
Saksi
P II :
|
Saksi kenal dengan Tergugat
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Sejak kapan saksi kenal dengan Tergugat ?
|
|
|
Saksi
P II :
|
Saksi kenal dengan Tergugat sejak tahun 2015, karena hubungan
bisnis dan saksi juga nasabah Bank Bukopin Syari’ah sejak tahun 2009.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Apa usaha Tergugat saat itu ?
|
|
|
Saksi
P II :
|
Waktu itu Tergugat membuka usaha rumah makan cepat saji.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Setahu saksi apa usaha Tergugat sekarang ?
|
|
|
Saksi
P II :
|
Usaha Tergugat sekarang adalah membuka bar dan karaoke, saksi
mengetahuinya pada bulan September 2016, waktu itu saksi berkunjung ke Bar
dan Karaoke milik Tergugat dan sejak itu hampir setiap minggu saksi
berkunjung ke tempat itu untuk bernyanyi dan kadang-kadang untuk minum bir
yang dijual di tempat itu.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Pertanyaan di anggap cukup.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Apa ada pertanyaan yang akan saudara ajukan kepada saksi?
|
|
|
Tergugat :
|
Tidak ada pak hakim
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Pemeriksaan untuk saksi kedua dianggap cukup.
|
|
|
KHP :
|
Ada pak hakim, saksi ketiga adalah saudara Asmen Junaidi.
(Hakim Ketua memerintahkan PP memanggil saksi ketiga)
|
|
|
Panitera:
|
Kepada saksi ketiga, saudara Asmen silahkan memasuki ruang
sidang. (saksi masuk, dan duduk di hadapan majelis hakim).
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
|
|
|
Saksi
P III :
|
Saya dalam keadaan sehat, Pak Hakim
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda
terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas
anda kepada Majelis Hakim.
(lalu berbicara pelan kepada hakim anggota 1 agar memeriksa
saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Siapa nama
anda ?
|
|
|
Saksi
P III :
|
Asmen Junaidi
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Berapa umur
anda ?
|
|
|
Saksi
P III :
|
44 tahun.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Kebangsaan
anda ?
|
|
|
Saksi
P III :
|
Indonesia
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Tempat
tinggal anda?
|
|
|
Saksi
P III :
|
Jl. Imam
Bonjol nomor 132 Suka Maju.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Agama dan
pekerjaan saudara ?
|
|
|
Saksi
P III :
|
Islam,PNS pak hakim.
(mengembalikan KTP saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apakah
saudara bersedia menjadi saksi?
|
|
|
Saksi
P III :
|
Bersedia, Pak
Hakim.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Sebelum anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang
saudara terangkan harus yang saudara ketahui sendiri, lihat sendiri, atau
dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan jika saudara
memberikan keterangan yang tidak benar, saudara dapat dikenai pidana sumpah
palsu disamping itu dosa besar yang saudara terima.
(Hakim
Ketua memerintahkan H1 menyumpah saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Saudara saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya, “Bismillahirrahmanirrahim,
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang
sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya”.
Apakah anda mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
|
|
|
Saksi
P III :
|
Tidak, Pak
Hakim.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apakah saksi
kenal dengan Tergugat ?
|
|
|
Saksi
P III :
|
Saksi kenal
dengan Tergugat.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apakah saksi
sudah lama mengenal Tergugat ?
|
|
|
Saksi
P III :
|
Saksi belum lama mengenal Tergugat, sebagai PNS saksi pindah
kerja dari Palembang ke Kab. Solok pada bulan September 2016, bulan Oktober
2016 saksi berkunjung ke Bar dan Karaoke, di sana saksi berkenalan dengan
Tergugat yang bercerita bahwa Bar dan
Karaoke tersebut adalah miliknya.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apakah saksi pernah berkunjung ke Bar dan Karaoke milik Tergugat ?
|
|
|
Saksi
P III :
|
Saksi pernah berkunjung ke Bar dan Karaoe milik Tergugat, tapi
hanya beberapa kali saja, saksi kesana hanya untuk melepaskan stres sambil
minum brandy.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apa saja yang dijual Tergugat di Bar dan Karaoke milik Tergugat
tersebut ?
|
|
|
Saksi
P III :
|
Setahu saksi disana Tergugat menjual jasa karaoke dan
barang-barang yang biasa dijual di tempat seperti itu, seperti bir, brandy,
dan sebagainya.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apakah ada hal lain yang anda ketahui?
|
|
|
Saksi
P III :
|
Hanya itu saja pak hakim, saya tidak tahu lagi yang lainnya.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
(mengisyaratkan kepada hakim ketua kalau pertanyaan sudah cukup)
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
(mempersilahkan H2 memberi pertanyaan, tetapi H2 menyatakan
cukup) Saudara tergugat, apakah ada tanggapan dari keterangan saksi?
|
|
|
Tergugat :
|
Tidak ada pak hakim.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apakah
masih ada saksi lain yang akan saudara ajukan?
|
|
|
KHP :
|
Tidak ada pak hakim.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Baik, karena Penggugat telah mencukupkan dengan alat bukti yang
sudah ada, maka dipersilahkan Tergugat mengajukan alat bukti.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Apakah saudara tergugat siap mengajukan alat bukti?
|
|
|
Tergugat :
|
Siap majelis hakim. Saya akan mengajukan 3 orang saksi
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Kalau begitu silahkan anda mengajukan alat bukti saksi
|
|
|
Tergugat :
|
Siap majelis hakim, kami mengajukan 3 orang
saksi. Saksi pertama Saudara Aris, saksi kedua
Riki, dan saksi
ketiga Suriyati.
(Hakim Ketua memerintahkan PP memanggil
saksi Tergugat)
|
|
|
Panitera:
|
Kepada saksi Pertama, saudara Aris silahkan memasuki ruang
sidang.
(saksi masuk, dan duduk di hadapan majelis hakim).
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
Saya dalam keadaan sehat, Pak Hakim
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda
terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas
anda kepada Majelis Hakim.
(lalu berbicara pelan kepada hakim anggota 1 agar memeriksa
saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Siapa nama anda ?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
Ariswan
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Berapa umur anda ?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
44 tahun.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Kebangsaan anda ?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
Indonesia
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Tempat tinggal anda ?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
Jl. Duyung nomor 21 Pekanbaru.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Agama dan pekerjaan saudara ?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
Islam, swasta pak hakim.
(mengembalikan
KTP saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apakah saudara bersedia menjadi saksi?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
Bersedia, Pak Hakim.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Sebelum anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang
saudara terangkan harus yang saudara ketahui sendiri, lihat sendiri, atau
dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan jika saudara
memberikan keterangan yang tidak benar, saudara dapat dikenai pidana sumpah
palsu disamping itu dosa besar yang saudara terima.
(Hakim
Ketua memerintahkan H1 menyumpah saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Saudara saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya,
“Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan
memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya”.
Apakah anda mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
Tidak, Pak Hakim.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apakah saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
Iya, saya kenal.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apa saksi kenal dengan Tergugat?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat sejak tahun 2012.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Setau saksi apa usaha yang dilakukan oleh Tergugat saat ini ?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
Bahwa Tergugat dalam usahanya tetap menjual makanan cepat saji
dan dalam usahanya tersebut pengelolaannya maupun barang yang diperdagangkan
tidak ada yang melanggar ketentuan syari’ah.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Kapan saksi mengetahui Tergugat membuka usaha tersebut?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
Sepengetahuan saksi Tergugat menjalankan usahanya tersebut sejak
bulan November 2013.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Setau
saksi bagaimana usaha Tergugat saat ini?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
Usaha
Tergugat tersebut tampaknya cukup maju.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apakah ada hal lain yang anda ketahui?
|
|
|
Saksi
T 1 :
|
Hanya itu saja pak hakim, saya tidak tahu lagi yang lainnya.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
(mengisyaratkan kepada hakim ketua kalau pertanyaan sudah
cukup)
(Hakim Ketua memerintahkan PP memanggil
saksi kedua)
|
|
|
Panitera:
|
Kepada saksi kedua, saudara Riki silahkan memasuki ruang sidang.
(saksi masuk, dan duduk di hadapan majelis hakim).
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
|
|
|
Saksi
T 2 :
|
Saya dalam keadaan sehat, Pak Hakim
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda
terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas
anda kepada Majelis Hakim.
(lalu berbicara pelan kepada hakim anggota 2 agar memeriksa
saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Siapa nama anda ?
|
|
|
Saksi
T 2 :
|
Riki Efrinaldi
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Berapa umur anda ?
|
|
|
Saksi
T 2 :
|
30 tahun.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Kebangsaan anda ?
|
|
|
Saksi
T 2 :
|
Indonesia
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Tempat tinggal anda ?
|
|
|
Saksi
T 2 :
|
Jl. Sudirman nomor 3A Puncak.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Agama dan pekerjaan saudara ?
|
|
|
Saksi
T 2 :
|
Islam,pedagang pak hakim.
(mengembalikan
KTP saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Apakah saudara bersedia menjadi saksi ?
|
|
|
Saksi
T 2 :
|
Bersedia, Pak Hakim.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Sebelum anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang
saudara terangkan harus yang saudara ketahui sendiri, lihat sendiri, atau
dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan jika saudara
memberikan keterangan yang tidak benar, saudara dapat dikenai pidana sumpah
palsu disamping itu dosa besar yang saudara terima.
(Hakim Ketua memerintahkan H2
menyumpah saksi)
Saudara saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya,
“Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan
memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya”.
Apakah anda mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
|
|
|
Saksi
T 2 :
|
Tidak, Pak Hakim.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Apakah
saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?
|
|
|
Saksi
T 2 :
|
Iya, saya kenal.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Apakah hubungan saksi dengan Tergugat?
|
|
|
Saksi
T 2 :
|
Bawa saksi adalah rekan
bisnis Tergugat sejak awal tahun 2016 yang lalu.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Setau saksi apa pekerjaan Tergugat ?
|
|
|
Saksi
T 2 :
|
Bahwa menurut keterangan Tergugat usaha bisnisnya adalah Rumah
Makan Siap Saji dan usaha itu tetap berangsung hingga saat ini dan dalam pengelolaannya tidak
melanggar ketentuan syari’ah.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Apa
yang saksi ketahui tentang usaha bisnis
Tergugat?
|
|
|
Saksi
T 2 :
|
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Tergugat beralih usaha atau
ada usaha lain selain rumah makan cepat saji tersebut.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
Apakah ada hal lain yang anda ketahui?
|
|
|
Saksi
T 2 :
|
Hanya itu saja pak hakim, saya tidak tahu lagi yang lainnya.
|
|
|
Hakim
Anggota2:
|
(mengisyaratkan kepada hakim ketua kalo pertanyaan sudah cukup)
(Hakim Ketua memerintahkan PP memanggil saksi ketiga)
|
|
|
Panitera :
|
Kepada saksi ketiga, saudara Suriyati silahkan memasuki ruang
sidang.
(saksi masuk, dan duduk di hadapan majelis hakim).
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Saya dalam keadaan sehat, Pak Hakim
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda
terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas
anda kepada Majelis Hakim.
Siapa nama anda ?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Suriyati
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Berapa umur anda ?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
44 tahun.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Kebangsaan anda ?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Indonesia
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Tempat tinggal anda ?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Jl.Agussalim nomor 34 Suka Suka.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Agama dan pekerjaan saudara
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Islam, swasta pak hakim.
(mengembalikan KTP saksi)
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Apakah saudara bersedia menjadi saksi ?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Bersedia, Pak Hakim.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Sebelum anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang
saudara terangkan harus yang saudara ketahui sendiri, lihat sendiri, atau
dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan jika saudara
memberikan keterangan yang tidak benar, saudara dapat dikenai pidana sumpah
palsu disamping itu dosa besar yang saudara terima.
(Hakim
Ketua memerintahkan H1 menyumpah saksi)
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Saudara saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya,
“Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan
memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya”.
Apakah anda mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Tidak, Pak Hakim.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apakah saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Iya, saya kenal.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Sejak kapan saksi kenal dengan Tergugat?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat sejak sama-sama sekolah diSMA
Suka Suka sekitar tahun 1980.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Setau saksi apa tinggal ?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Bahwa Sejak tahun 2007 saksi pindah ke Sidoarjo dan baru awal
tahun 2015 ini kembali pindah ke Kota ini.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apa yang saksi ketahui tentang usaha Tergugat?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti apa usaha dari
Tergugat, tapi menurut keterangan Tergugat usahanya adalah menjual makanan
masakan Padang.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apa yang saksi ketahui tentang usaha Tergugat?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa usaha Tergugat selain menjual
makanan masakan Padang tersebut.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Setau saksi jika Tergugat ada usaha bagaimana Tergugat dalam
menjalankan usahanya?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Bahwa sepengetahuan saksi Tergugat adalah seorang yang yang tekun
serta jujur dalam menjalankan setiap usahanya.?
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Apakah ada hal lain yang anda ketahui?
|
|
|
Saksi
T 3 :
|
Hanya itu saja pak hakim, saya tidak tahu lagi yang lainnya.
|
|
|
Hakim
Anggota1:
|
Berhubung pembuktian telah selesai kepada Penggugat , Apakah akan
menyampaikan kesimpulan pada hari ini?
|
|
|
KHP :
|
Iya, Pak hakim, saya akan menyampaikan kesimpulan secara lisan.
Bahwa Tergugat telah melanggar kesepakatan yang telah kami buat dan kami sebagai kuasa Penggugat tetap dengan
gugatan dan replik kami dan mohon putusan.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Bagaimana dengan Tergugat, Apakah akan menyampaikan kesimpulan
pada hari ini?
|
|
|
Tergugat :
|
Iya, Pak hakim, saya tetap dengan jawaban sebelumnya dan mohon
putusan.
|
|
|
Hakim
Ketua :
|
Baiklah,
karena Penggugat dan Tergugat telah menyampaikan kesimpulannya, untuk itu
majelis akan bermusyawarah, sidang dinyatakan tertutup untuk umum, kepada
para Penggugat dan Tergugat diperintahkan untuk meninggalkan ruangan sidang,
sidang di skors……(ketuk palu 1 kali)
Sidang dilanjutkan, skors sidang dicabut, kepada para Penggugat
dan Tergugat dipersilahkan untuk memasuki ruang sidang dan sidang dinyatakan
terbuka untuk umum,
(ketuk palu 1 kali)
Setelah majelis hakim musyawarah maka sidang kami tunda sampai hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017pada pukul 09:00 WIB untuk membaca putusan dan kepada kedua belah pihak diperintahkan untuk
menghadiri sidang pada waktu tersebut tanpa dipanggil lagi. Sidang pada hari
ini dinyatakan ditutup
(Ketuk
palu tiga kali).
|
|
6.
Sidang Keenam
Susunan Persidangan
Hakim Ketua :Anisa
Askhan
Hakim Anggota I :
Tuti Pikta Yuliana
Hakim Anggota II :
Irma Susanti
Panitera Pengganti :
Deski Parman
Penggugat :Elvi
Hasnita
Tergugat :
Patri Irmaisa
|
Panitera:
|
Sidang perkara perdata Nomor Perkara 001/Pdt.Eksy/2017/PA.
..antara:BPR
SYARI’AHdengan Kuasa Hukum Puji Junaidi, S.H sebagai Penggugat danAbdul Karim bin Karim sebagai tergugat pada hari selasa tanggal 17 Oktober
2017 siap dimulai. Majelis Hakim memasuki ruangan sidang. Hadirin dimohon
berdiri.
(Majelis Hakim masuk ruangan).
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Untuk kelancaran jalannya sidang, harap
matikan alat komunikasi dan sebagainya agar sidang berjalan kondusif.
Baiklah sebelum sidang dimulai agar
memperoleh putusan yang seadil-adilnya, marilah kita berdoa kepada Allah SWT.
Berdoa
dipersilahkan.................................selesai
Dengan membaca bismillahirrohmanirrohim,
Sidang Pengadilan Agama ... yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada
tingkat pertama. No. Register Perkara No.
001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dibuka dan dinyatakan terbuka untuk
umum (ketuk palu 3 kali)
Hakim ketua memerintahkan panitera agar para
pihak dipersilahkan masuk,
|
|
Panitera:
|
Penggugat dan tergugat Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dan atau kuasa hukumnya
dipersilahkan masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim ketua memerintahkan para pihak duduk
di tempatnya masing-masing.
|
|
Hakim
Ketua :
|
Berdasarkan catatan sidang kemarin maka
agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Apakah Penggugat akan tetap melanjutkan perkara ini ?
|
|
KHP :
|
Iya, Pak hakim, kami tetap melanjutkan perkara ini dan siap
mendengarkan putusan.
|
|
Hakim
Ketua :
|
(membaca putusan, berbagi dengan kedua
hakim anggota, namun awal dan amar putusan harus Hakim Ketua Majelis)
Perkara Nomor: 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...
dinyatakan selesai dan sidang ditutup dengan membacakan Alhamdulillahirrabbil’alamin
(ketuk palu 3x)
|
PUTUSAN SELA
Nomor : 11/Pdt.Eksy/2017/PA.…
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
Agama Icak Icak yang telah memeriksa dan mengadili perkara perdata agama
ekonomi syari’ah pada tingkat pertama dan dalam persidangan Majelis menjatuhkan
putusan sela terhadap perkara yang diajukan oleh :
BANK BUKOPIN SYARI’AH, beralamat di
Jl. Pattimura nomor 88Koto
Baru.
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Puji Junaidi, S.H., umur 38
tahun, advokat yang berkantor di Jl. Pasawangan Aman
nomor 12 Kab. Solok berdasarkan surat kuasa nomor : 01/PA.KBr/2017
tanggal 4 September 2017. Sebagai “Penggugat”.
Melawan
Abdul Karim bin
Karim, umur 54 tahun, agama Islam,
pekerjaan Pengusaha, tempat tinggal di Jor. Pasar Usang, Nag. Talang, Kec.
Gunung Talang, Kab. Solok; sebagai Tergugat.
Pengadilan
Agama tersebut di atas telah membaca
surat-surat yang berhubungan denganperkara ini telah
mendengar keterangan Penggugat dan eksepsi serta jawaban dari Tergugat.
Menimbang,
bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya tanggal 05 September 2017 yang
terdaftar di kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Icak Icak tanggal 05
September 2017 dengan nomor register : 011/Pdt.Eksy/2017/PA.KBr telah
mengajukan gugatan yang selengkapnya sebagai berikut :\
1.
Bahwa
berdasarkan akad perjanjian Al- Mudharabah nomor: 123/MDB/2015 tertanggal 12
Februari 2015 Tergugat telah menerima pinjaman modal/ pembiayaan Al-
Mudharaabah sebesar Rp.300.000.000 (tiga
ratus juta rupiah) dari Penggugat untuk keperluan usaha membuka rumah
makan batanang, dengan ketentuan
a.
Tergugat harus
memberikan keuntungan kepada Penggugat dengan perbandingan 2:1.
b.
Jangka waktu
pinjaman selama 60 bulan, dengan angsuran 5.300.000/bulan
( pokok + Keuntungan) dan berakhir pada awal Februari 2020.
2.
Bahwa sebagai
jaminan pinjaman Tegugat telah menyerahkan sertifikat tanah senilai Rp.700.000.000 (Tujuh
ratus juta rupiah).
3.
Bahwa pada
awalnya Tergugat telah melaksanakan usahanya sesuai akad yang telah disepakati.
4.
Bahwa kemudian
pada awal tahun 2016
Tergugat telah beralih usaha dengan membuka bar dan karaoke dengan segala
aktifitas dan aneka barang yang umumnya diperdagangkan di tempat usaha seperti
itu.
5.
Bahwa Tergugat
telah mengangsur pinjamannya hingga Januari 2015, sehingga sisa hutang yang
harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp.5.300.000 X 32 bulan = Rp. 169.600.000
(seratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
6.
Bahwa akibat
dari perbuatan Tergugat tersebut Penggugat telah dirugikan sebesar
Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
7.
Bahwa karena
Tergugat telah wanprestasi maka Penggugat ingin mengakhiri akad, dan Tergugat
melunasi sisa hutang yang belum dibayar kepada Penggugat.
Bahwa
berdasarkan hal- hal tersebut diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan
Agama Icak Icak Cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar memutuskan
sebagai berikut :
Primer :
1.
Mengabulkan
gugatan Pengugat seluruhnya.
2.
Menyatakan
bahwa Tergugat telah lalai / wanprestasi terhadap akad yang telah disepakati.
3.
Membatalkan
akad Mudharabah nomor : 123/MDB/2015tanggal
13Maret 2015.
4.
Menghukum
Tergugat untuk membayar/ mengembalikan seluruh sisa pinjaman modal beserta
keuntungannya sebesar Rp. 169.600.000
(seratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
5.
Menghukum
Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat dari wanprestasi
yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
6.
Menghukum
Tergugat untuk membayar dwangsom / uang paksa kepada Pengugat sebesar
Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)/hari jika Tergugat lalai memenuhi putusan ini
terhitung sejak tanggal putusan
dijatuhkan.
7.
Menghukum
Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.
Subsider
:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yng seadil-
adilnya.
Menimbang,
bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk
mendamaikan Penggugat dengan Tergugat agar mengakhiri sengketa dengan
jalan damai akan tetapi usaha tersebut
tidak berhasil.
Menimbang,
bahwa pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan Penggugat
yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.
Menimbang,
bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telah mengajukan
eksepsi sekaligus dengan jawaban secara tertulis sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Tentang
Kompetensi absolut :
1.
Bahwa Tergugat
sangat keberatan perkara ini disidangkan di Pengadilan Agama Icak Icak, karena
dalam akad telah disepakati apabila terjadi sengketa antara Tergugat dengan
Penggugat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Icak Icak.
2.
Bahwa Tergugat seorang non Muslim (beragama Budha),
maka yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Icak Icak.
Dalam
Pokok Perkara :
Dalam Konvensi :
-
Bahwa Tergugat
mengakui dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali apa- apa yang
secara nyata dibantah oleh Tergugat.
-
Bahwa tidak
benar Tergugat telah melakukan wanprestasi, karena sampai awal Januari 2017
Tergugat tetap membayar angsuran sesuai akad.
-
Bahwa sejak
bulan Agustus 2016 Tergugat memang telah beralih usaha, karena usaha semula
terancam bangkrut, namun usaha tersebut tetap menyajikan makanan cepat saji dan
tidak melanggar ketentuan Syari’ah.
-
Bahwa Tergugat berjanji tetap akan memenuhi kewajiban
sesuai perjanjian.
Dalam Rekonvensi :
Bahwa dalam hal
ini Tergugat Konvensi disebut Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi
disebut Tergugat Rekonvensi.
Bahwa Penggugat
mengajukan hal- hal sebagai berikut :
-
Bahwa omzet
Penggugat perhari lebih kurang Rp.10.000.000 (sepuluh
juta rupiah).
-
Bahwa dengan
adanya gugatan dari Tergugat rekonvensi, ketenangan Penggugat dalam berusaha
menjadi terganggu, sehingga omzet Penggugat turun menjadi Rp.8.000.000 (delapan
juta rupiah), dengan demikian Penggugat telah mengalami kerugian sebesar
Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)/ hari.
-
Bahwa
diperkirakan proses perkara ini memakan waktu selama 2 tahun, maka kerugian
yang akan Penggugat alami sebesar Rp.2.000.000 X 730 hari = 1,46 M.
Berdasarkan hal- hal tersebut diatas penggugat Rekonvensi mohon
kepada Pengadilan Agama Icak Icak Cq
Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
Dalam
Eksepsi:
1.
Menerima
eksepsi Tergugat.
2.
Menyatakan
bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO).
Dalam
Pokok Perkara :
Dalam Konvensi
:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Dalam
Rekonvensi :
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat.
2.
Menghukum
Tergugat rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat rekonvensi
sebesar Rp. 1,46 M.
3.
Menghukum
tergugat rekonvensi untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat rekonvensi
sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) /hari, jika Tergugat rekonvensi lalai
memenuhi putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini dijatuhkan
Dalam
Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum
Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara.
Menimbang,
bahwa keberatan Tergugat perlu dipelajari secara seksama dan dipertimbangkan
sebelum memeriksa pokok perkara.
TENTANG HUKUM
Menimbang,
bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat sebagaimana telah diajukan
diatas.
Menimbang,
bahwa dari eksepsi dan jawaban Tergugat menyatakan bahwa Pengadilan Agama Icak
Icak dalam hal ini tidak berwenang mengadili perkara dengan alasan Tergugat
yang nota benernya adalah seorang yang beragama kristen dan klausula yang
dibuat ketika akad terjadi, apabila dikemudian hari terjadi sengketa akan
diselesaikan di Pengadilan Negeri Koto Baru
Menimbang,
bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Tergugat sehubungan dirinya adalah
seorang Budha dan tidak mungkin disidangkan di Pengadilan Agama Koto Baru
sesuai dengan penjelasan pasal 49 Undang-undang Nomor : 3 tahun 2006, Tergugat
dianggap telah menundukkan diri secara sukarela kepada hukum syara’, sehingga
keberatan Tergugat tersebut dinilai oleh Majelis Hakim tidak beralasan.
Menimbang,
bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Tergugat sehubungan dengan klausula
yang dibuat ketika akad berlangsung, apabila terjadi sengketa antara Penggugat
dengan Tergugat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Koto Baru, menurut
Majelis Hakim kesepatan dimaksud menjadi batal demi hukum sesuai dengan pasal
21 dan 26 Kompilasi Hukum Ekonomi
Syari’ah dan pasal 55 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2008
tentang perbankan syari’ah dan akan ditegaskan dalam dictum putusan.
Memperhatikan
segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
MENGADILI
Sebelum menjatuhkan putusan akhir :
1.
Menolak eksepsi
Tergugat.
2.
Menetapkan
bahwa Pengadilan Agama Icak Icak berwenang memeriksa dan mengadili perkara
tersebut
3.
Memerintahkan
kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara
4.
Menangguhkan
biaya perkara hingga putusan akhir.
Demikian
diputuskan berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal
26 September 2017 M, oleh Irma Susanti, S.H., M.Hsebagai Ketua Majelis, Deski
Parman, S.H., M.Hdan Randi Mulawal, S.H., M.Hmasing-masing sebagai
Hakim Anggota dibantu oleh Tuti Pikta Yuliana, S.Hsebagai Panitera
Pengganti, putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum
dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
HAKIM KETUA
Irma
Susanti, S.H., M.H
Hakim Anggota Hakim Anggota
Deski Parman,
S.H., M.H Randi Mulawal, S.H., M.H
Panitera
Pengganti
Tuti
Pikta Yuliana, S.H
AKAD PERJANJIAN AL - MUDHARABAH BANK BUKOPIN SYARI’AH
Nomor : 123/MDB/2013
Akad perjanjian
Al- Mudharabah nomor : 123/MDB/2015 tertanggal 12 Februari 2015 Abdul Karim bin
Karim telah menerima pinjaman modal/ pembiayaan Al- Mudharaabah sebesar Rp.300.000.000
(tiga ratus juta rupiah) dari BANK BUKOPIN SYARI’AH Kab. Solok untuk keperluan
usaha membuka rumah makan cepat saji, dengan ketentuan:
1.
Nasabah harus
memberikan keuntungan kepada BBS dengan
perbandingan 2:1.
2.
Jangka waktu
pinjaman selama 60 bulan, dengan angsuran 5.300.000
/bulan ( pokok + Keuntungan) dan berakhir pada awal Februari 2020.
3.
Bahwa sebagai
jaminan pinjaman Tegugat telah menyerahkan sertifikat tanah senilai Rp.700.000.000, (tujuh
ratus juta rupiah).
Koto Baru, 12 Februari 2015
Abdul Karim bin Karim
TANDA TERIMA PINJAMAN MODAL
Nomor
: 123/MDB/2013
Akad perjanjian
Al- Mudharabah nomor : 123/MDB/2015 tertanggal 12 Februari 2015Abdul Karim bin
Karim telah menerima pinjaman modal/ pembiayaan Al- Mudharaabah sebesar
Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari BANK BUKOPIN SYARI’AH Kab. Solok
untuk keperluan usaha membuka rumah makan cepat saji, dengan ketentuan:
a.
Nasabah harus
memberikan keuntungan kepada BSM dengan perbandingan 2:1.
b.
Jangka waktu
pinjaman selama 60 bulan, dengan angsuran 5.300.000
/bulan (pokok + Keuntungan) dan berakhir pada awal Februari 2020.
Bahwa sebagai
jaminan pinjaman Tegugat telah menyerahkan sertifikat tanah senilai Rp.700.000.000 (tujuh
ratus juta rupiah).
Koto Baru, 12 Februari 2015
Abdul Karim bin Karim
NOMOR :234/SERTIFIKAT BADAN PERTANAHAN NASIONAL
|
DENAH
LOKASI TANAH
|
SERTIFIKAT TANAH ATAS NAMA HELMI PUTRA
C.
PUTUSAN
PUTUSAN
Nomor 11/Pdt.Eksy/2017/PA.KBr
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Padang Panjang
yang mengadili perkara perdata Agama tentang ”Akad Al- Mudharabah” pada tingkat
pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut
dalam perkara antara ;
BANK BUKOPIN SYARI’AH, beralamat di
Jl. Pattimura nomor 88
Kab. Solok, dalam hal ini diwakili oleh Puji
Junaidi, S.H., umur 38
tahun, advokat yang berkantor di Jl. Pasawangan Aman
nomor 12 Kab. Solok berdasarkan surat kuasa nomor : 01/PA.KBr/2017
tanggal 4 September 2017. Sebagai “Penggugat”.
Melawan
Abdul Karim bin
Karim, umur 54 tahun, agama Islam,
pekerjaan Pengusaha, tempat tinggal di Jor. Pasar Usang, Nag. Talang, Kec.
Gunung Talang, Kab. Solok; sebagai Tergugat.
Pengadilan
Agama tersebut, Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan
Penggugat, jawaban Tergugat dan telah mempelajari alat- alat bukti di
persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang,
bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 05 September 2017
yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Icak Icak pada tanggal tersebut dalam register perkara
Nomor 001/Pdt.Eksy/2017/PA.KBr mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa
berdasarkan akad perjanjian Al- Mudharabah nomor : 123/MDB/2015 tertanggal 12
Februari 2015 Tergugat telah menerima pinjaman modal/ pembiayaan Al-
Mudharaabah sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari Penggugat
untuk keperluan usaha membuka rumah makan cepat saji, dengan ketentuan
2.
Tergugat harus
memberikan keuntungan kepada Penggugat dengan perbandingan 2:1.
3.
Jangka waktu
pinjaman selama 60 bulan, dengan angsuran 5.300.000 /bulan ( pokok +
Keuntungan) dan berakhir pada awal Februari 2020.
4.
Bahwa sebagai
jaminan pinjaman Tegugat telah menyerahkan sertifikat tanah senilai Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
5.
Bahwa pada
awalnya Tergugat telah melaksanakan usahanya sesuai akad yang telah disepakati.
6.
Bahwa kemudian
pada awal tahun 2016 Tergugat telah
beralih usaha dengan membuka bar dab karaoke dengan segala aktifitas dan aneka
barang yang umumnya diperdagangkan di tempat usaha seperti itu.
7.
Bahwa Tergugat
telah mengangsur pinjamannya hingga Januari 2017, sehingga sisa hutang yang
harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp.5.300.000 X 37 bulan = Rp. 197.321.000
(seratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).
8.
Bahwa akibat
dari perbuatan Tergugat tersebut Penggugat telah dirugikan sebesar
Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
9.
Bahwa karena
Tergugat telah wanprestasi maka Penggugat ingin mengakhiri akad, dan Tergugat
melunasi sisa hutang yang belum dibayar kepada Penggugat.
Bahwa
berdasarkan hal- hal tersebut diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan
Agama Icak Icak Cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar memutuskan
sebagai berikut :
Primer
:
1.
Mengabulkan
gugatan Pengugat seluruhnya.
2.
Menyatakan
bahwa Tergugat telah lalai / wanprestasi terhadap akad yang telah disepakati.
3.
Membatalkan
akad Mudharabah nomor : 123/MDB/2015
tanggal 12 Februari 2015.
4.
Menghukum
Tergugat untuk membayar/ mengembalikan seluruh sisa pinjaman modal beserta
keuntungannya sebesar Rp. 197.321.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta tiga
ratus dua puluh satu ribu rupiah).
5.
Menghukum
Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat dari wanprestasi
yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
6.
Menghukum
Tergugat untuk membayar dwangsom / uang paksa kepada Pengugat sebesar
Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)/hari jika Tergugat lalai memenuhi putusan ini
terhitung sejak tanggal putusan
dijatuhkan.
7.
Menghukum
Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.
Subsider
:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya.
Menimbang,
bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat telah
datang menghadap di persidangan, Majelis
Hakim telah berusaha dengan sunguh-sungguh mendamaikan Penggugat dengan
Tergugat akan tetapi tidak berhasil,
bahkan telah diupayakan pula usaha perdamaian melalui mediasi, namun
usaha tersebut gagal;
Bahwa oleh
karena perdamaian tidak terwujud maka dimulailah pemeriksaan perkara dengan
membacakan surat gugatan Penggugat yang terhadap isi dan maksudnya tetap
dipertahankan oleh Penggugat.
Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut,
Tergugat mengajukan jawaban secara tertulis sebagai berikut :
Dalam
Eksepsi :
Tentang Kompetensi absolut :
1.
Bahwa Tergugat
sangat keberatan perkara ini disidangkan di Pengadilan Agama Koto Baru, karena
dalam akad telah disepakati apabila terjadi sengketa antara Tergugat dengan
Penggugat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Koto Baru.
2.
Bahwa Tergugat
seorang non Muslim (beragama Budha),
maka yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Koto
Baru.
Dalam
Pokok Perkara :
Dalam Konvensi :
-
Bahwa Tergugat
mengakui dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali apa- apa yang
secara nyata dibantah oleh Tergugat.
-
Bahwa tidak
benar Tergugat telah melakukan wanprestasi, karena sampai awal Januari 2017
Tergugat tetap membayar angsuran sesuai akad.
-
Bahwa sejak
bulan Agustus 2016 Tergugat memang telah beralih usaha, karena usaha semula
terancam bangkrut, namun usaha tersebut tetap menyajikan makanan cepat saji dan
tidak melanggar ketentuan Syari’ah.
-
Bahwa Tergugat
berjanji tetap akan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
Dalam Rekonvensi :
Bahwa dalam hal
ini Tergugat Konvensi disebut Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi
disebut Tergugat Rekonpensi, dan selanjutntnya Penggugat mengajukan hal- hal
sebagai berikut :
-
Bahwa omzet
Penggugat perhari lebih kurang Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah).
-
Bahwa dengan
adanya gugatan dari Tergugat Rekonvensi, ketenangan Penggugat dalam berusaha
menjadi terganggu, sehingga omzet Penggugat turun menjadi Rp.7.000.000 (tujuh
juta rupiah)/ hari, dengan demikian Penggugat telah mengalami kerugian sebesar
Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)/ hari.
-
Bahwa
diperkirakan proses perkara ini memakan waktu selama 2 tahun, maka kerugian
yang akan Penggugat alami sebesar Rp.2.000.000 X 730 hari = 1,46 M.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Agama Icak
Icak Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai
berikut :
Dalam
Eksepsi:
1.
Menerima
eksepsi Tergugat.
2.
Menyatakan
bahwa Pengadilan Agama Icak Icak tidak berwenang megadili perkara ini.
3.
Menyatakan
bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO).
Dalam
Pokok Perkara :
Dalam
Konvensi :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Dalam
Rekonvensi :
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat.
2.
Menghukum
Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi
sebesar Rp. 1,46 M.
3.
Menghukum
Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat Rekonvensi
sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) /hari, jika Tergugat Rekonvensi lalai
memenuhi putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini dijatuhkan.
Dalam
Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum
Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara.
Menimbang,
bahwa terhadap Jawaban Tergugat tersebut Penggugat telah memberikan replik sebagai berikut:
Dalam
Konvensi :
1.
Bahwa Penggugat
menolak seluruhnya dalil- dalil dari Tergugat dalam jawaban kecuali yang secara
tegas diakui kebenarannya, dan Penggugat tetap pada gugatan semula.
2.
Bahwa Tergugat
telah tidak cermat dalam memahami keseluruhan gugatan Penggugat, sehingga
Tergugat telah keliru dalam memahami segi wanprestasi yang Penggugat maksud.,
karena wanprestasi yang telah Tergugat lakukan adalah dari segi penggunaan
pembiayaan/ modal yang telah Penggugat berikan, bukan dari segi angsuran yang
Tergugat bayarkan.
a.
Bahwa
wanprestasi Tergugat yang Penggugat maksud dalam gugatan adalah dari segi akad
yang telah disepakati, karena dalam akad
modal/ pembiayaan akan digunakan
untuk membuka rumah makan cepat saji, namun kenyataannya Tergugat telah
menggunakannya untuk membuka Bar dan Karaoke yang mana di tempat tersebut
diperdagangkan makanan/ minuman yang bertentangan dengan prinsip ekonomi
syari’ah.
b.
Bahwa pada poin
4 jawaban Tergugat telah secara nyata- nyata mengakui kalau Tergugat telah
beralih usaha, meskipun tetap menyajikan makanan cepat saji namun makanan/
minuman cepat saji yang Tergugat sajikan tersebut (seperti Brandy) adalah
dilarang dalam ketentuan syari’ah.
c.
Bahwa wanprestasi
yang telah Tergugat lakukan adalah dari segi penggunaan pembiayaan/ modal yang
telah Penggugat berikan, bukan dari segi angsuran yang Tergugat bayarkan.
1.
Bahwa
sebagaimana pengakuan Tergugat, Tergugat telah beralih usaha sejak Agustus 2016,
hal tersebut telah secara nyatanyata Tergugat telah cidera janji (wanprestasi)
dari akad yang disepakati semula, disamping itu peralihan usaha tersebut telah
berjalan beberapa bulan tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Penggugat.
2.
Bahwa dengan
adanya perbuatan Tergugat melawan hukum (onreght matige daad) sebagaimana
diuraikan tersebut, maka Penggugat telah mengalami kerugian secara material,
sehingga Penggugat sudah hilang kepercayaan kepada Tergugat untuk
melanjutkan akad yang telah dibuat.
Dalam
Rekonvensi :
Bahwa apa- apa
yang Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonpensi sampaikan dalam Replik Konvensi
mohon dianggap satu kesatuan dalam jawaban Rekonpensi.
Bahwa mengenai
ketenangan Penggugat Rekonvensi yang terganggu akibat adanya gugatan dari
Tergugat Rekonvensi adalah merupakan
akibat dari perbuatan Penggugat Rekonvensi sendiri yang telah melakukan ingkar
janji (wanprestasi) dan kerugian yang Penggugat alami adalah laksana kata
pepatah “tangan mencincang, bahu memikul”, dan sudah merupakan resiko yang
harus Penggugat tanggung.
Bahwa
berdasarkan hal- hal yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon agar Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai
berikut :
Dalam
Konvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya.
Dalam
Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
Dalam
Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum
Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul
akibat perkara ini.
Bahwa, terhadap
replik Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan duplik yang pada pokoknya
tetap atas jawabannya.
Menimbang,
bahwa untuk menguatkan gugatannya Penggugat mengajukan alat bukti
surat dan tiga orang
saksi, sebagai berikut :
1.
Bukti surat :
a.
Fotocopy surat
akad/perjanjian bertanda P-1.
b.
Fotocopy surat
tanda terima pinjaman modal bertanda P-2.
c.
Fotocopy
sertifikat tanah HM An. Tergugat yang dijadikan jaminan bertanda P-3
2.
Bukti Saksi :
a.
Yesi Yusra Dewi, umur 40
tahun, pekerjaan direktur Bank Bukopin Syari’ah Icak Icak, tempat tinggal, di
Jl.Juanda nomor 21 Maju Mundur
Dibahwah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut :
-
Bahwa Tergugat
telah wanprestasi .
-
Bahwa Sejak
awal tahun 2016 tepatnya bulan Januari 2016 ternyata Tergugat telah beralih usaha dengan membuka
BAR dan Karaoke, dan usaha baru Tergugat tersebut telah melanggar prinsip
ekonomi syari’ah.
-
Bahwa hal
tersebut baru diketahui oleh saksi
sejak bulan Januari 2017 karena memperoleh laporan dari Satpam Bank Bukopin
Syari’ah.
-
Berdasarkan
perhitungan Tim Audit Bank Bukopin Syari’ah, pihak Bank menderita kerugian
sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) akibat wanprestasinya
Tergugat.
b.
Nisra Yulita, umur 36
tahun, pekerjaan, wiraswasta, bertempat
tinggal di Jl. Sutan Agus nomor 16 Suka Mundur dibawah sumpahnya memberikan
kesaksian sebagai berikut :
-
Bahwa saksi
kenal dengan Tergugat sejak tahun 2015 karena sebagai wiraswasta saksi sering
berhubungan / berbisnis dengan pihak Tergugat yang saat itu menjalankan usaha
Rumah Makan Cepat Saji.
-
Saksi adalah
nasabah dari Bank Bukopin Syari’ah Kota Icak Icak sejak tahun 2009 hingga saat
ini.
-
Pada bulan
September 2016 saksi pernah datang berkunjung dan bernyanyi di Bar dan Karaoke
milik Tergugat, kemudian saksi hampir setiap minggu mengujungi Bar tersebut
untuk bernyanyi kadang kala menyantap minuman Bir yang dijual ditempat
tersebut.
c.
Asmen Junaidi, umur 44
tahun, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Jl. Imam Bonjol nomor 132 Suka Maju
dibawah sumpahnya memberikan kesaksian sebagai berikut :
-
Pada bulan
September 2016 saksi pindah tugas / mutasi sebagai PNS dari Palembang ke Kab.
Solok
-
Pada bulan
Oktober 2016 saksi pernah bertemu dengan Tergugat di Bar dan Karaoke untuk
sekedar menghilangkan stres sambil minum Brandy, dan menurut keterangan
Tergugat kepada saksi pada saat itu bahwa Bar tersebut adalah milik Tergugat.
Bahwa terhadap keterangan ketiga orang saksi
yang diajukan Penggugat tersebut Penggugat dan Tergugat tidak membantah.
Bahwa
untuk menguatkan dalil bantahannya Tergugat mengajukan alat bukti
tiga orang saksi, sebagai berikut :
1.
Ariswan, umur 44
tahun, pekerjaan swasta, alamat di Jl. Duyung nomor 21 Pekanbaru, dibawah
sumpahnya memberikan kesaksian sebagai berikut :
-
Bahwa saksi
kenal dengan Tergugat sejak tahun 2014.
-
Bahwa Tergugat
dalam usahanya tetap menjual makanan cepat saji dan dalam usahanya tersebut
pengelolaannya maupun barang yang diperdagangkan tidak ada yang melanggar
ketentuan syari’ah.
-
Sepengetahuan
saksi Tergugat menjalankan usahanya tersebut sejak bulan Desember 2016.
-
Usaha Tergugat
tersebut tampaknya cukup maju.
2.
Riki, umur 30
tahun, pekerjaan pedagang, bertempat tinggal di Jl. Sudirman nomor 3A Puncak, dibawah
sumpahnya memberikan kesaksian sebagai berikut :
-
Bawa Saksi adalah rekan bisnis Tergugat sejak awal
tahun 2016 yang lalu.
-
Bahwa menurut
keterangan Tergugat usaha bisnisnya adalah Rumah Makan Siap Saji dan usaha itu
tetap berangsung hingga saat ini dan
dalam pengelolaannya tidak melanggar ketentuan syari’ah.
-
Bahwa Saksi
tidak mengetahui apakah Tergugat beralih usaha atau ada usaha lain selain rumah
makan cepat saji tersebut.
3.
Suriyati, umur 44
tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jl.Agussalim nomor 34 Suka
Suka.Dibawah sumpahnya memberikan kesaksian sebagai berikut :
-
Bahwa Saksi
kenal dengan Tergugat sejak sama-sama sekolah di SMA Suka Suka sekitar tahun
1980.
-
Bahwa Sejak
tahun 2009 saksi pindah ke Sidoarjo dan baru awal tahun 2017 ini kembali pindah
ke Kota ini.
-
Bahwa Saksi
tidak mengetahui secara pasti apa usaha dari Tergugat, tapi menurut keterangan
Tergugat usahanya adalah menjual makanan masakan Padang.
-
Bahwa Saksi
tidak mengetahui apa usaha Tergugat selain menjual makanan masakan Padang
tersebut.
-
Bahwa
sepengetahuan saksi Tergugat adalah seorang yang yang tekun serta jujur dalam
menjalankan setiap usahanya.
Bahwa
terhadap keterangan ketiga orang saksi yang diajukan Tergugat tersebut
Penggugat dan Tergugat tidak membantah.
Bahwa
Penggugat menyampaikan kesimpulan” Penggugat menggugat Tergugat karena Tergugat telah wanprestasi” Tergugat
menyampaikan kesimpulan “Tergugat tidak
wanprestasi” dan kedua belah pihak yang
berperkara mohon putusan ;
Bahwa
untuk meringkas putusan ini, maka semua hal ihwal yang termuat dalam berita
acara sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesempurnaan putusan
ini;
TENTANG HUKUM
DALAM EKSEPSI :
Menimbang,
bahwa Tergugat sangat keberatan perkara ini disidangkan di Pengadilan Agama Koto
Baru, karena dalam akad telah disepakati apabila terjadi sengketa antara Tergugat
dengan Penggugat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Koto Baru.
Menimbang,
bahwa berdasarkan ketentuan pasal Pasal
55 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI’AH ditegaskan bahwa Penyelesaian sengketa Perbankan Syari’ah
dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
Menimbang,
bahwa Tergugat seorang non Muslim (beragama Budha), maka yang berwenang mengadili perkara ini
adalah Pengadilan Negeri Koto Baru.
Menimbang,
bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Pengadilan Koto Baru berwenang mengadili
perkara a quo, karena Tergugat dinilai menundukan diri secara sukarela kepada
hukum Islam, hal ini sesuai dengan ketentuan penjelasan pasal 49 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi : “Yang dimaksud dengan antara
orang-orang yang beragama Islam adalah termasuk orang atau badan hukum yang
dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai
hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal
ini”.
Menimbang,
bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melakukan akad mudharabah, akad
mudharabah merupakan salah satu lembaga ekonomi Islam, oleh sebab itu Tergugat
telah menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam.
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Halim berpendapat bahwa
Pengadilan Aagama berwenang mengadili perkara aquo, oleh sebab itu eksepsi
Tergugat tidak beralasan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku harus ditolak.
Dalam
Pokok Perkara :
Dalam
Konvensi
Menimbang,
bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagai mana tersebut di atas;
Menimbang,
bahwa gugatan Penggugat telah diajukan sesuai dengan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah
dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 maka secara formil dapat diterima untuk
dipertimbangkan;
Menimbang,
bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat sesuai
dengan maksud pasal 154 R.Bg, bahkan usaha damai telah dilakukan pula melalui
mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01
Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2014, dengan mediator ELVI HASNITA., S.H.I, Hakim
Pengadilan Agama Koto Baru, namun usaha tersebut tidak berhasil.
Menimbang,
bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat adalah : mohon agar akad Mudharabah
antara Penggugat dan Tergugat nomor 123/MDB/2015 tanggal 12 Pebruari 2015
dibatalkan, karena Tergugat telah melakukan wanprestasi disebabkan:
a.
Tergugat telah
beralih usaha dari rumah makan cepat saji menjadi usaha Bar dan Karaoke
semenjak awal tahun 2016.
b.
Bahwa usaha
tersebut telah melanggar prinsip Syari’ah.
Menimbang,
bahwa sebelum mempertimbangkan dalil- dalil Penggugat tersebut terlebih dahulu
akan dipertimbangkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat.
Menimbang,
bahwa untuk membuktikan dalil- dalil tersebut Penggugat telah mengajukan alat
bukti surat bertanda P1, P2, danP3. Dimana alat bukti tersebut, disamping
bermaterai cukup juga diakui oleh Tergugat, dengan demikian menurut Majelis,
alat bukti itu telah memenuhi syarat formil dan materil suatu pembuktian,
karenanya dapat diterima sebagai bukti yang sah.
Menimbang, berdasarkan
bukti surat tersebut terbukti bahwa telah terjadi hubungan hukum antara
Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam suatu perjanjian/ akad Mudharabah,
dan telah terjadi pula penyerahan uang oleh Penggugat kepada Tergugat, serta
penyerahan sertifikat tanah dari Tergugat kepada Penggugat sebagai jaminan.
Menimbang,
bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan tanggapan
melalui jawaban dan dupliknya yang pada pokoknya : Bahwa tidak benar Tergugat
telah melakukan wanprestasi, karena sampai awal Januari 2017 Tergugat tetap
membayar angsuran sesuai akad, dan sejak bulan Agustus 2016 Tergugat memang
telah beralih usaha, karena usaha semula terancam bangkrut, namun usaha
tersebut tetap menyajikan makanan cepat saji dan tidak melanggar ketentuan
Syari’ah, dan Tergugat berjanji tetap akan memenuhi kewajiban sesuai
perjanjian, dan Tergugat tidak bersedia apabila akad dibatalkan.
Menimbang,
bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti
surat bertanda P1, P2 dan P3, ketiga alat bukti tersebut telah
dinezegelen dan dilegalisir, menurut
penilaian Majelis Hakim alat bukti surat
tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil suatu pembuktian;
Menimbang,
bahwa berdasarkan alat bukti surat
bertanda P1, telah terbukti dengan meyakinkan bahwa Penggugat dengan
Tergugat telah terikat dalam akad mudharabah semenjak 12 Februari 2015.
Menimbang,
bahwa berdasarkan alat bukti surat
bertanda P2, telah terbukti dengan meyakinkan bahwa Penggugat telah
meyerahkan uang sebesar Rp 300.000.000,- kepada Tergugat, dan Tergugat telah
menerima uang dimaksud.
Menimbang,
bahwa berdasarkan alat bukti surat
bertanda P3, telah terbukti dengan meyakinkan bahwa Tergugat telah menjadikan tanah HM An. Tergugat
sebagai Jaminan.
Menimbang,
bahwa gugatan Penggugat, yang menyatakan Tergugat telah wanprestasi karena
telah beralih usaha dari rumah makan cepat saji ke usaha Bar dan Karaoke, bila
dihubungkan dengan jawaban Tergugat, menurut Majelis secara tidak langsung
telah diakui oleh Tergugat.
Menimbang,
bahwa berdasarkan pasal 311 R.bg “ : Pengakuan
yang dilakukan didepan Hakim merupakan bukti lengkap, baik terhadap yang
mengemukakannya secara pribadi, maupun lewat seorang kuasa khusus”, oleh
karenanya dalil Penggugat yang
menyatakan Tergugat telah beralih usaha dari rumah makan cepat saji kepada
usaha Bar dan Karaoke telah terbukti dengan meyakinkan..
Menimbang,
bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melanggar prinsip syari’ah
dibantah oleh Tergugat.
Menimbang,
bahwa karena dalil Penggugat dibantah oleh Tergugat, maka sesuai dengan ketentuan pasal 283 RBg ; “ Barang siapa beranggapan mempunyai suatu hak, atau suatu keadaan untuk
menguatkan haknya atau menyangkal hak- seseorang lain, harus membuktikan hak
atau keadaan itu”.kepada Penggugat dibebankan membuktikannya, sedangkan
kepada Tergugat wajib pula membuktikan bantahannya.
Menimbang,
bahwa Penggugat juga mengajukan alat bukti berupa tiga orang saksi yang dua
orang saksi telah memenuhi syarat formil dan materil suatu pembuktian, yaitu
atas nama Yesi dan Nisra dan kesaksiannya dapat diterima .
Menimbang,
bahwa satu orang saksi yang bernama Ahmad telah memenuhi syarat formil suatu
pembuktian, tapi tidak memenuhi syarat materil suatu pembuktian karena tidak
melihat, tidak mendengar dan mengalami
langsung peristiwa, tapi hanya
berdasarkan laporan dari Satpam Bank
Mandiri Syari’ah, kesaksian seperti itu dalam hukum pembuktian disebut
“testimonium de auditu” oleh sebab itu Majelis Hakim menilai kesaksiannya tidak
mempunyai nilai kekuatan pembuktian, karena bertentangan dengan ketentuan pasal
308 ayat (1) R.Bg.
Menimbang,
bahwa diantara kesaksian yang diberikan oleh saksi bernama Budi adalah “Pada bulan September 2014 saksi pernah datang berkunjung dan bernyanyi
di Bar dan Karaoke milik Tergugat, kemudian saksi hampir setiap minggu
mengujungi Bar tersebut untuk bernyanyi kadang kala menyantap minuman Bir yang
dijual ditempat tersebut”.
Menimbang,
bahwa diantara kesaksian yang diberikan oleh saksi bernama Dendy adalah “ Pada bulan Oktober 2016 saksi pernah bertemu dengan Tergugat di Bar dan
Karaoke untuk sekedar menghilangkan stres sambil minum Brandy, dan menurut
keterangan Tergugat kepada saksi pada saat itu bahwa Bar tersebut adalah milik
Tergugat”.
Menimbang,
bahwa Majelis Hakim menilai keterangan saksi
bernama Nisra dan saksi bernama
Asmen saling bersesuaian maka mempunyai nilai kekuatan pembuktian dan telah
sesuai dengan ketentuan pasal 309 R.Bg.
Menimbang,
bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat mengajukan tiga orang
saksi, Majelis Hakim menilai bahwa satu orang saksi yang bernama
Ariswan telah memenuhi syarat formil dan
materil suatu pembuktian, sedangkan yang
dua orang lagi yaitu Riki dan Suriyati hanya syarat formil suatu pembuktian
tetapi tidak memenuhi syarat materil
suatu pembuktian.
Menimbang,
bahwa menurut penilaian Majelis Hakim saksi yang bernama Riki tidak memenuhi
syarat materil suatu pembuktian karena tidak melihat, tidak mendengar dan mengalami langsung peristiwa, tapi
berdasarkan keterangan dari
Tergugat : “ menurut keterangan Tergugat
usaha bisnisnya adalah Rumah Makan Siap Saji dan usaha itu tetap berlangsung
hingga saat ini dan dalam pengelolaannya
tidak melanggar ketentuan syari’ah “, begitu pula kesaksian Suriyati : “Sejak tahun 2007 saksi pindah ke Palembang
dan baru awal tahun 2017 ini kembali pindah ke Kota ini” dan “ Saksi tidak
mengetahui secara pasti apa usaha dari Tergugat, tapi menurut keterangan
Tergugat usahanya adalah menjual makanan masakan Padang”, Dan saksi
mengetahui berdasarkan keterangan
Tergugat, kesaksian seperti itu dalam hukum pembuktian disebut “testimonium de
auditu” juga oleh sebab itu kesaksiannya tidak mempunyai nilai kekuatan
pembuktian, karena bertentangan dengan ketentuan pasal 308 ayat (1) R.Bg
Menimbang,
bahwa alat bukti Tergugat hanya satu orang saksi, kesaksian seperti itu dalam hukum pembuktian
disebut “unus testis nulus testis”
dalam pasal 306 RBg ditegaskan “Keterangan
satu orang saksi tanpa disertai alat bukti lain, menurut hokum tidak boleh dipercaya
“.
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan dan
analisa tersebut bantahan Tergugat tidak terbukti, dengan demikian Tergugat
ternyata dalam usaha bar dan karaoke telah melanggar prinsip Syari’ah.
Menimbang,
bahwa beradasarkan pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim dalil gugatan
Penggugat yang menyatakan Tergugat wanprestasi telah terbukti, maka Tergugat
harus dinyatakan telah wanprestasi.
Menimbang,
bahwa dengan wanprestasinya Tergugat, maka akad yang terjadi antara Penggugat
dan Tergugat menjadi fasid dan harus dibatalkan, sesuai dengan maksud pasal 38
KHES, dengan demikian akad mudharabah antara Penggugat dengan Tergugat nomor
123/MBD/2015 harus dibatalkan semenjak bulan Februari 2017.
Menimbang,
bahwa karena akad telah dibatalkan maka semenjak itu Penggugat tidak berhak
lagi atas keuntungan dari modal dan Tergugat dihukum untuk mengembalikan sisa
modal kepada Penggugat sebesar Rp. 5.300.000 – Rp. 2.000.000,- = Rp. 3.300.000 X 37 = Rp. 122.100.000.
Menimbang,
bahwa gugatan Penggugat tentang ganti rugitidak dapat dipertimbangkan karena
Penggugat tidak menguraikan secara rinci dalam gugatannya sehingga gugatannya
menjadi kabur (obscuit libels), oleh karenanya gugatan Penggugat
dinyatakan tidak dapat diterima (NO)
Menimbang,
bahwa gugatan penggugat mengenai dwangsom tidak dapat dipertimbangkan karena
tidak sesuai dengan pasal 206 huruf (a) RV dimana lembaga dwangsom / uang paksa
hanya dapat diperlakukan terhadap diktum yang tidak bisa diwujudkan kecuali
atas bantuan keahlian dari Tergugat dan tidak bisa diterapkan dalam suatu
putusan yang mengandung diktum penghukuman sejumlah uang karena penghukuman
tersebut dapat selalu diwujudkan. Karenanya gugatan Penggugat tentang dwangsom / uang paksa harus dinyatakan tidak
dapat diterima (NO). (Prof. Subekti, SH hal. 133
Dalam Rekonvensi
Menimbang,
bahwa dengan dikabulkan gugatan Konvensi maka gugatan Penggugat dalam
Rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat
diterima ( NO)
Dalam Konvensi
Dan Rekonvensi
Menimbang, bahwa
oleh karena Tergugat adalah pihak yang
kalah/wanprestasi, maka berdasarkan pasal 192 R.Bg jo pasal 38 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara ini seperti tersebut
dalam amar putusan.
Memperhatikan
pasal-pasal dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dua kali dirubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 serta kketetuan
perundang-undangan dan hukum Syara’ yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
1.
Menolak eksepsi
Tergugat.
2.
Menyatakan
Pengadilan Agama Padang Panjang berwenang mengadili perkara a quo.
DALAM
KONVENSI
1.
Mengabulkan
gugatan Pengugat sebagian dan tidak menerima (NO) sebagian.
2.
Menyatakan
bahwa Tergugat telah lalai / wanprestasi terhadap akad yang telah disepakati.
3.
Membatalkan
akad perjanjian Mudharabah Nomor 123/MDB/2013, tanggal 12 Februari 2013
4.
Menghukum
Tergugat untuk membayar / mengembalikan seluruh sisa pinjaman modal beserta
keuntungannya sebesar Rp. 197.321.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta tiga
ratus dua puluh satu ribu rupiah).
5.
Menghukum
Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat dari wanprestasi
yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
6.
Tidak menerima
gugatan Penggugat (NO) sebagian.
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi
seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. Rp.391.000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu
ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Agama Icak Icak pada hari Selasa
tanggal 10 September 2017 M oleh Anisa
Askhan, S.H., M.Hyang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama tersebut sebagai
Ketua Majelis, serta Tuti Pikta Yuliana, S.H.I., M.Hdan Irma Susanti, S.H., M.Hmasing-masing sebagai Hakim Anggota
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 September 2017 M oleh Ketua Majelis
tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota yang sama dan dibantu oleh Deski Parman,
S.H.sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
KETUA MAJELIS
ANISA
ASKHAN, S.H., M.H
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
TUTI PIKTA YULIANA, S.H.I., M.H IRMA SUSANTI, S.H., M.H
PANITERA PENGGANTI
DESKI PARMAN, S.H.
Perincian Biaya
1.
Biaya
Pencatatan Rp.
30.000,-
2.
Biaya Panggilan
Rp. 350.000,-
3.
Biaya redaksi Rp.
5.000,-
4.
Biaya Materai Rp.
6.000,-
Jumlah Rp.391.000,-
Terbilang : Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah
Koto Baru, 10 September 2017
Salinan sesuai dengan aslinya
Panitera Pengganti,
DESKI PARMAN, S.H
No comments:
Post a Comment