Monday, January 14, 2019

Contoh Skenario Persidangan Sengketa Ekonomi Syariah


A.    SURAT GUGATAN DAN SURAT KUASA
1.      Surat Gugatan
REGISTER PERKARA
Nomor    : 001/Pdt.Eksy/2017/PA.
Tanggal  : 05 September 2017
Koto Baru, 05 September 2017
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama

Perihal : Akad Al-Mudharabah

Assalamu’alaikum wr.wb
Saya yang bertandatangan di bawah ini
BPRSYARI’AH, beralamat di Jl. Pattimura nomor 88Kab. Solok, dalam hal ini diwakili oleh Puji Junaidi, S.H., umur 38 tahun, advokat yang berkantor di Jl. Pasawangan Aman nomor 12Kab. Solok berdasarkan surat kuasa nomor : 01/PA.IC/2015 tanggal 4 September 2017. Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.
dengan ini mengajukan gugatan sengketa Ekonomi Syariah tentang Akad Mudharabah terhadap:
Abdul Karim bin Karim, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan Pengusaha, tempat tinggal di Jor. Pasar Usang, Nag. Talang, Kec. Gunung Talang,   Kab. Solok. Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.

Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat sebagai berikut :
1.      Bahwa berdasarkan akad perjanjian Al-Mudharabah nomor : 123/MDB/2011 tertanggal 12 Februari 2015 Tergugat telah menerima pinjaman modal/ pembiayaan Al- Mudharaabah sebesar Rp.300.000.000 (tiga  ratus juta rupiah) dari Penggugat untuk keperluan usaha membuka rumah makan batanang, dengan ketentuan
1.        Tergugat harus memberikan keuntungan kepada Penggugat dengan perbandingan 2:1.
2.        Jangka waktu pinjaman selama 60 bulan, dengan angsuran 5.300.000/bulan ( pokok + Keuntungan) dan berakhir pada awal Februari 2018.
2.      Bahwa sebagai jaminan pinjaman Tegugat telah menyerahkan sertifikat tanah senilai  Rp.700.000.000 (Tujuh ratus juta rupiah).
3.      Bahwa pada awalnya Tergugat telah melaksanakan usahanya sesuai akad yang telah disepakati.
4.      Bahwa kemudian pada  awal tahun 2016 Tergugat telah beralih usaha dengan membuka bar dan karaoke dengan segala aktifitas dan aneka barang yang umumnya diperdagangkan di tempat usaha seperti itu.
5.      Bahwa Tergugat telah mengangsur pinjamannya hingga Januari 2017, sehingga sisa hutang yang harus dibayar  oleh Tergugat sebesar  Rp.5.300.000 X 32 bulan = Rp. 169.600.000 (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
6.      Bahwa  akibat  dari perbuatan Tergugat tersebut Penggugat telah dirugikan sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
7.      Bahwa karena Tergugat telah wanprestasi maka Penggugat ingin mengakhiri akad, dan Tergugat melunasi sisa hutang yang belum dibayar kepada Penggugat
Bahwa berdasarkan hal- hal tersebut diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan AgamaCq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
Primer :
1.      Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai / wanprestasi terhadap akad yang telah disepakati.
3.      Membatalkan akad  Mudharabah nomor : 123/MDB/2015tanggal 12Februari 2015.
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar/ mengembalikan seluruh sisa pinjaman modal beserta keuntungannya sebesar Rp. 169.600.000 (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
6.      Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom / uang paksa kepada Pengugat sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)/hari jika Tergugat lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak tanggal putusan  dijatuhkan.
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.

Subsider : 
Apabila Majelis Hakim  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian dan atas terkabulnya gugatan Penggugat, saya sampaikan terima kasih.

Wasalamu’alaikum wr.wb
Kuasa Hukum Penggugat,


Puji Junaidi, S.H



2.      Surat Kuasa
S U R A T   K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini : 
BPR SYARI’AH Alamat di Jl. Pattimura nomor 88 Kabupaten solok, Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan memberikan kuasa kepada :
PUJI JUNAIDI, SH;
Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor HukumPuji Junaidi, S.H, yang beralamat di Jln. Pasawangan Aman nomor 12 Kab. Solok, bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA
……………………………….K H U S US….………………………..
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal Akad Al-Mudharabah yang dilakukan oleh ABDUL KARIM bin KARIM secara bersama- sama, Penerima kuasa berhak untuk menghadap ke persidangan dalam proses penyelesaian akad Al-mudharabahdan dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara,mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, membalas perlawanan serta dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentingan tersebut. Dan selanjutnya mewakili pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan seorang Advokat dan Penasehat Hukum, selanjutnya kuasa ini dengan tegas diberikan hak subsitusi dan hak retensi.


                                                                                    Koto Baru, 4 September 2017
      PENERIMA KUASA                                               PEMBERI KUASA
MATERAI
Rp. 6000
Rp.6000

 




Puji Junaidi, S.H                                                       BPR SYARI’AH






B.     SKENARIO SIDANG
1.      Sidang Pertama
Susunan Persidangan
Hakim Ketua                     : Randi Mulawal
Hakim Anggota I              : Irma Susanti
Hakim Anggota II                        : Anisa Askhan
Panitera Pengganti            : Deski Parman
Penggugat                         :Patri Irmaisa
Tergugat                            : Tuti Pikta Yuliana
 

Panitera:

Sidang perkara perdata Nomor Perkara 001/Pdt.Eksy/2017/PA.antara:BPRSYARI’AHdengan Kuasa Hukum Puji Junaidi, S.H  sebagai Penggugat danAbdul Karim bin Karim sebagai tergugat pada hari selasa tanggal 12 September 2017 siap dimulai. Majelis Hakim memasuki ruangan sidang. Hadirin dimohon berdiri.
(Majelis Hakim masuk ruangan).
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua      :
Untuk kelancaran jalannya sidang, harap matikan alat komunikasi dan sebagainya agar sidang berjalan kondusif.
Baiklah sebelum sidang dimulai agar memperoleh putusan yang seadil-adilnya, marilah kita berdoa kepada Allah SWT.
Berdoa dipersilahkan.................................selesai
Dengan membaca bismillahirrohmanirrohim, Sidang Pengadilan Agama yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama. No. Register Perkara No.001/Pdt.Eksy/2017/PA. dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. (ketuk palu 3 kali)
Hakim ketua memerintahkan panitera agar para pihak dipersilahkan masuk.
Panitera:




Hakim Ketua      :
Para penggugat dan tergugat Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. dan atau kuasa hukumnya dipersilahkan masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim ketua memerintahkan para pihak duduk di tempatnya masing-masing..
Saudara Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat. Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap mengikuti persidangan? (tanya satu per satu bergantian)
KHP    :
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan majelis hakim.
Tergugat             :
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan majelis hakim.
Hakim Ketua      :
Saudara Kuasa Hukum Penggugat? Bisa saya lihat KTP dan tanda anggota organisasi advokat yang asli saudara KHP?(hakim memeriksa dan mencocokkan identitas khp)
Saudara Tergugat, Bisa saya lihat Kartu identitas asli saudara? (hakim memeriksa dan mencocokkan identitas Tergugat)
Baiklah kepada Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat sesuai dengan pasal 130 (1) HIR bahwa untuk sidang pertama ini, majelis hakim wajib untuk mendamaikan para pihak, karena putusan yang paling adil adalah putusan perdamaian, bagaimana saudara kuasa hukum penggugat,apakah saudara telah melakukan upaya perdamaian? 
KHP    :
Sudah kami upayakan majelis hakim, akan tetapi tidak berhasil, jadi kami mohon agar persidangan tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua      :
Sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam PERMA Nomor 01 tahun 2008 tentang prosedur mediasi, mediasi harus diikuti oleh Penggugat dan Tergugat walaupun upaya perdamaian telah dilakukan sebelumnya, dan untuk membantu proses mediasi tersebut Penggugat dan Tergugat dapat memilih nama-nama mediator yang termuat dalam daftar mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Koto Baru.
KHP    :
Kami sepakat memilih Elvi Hasnita, S.H.I sebagai mediator dalam perkara Nomor 001/Pdt.Eksy/2017/PA....
Hakim Ketua      :
Berhubung Penggugat dan Tergugat telah sepakat memilih Elvi Hasnita, S.H.Isebagai mediator, makaElvi Hasnita, S.H.Iditetapkan sebagai mediator dalam perkara Nomor 001/Pdt.Eksy/2017/PA....
Untuk kepentingan mediasi antara Penggugat dan Tergugat, persidangan perkara ini dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 pukul 09.00 WIB dengan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat supaya hadir pada waktu yang telah ditetapkan tersebut tanpa dipanggil lagi;
Demikian sidang pada hari ini ditunda dan ditutup dengan membacakan Alhamdulillahirrabil’alamin
(ketuk palu 3 kali)
Panitera:

Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri.
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
2.      Sidang Kedua
Susunan Persidangan
Hakim Ketua                     : Deski Parman
Hakim Anggota I              : Elvi Hasnita
Hakim Anggota II                        : Patri Irmaisa
Panitera Pengganti            : Randi Mulawal
Penggugat                         : Tuti Pikta Yuliana
Tergugat                            : Irma Susanti


Panitera:

Sidang perkara perdata Nomor Perkara 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...antara:BPRSYARI’AHdengan Kuasa Hukum Puji Junaidi, S.H  sebagai Penggugat danAbdul Karim bin Karim sebagai tergugat pada hari selasa tanggal 19 September 2017 siap dimulai. Majelis Hakim memasuki ruangan sidang. Hadirin dimohon berdiri.
(Majelis Hakim masuk ruangan).
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua      :






Untuk kelancaran jalannya sidang, harap matikan alat komunikasi dan sebagainya agar sidang berjalan kondusif.
Baiklah sebelum sidang dimulai agar memperoleh putusan yang seadil-adilnya, marilah kita berdoa kepada Allah SWT.
Berdoa dipersilahkan.................................selesai
Dengan membaca bismillahirrohmanirrohim, Sidang Pengadilan Agama yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama. No. Register Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. (ketuk palu 3 kali)
Hakim ketua memerintahkan panitera agar para pihak dipersilahkan masuk,
Panitera:

Penggugat dan tergugat Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dan atau kuasa hukumnya dipersilahkan masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim ketua memerintahkan para pihak duduk di tempatnya masing-masing.
Hakim Ketua      :

Saudara Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat. Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap mengikuti persidangan? (tanya satu per satu bergantian)
KHP    :
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan majelis hakim.
Tergugat             :
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan majelis hakim.
Hakim Ketua      :

Baiklah kepada Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat sesuai dengan agenda sidang pada hari ini, yaitu laporan hasil mediasi antara Penggugat dan Tergugat, apakah saudara telah melakukan mediasi? Dan bagaimana hasilnya?

Sudah, kami telah melaksanakan proses mediasi, akan tetapi tidak berhasil, jadi kami mohon agar persidangan tetap dilanjutkan.
Tergugat             :
Ya majelis hakim, kami telah melaksanakan mediasi, akan tetapi hasilnya tidak tercapai.
Hakim Ketua      :

Apakah ini gugatan saudara ? ada perubahan dalam gugatan ini?
KHP    :
Tidak ada majelis hakim.
Hakim Ketua      :

Saudara tergugat, apakah saudara sudah menerima salinan surat gugatan Penggugat?
Tergugat             :
Sudah, Majelis Hakim.
Hakim Ketua      :

(membacakan inti dari surat gugatan penggugat)
Saudara tergugat, apakah anda telah mengerti dengan isi surat gugatan yang telah dibacakan tersebut?
Tergugat             :
Saya mengerti Majelis Hakim
Hakim Ketua      :
Apakah saudara siap dengan jawaban sekarang?
Tergugat             :

Belum siap, Majelis Hakim. saya minta waktu 1 minggu untuk menyusun jawaban secara tertulis?
Hakim Ketua      :
Saudara Panitera 1 minggu dari sekarang hari dan tanggal berapa?
Panitera:

Hari Selasa tanggal 26 September 2017, Majelis Hakim.
Hakim Ketua      :
Terima kasih, karena tergugat belum siap dengan jawaban atas surat gugatan dari penggugat, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 26September 2017 di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Agama .... Dengan agenda jawaban tergugat. Kepada para pihak diharap hadir menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, pemberitahuan ini sekaligus sebagai pemberitahuan resmi.
Demikian sidang pada hari ini ditunda dan ditutup dengan membacakan Alhamdulillahirabbil’alamin
(ketuk palu 3 kali)
Panitera:

Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri.
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
3.      Sidang Ketiga
Susunan Persidangan
Hakim Ketua                     : Irma Susanti
Hakim Anggota I              : Deski Parman
Hakim Anggota II                        : Randi Mulawal
Panitera Pengganti            : Tuti Pikta Yuliana
Penggugat                         : Anisa Askhan
Tergugat                            : Elvi Hasnita


Panitera:

Sidang perkara perdata Nomor Perkara 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...antara:BPRSYARI’AHdengan Kuasa Hukum Puji Junaidi, S.H  sebagai Penggugat danAbdul Karim bin Karim sebagai tergugat pada hari selasa tanggal 26 September 2017 siap dimulai. Majelis Hakim memasuki ruangan sidang. Hadirin dimohon berdiri.
(Majelis Hakim masuk ruangan).
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua      :






Untuk kelancaran jalannya sidang, harap matikan alat komunikasi dan sebagainya agar sidang berjalan kondusif.
Baiklah sebelum sidang dimulai agar memperoleh putusan yang seadil-adilnya, marilah kita berdoa kepada Allah SWT.
Berdoa dipersilahkan.................................selesai
Dengan membaca bismillahirrohmanirrohim, Sidang Pengadilan Agama ... yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama. No. Register Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ..dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. (ketuk palu 3 kali)
Hakim ketua memerintahkan panitera agar para pihak dipersilahkan masuk,
Panitera:
Penggugat dan tergugat Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dan atau kuasa hukumnya dipersilahkan masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim ketua memerintahkan para pihak duduk di tempatnya masing-masing.
Hakim Ketua      :

Saudara Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat. Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap mengikuti persidangan? (tanya satu per satu bergantian)
KHP    :
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan majelis hakim.
Tergugat             :
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan majelis hakim.
Hakim Ketua      :

Berdasarkan catatan sidang kemarin, maka agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari tergugat. Saudara tergugat, apakah saudara sudah siap dengan jawaban saudara?
Tergugat             :

Siap Majelis Hakim
(Tergugat menyerahkan salinan jawaban kepada majelis hakim dan KHP, setelah itu baru membaca jawaban)
Hakim Ketua      :

Karena ada eksepsi dalam jawaban Tergugat, untuk itu majelis akan bermusyawarah, sidang dinyatakan tertutup untuk umum, Penggugat dan Tegugat dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan sidang, sidang diskors.....

sidang dilanjutkan, skors sidang dicabut, kepada Penggugat dan Tergugat dipersilahkan memasuki ruang sidang dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, (lalu Ketua Majelis membacakan putusan Sela sebagai berikut.........)

(Selesai baca putusan sela) saudara KHP, apakah saudara ingin mengajukan tanggapan atas jawaban tergugat?
KHP    :
Ya majelis hakim, tapi saya mohon waktu 2 minggu untuk mempersiapkannya.
Hakim Ketua      :

Asas persidangan adalah sederhana, cepat dan biaya ringan, karena itu kami hanya  memberi waktu 1 minggu kepada kuasa hukum penggugat untuk mengajukan replik.
Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama .... Dengan agenda replik penggugat. Kepada para pihak diharap hadir menghadap sidang tanpa dipanggil kembali pemberitahuan ini sekaligus sebagai panggilan resmi.
Demikian sidang pada hari ini ditunda dan ditutup membacakan Alhamdulillahirrabbil’alamin
(ketuk palu 3 kali)
Panitera:
Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri.
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.





4.      Sidang Keempat
Susunan Persidangan
Hakim Ketua                     : Elvi Hasnita
Hakim Anggota I              : Anisa Askhan
Hakim Anggota II                        : Patri Irmaisa
Panitera Pengganti            : Irma Susanti
Penggugat                         : Deski Parman
Tergugat                            : Randi Mulawal


Panitera:

Sidang perkara perdata Nomor Perkara 001/Pdt.Eksy/2017/PA...antara:BPRSYARI’AHdengan Kuasa Hukum Puji Junaidi, S.H  sebagai Penggugat danAbdul Karim bin Karim sebagai tergugat pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2017 siap dimulai. Majelis Hakim memasuki ruangan sidang. Hadirin dimohon berdiri.
(Majelis Hakim masuk ruangan).
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua      :






Untuk kelancaran jalannya sidang, harap matikan alat komunikasi dan sebagainya agar sidang berjalan kondusif.
Baiklah sebelum sidang dimulai agar memperoleh putusan yang seadil-adilnya, marilah kita berdoa kepada Allah SWT.
Berdoa dipersilahkan.................................selesai
Dengan membaca bismillahirrohmanirrohim, Sidang Pengadilan Agama ... yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama. No. Register Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. (ketuk palu 3 kali)
Hakim ketua memerintahkan panitera agar para pihak dipersilahkan masuk,
Panitera:
Penggugat dan tergugat Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dan atau kuasa hukumnya dipersilahkan masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim ketua memerintahkan para pihak duduk di tempatnya masing-masing.
Hakim Ketua      :

Saudara Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat. Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap mengikuti persidangan? (tanya satu per satu bergantian)
KHP    :
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan majelis hakim.
Tergugat             :
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan majelis hakim.
Hakim Ketua      :

Dengan demikian maka sidang akan kami lanjutkan, Berdasarkan catatan sidang kemarin, maka agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pembacaan replik dari penggugat. Saudara kuasa hukum Penggugat, apakah saudara sudah siap dengan replik saudara?
KHP    :
Siap Majelis Hakim.
Hakim Ketua      :

Saudara Kuasa Hukum penggugat saya persilahkan untuk menyerahkan salinan replik kepada majelis hakim dan kuasa hukum tergugat
(Kuasa Hukum penggugat menyerahkan salinan replik).
Kepada saudara Tergugat apakah saudara akan mengajukan duplik ? dalam bentuk bagaimana ?
Tergugat             :
Saya secara lisan akan menanggapi replik Penggugat, saya tetap dengan jawaban terdahulu.
Hakim Ketua      :

Dengan ditanggapinya replik Penggugat secara lisan oleh Tergugat, maka tahap jawab menjawab kami anggap cukup. Sidang berikutnya adalah tahap pembuktian. Dengan demikian sidang kami tunda minggu depan tanggal 10 Oktober 2017 di Pengadilan Agama .... pukul 09:00 WIB untuk memberi kesempatan kepada pihak Penggugat mengajukan alat-alat bukti. Khususnya alat bukti tertulis terlebih dahulu. Kepada para pihak kami perintahkan menghadiri sidang pada tanggal dan jam tersebut tanpa dipanggil lagi,  pemberitahuan ini sekaligus sebagai pemberitahuan resmi.
Demikian sidang pada hari ini kami nyatakan ditutup membacakan alhamdulillahirrabbil’alamin(ketuk palu 3 kali)
Panitera:
Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri.




5.      Sidang Kelima
Susunan Persidangan
Hakim Ketua                     : Tuti Pikta Yuliana
Hakim Anggota I              : Elvi Hasnita
Hakim Anggota II                        : Randi Mulawal
Panitera Pengganti            : Irma Susanti
Penggugat                         :Anisa Askhan
Tergugat                            : Patri Irmaisa
Saksi Penggugat 1             : Deski Parman
Saksi Penggugat 2             : Adela Syukma
Saksi Tergugat 1               : Ferdi Ferdian
Saksi Tergugat 2               : Randa Fernando
Saksi Tergugat 3               : Hayatul Nufus


Panitera:

Sidang perkara perdata Nomor Perkara 001/Pdt.Eksy/2017/PA.antara:BPRSYARI’AHdengan Kuasa Hukum Puji Junaidi, S.H  sebagai Penggugat danAbdul Karim bin Karim sebagai tergugat pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2017 siap dimulai. Majelis Hakim memasuki ruangan sidang. Hadirin dimohon berdiri.
(Majelis Hakim masuk ruangan).
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua      :






Untuk kelancaran jalannya sidang, harap matikan alat komunikasi dan sebagainya agar sidang berjalan kondusif.
Baiklah sebelum sidang dimulai agar memperoleh putusan yang seadil-adilnya, marilah kita berdoa kepada Allah SWT.
Berdoa dipersilahkan.................................selesai
Dengan membaca bismillahirrohmanirrohim, Sidang Pengadilan Agama …. yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama. No. Register Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. (ketuk palu 3 kali)
Hakim ketua memerintahkan panitera agar para pihak dipersilahkan masuk,
Panitera:
Penggugat dan tergugat Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dan atau kuasa hukumnya dipersilahkan masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim ketua memerintahkan para pihak duduk di tempatnya masing-masing.
Hakim Ketua      :

Saudara Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat. Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap mengikuti persidangan? (tanya satu per satu bergantian)
KHP
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan majelis hakim.
Tergugat             :
Saya sehat dan siap mengikuti persidangan majelis hakim.
Hakim Ketua      :

Berdasarkan catatan sidang kemarin maka agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pengajuan alat bukti oleh kuasa hukum penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat apakah anda sudah siap dengan alat bukti tertulis yang akan saudara ajukan?
KHP    :
Siap majelis Hakim. Saya akan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat akad/perjanjian, tanda terima (Kwitansi) pinjaman modal, dan sertifikat tanah hak milik an. Tergugat.
(KHP menyerahkan 3 buah alat bukti surat ke hakim, hakim memeriksa alat bukti tersebut dan mencocokkan dengan aslinya)
Hakim Ketua      :

Saudara tergugat, silahkan lihat alat bukti ini satu per satu.
Bagaimanna  tanggapan saudara terhadap alat bukti P1 tersebut?
Tergugat             :
Saya tidak keberatan, majelis hakim.
Hakim Ketua      :
Bagaimana tangggapan saudara terhadap alat bukti P2 tsb?
Tergugat             :
Saya tidak keberatan, majelis hakim.
Hakim Ketua      :
Bagaimana  tanggapan saudara terhadap alat bukti P3 tsb?
Tergugat             :
Saya akan menanggapi dalam kesimpulan.
Hakim Ketua      :
Apakah masih ada alat bukti tertulis yang akan saudara ajukan?
KHP    :
Saya rasa sudah cukup majelis hakim.
Hakim Ketua      :
Kalau begitu silahkan anda mengajukan alat bukti saksi.
Saudara Kuasa Hukum Penggugat, apakah anda siap dengan saksi2 yang akan saudara ajukan?
KHP    :
Siap majelis hakim, kami mengajukan 3 orang saksi. Saksi pertama Saudari Yesi, saksi kedua Nisra, saksi ketiga Saudara Asmen Junaidi.

(Hakim Ketua memerintahkan PP memanggil saksi Pertama)
Panitera:
Kepada saksi pertama, saudari Yesi silahkan memasuki ruang sidang.
(saksi masuk, dan duduk di hadapan majelis hakim)
Hakim Ketua      :
Apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
Saksi P I              :
Saya dalam keadaan sehat, Pak Hakim
Hakim Ketua      :
Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas anda kepada Majelis Hakim.
(lalu berbicara pelan kepada hakim anggota 1 agar memeriksa saksi)
Hakim Anggota I:
Siapa nama anda?
Saksi P I              :
Yesi Yusra Dewi.
Hakim Anggota I:
Berapa umur anda?
Saksi P I              :
47 tahun.
Hakim Anggota I:
Kebangsaan anda?
Saksi P I              :
Indonesia
Hakim Anggota I:
Tempat tinggal anda?
Saksi P I              :
Jl.Juanda nomor 21 Maju Mundur.
Hakim Anggota I:
Agama dan pekerjaan saudari?
Saksi P I              :
Islam,saya direktur BPR Syari’ah.
(mengembalikan KTP saksi)
Hakim Anggota I:
Apakah saudari bersedia menjadi saksi?
Saksi P I              :
Bersedia, Pak Hakim.
Hakim Ketua      :
Sebelum anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang saudari terangkan harus yang saudari ketahui sendiri, lihat sendiri, atau dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan jika saudari memberikan keterangan yang tidak benar, saudari dapat dikenai pidana sumpah palsu disamping itu dosa besar yang saudari terima.
(Hakim Ketua memerintahkan H1 menyumpah saksi)
Hakim Anggota I:
Saudari saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya, “Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya”.
Apakah anda mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
Saksi P I              :
Tidak, Pak Hakim.
Hakim Anggota I:
Apakah saudari kenal dengan tergugat?
Saksi P I              :
Iya, saya kenal dengan Tergugat adalah nasabah dari BPR Syari’ah .
Hakim Anggota I:
Sejak kapan saksi kenal dengan Tergugat ?

Saksi P I              :
Saksi kenal dengan Tergugat sejak Tergugat membuat akad pembiayaan al mudharabah di BPR Syari’ah Cabang Kab. Solok  tanggal 12 Februari 2015.
Hakim Anggota I:
Apa isi akad Al mudharabah yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat ?
Saksi P I              :
Isi akad Al-Mudharabah antara Penggugat dengan Tergugat adalah:
a.       Tergugat membuat akad Al Mudharabah untuk membuka restoran cepat saji sebesar Rp. 150.000.000,-( seratus lima puluh juta rupiah ) dengan perkiraan keuntungan bersih setiap bulan sebesar 3 % ( Rp4.500.000,- )
b.      Tergugat bersedia berbagi hasil keuntungan bersih dengan Penggugat dengan perbandingan 2 :1
Hakim Anggota I:
Adakah Tergugat menta’ati perjanjian/ akad tersebut ?
Saksi P I              :
Pada  awalnya  Tergugat menjalankan isi akad tersebut dengan baik, akan tetapi sejak awal tahun 2016 Tergugat beralih usaha dengan membuka bar dan karaoke yang jelas-jelas melanggar syari’at Islam.
Hakim Anggota I:
Kapan saksi mengetahui bahwa Tergugat telah beralih usaha menjadi bar dan karaoke ?
Saksi P I              :
Saksi mengetahui hal tersebut dari informasi yang disampaikan oleh satpam BPR Syariah Kab. Solok pada awal tahun 2017.
Hakim Anggota I:
Apakah perbuatan Tergugat merugikan Penggugat ?
Saksi P I              :
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim audit PT. BPR SYARI’AH,  perbuatan Tergugat tersebut membuat Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 75.000.000,-
Hakim Anggota I:
cukup hakim ketua,
Hakim Ketua      :
baiklah, Untuk saksi kedua, siapa yg akan saudara ajukan?
KHP    :
Saya akan mengajukan saudari Nisra sebagai saksi penggugat
(Hakim Ketua memerintahkan PP memanggil saksi kedua)
Panitera:
Kepada saksi kedua, saudari Nisra silahkan memasuki ruang sidang.
(saksi masuk, dan duduk di hadapan majelis hakim).
Hakim Ketua      :
Apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
Saksi P II            :
Saya dalam keadaan sehat, Pak Hakim
Hakim Ketua      :
Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas anda kepada Majelis Hakim.
(lalu berbicara pelan kepada hakim anggota 2 agar memeriksa saksi)
Hakim Anggota2:
Siapa nama anda?
Saksi P II            :
Nisra Yulita.
Hakim Anggota2:
Berapa umur anda?
Saksi P II            :
36 tahun.
Hakim Anggota2:
Kebangsaan anda?
Saksi P II            :
Indonesia
Hakim Anggota2:
Tempat tinggal anda?
Saksi P II            :
Jl. Sutan Agus nomor 16 Suka Mundur.
Hakim Anggota2:
Agama dan pekerjaan saudara ?
Saksi P II            :
Islam,Wiraswasta pak hakim.
(mengembalikan KTP saksi)
Hakim Anggota2:
Apakah saudara bersedia menjadi saksi?
Saksi P II            :
Bersedia, Pak Hakim.
Hakim Ketua      :
Sebelum anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang saudari terangkan harus yang saudari ketahui sendiri, lihat sendiri, atau dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan jika saudari memberikan keterangan yang tidak benar, saudari dapat dikenai pidana sumpah palsu disamping itu dosa besar yang saudari terima.
(Hakim Ketua memerintahkan H2 menyumpah saksi)
Hakim Anggota2:
Saudari saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya, “Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya”.

Apakah anda mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
Saksi P II            :
Tidak, Pak Hakim.
Hakim Anggota2:
Apakah saudari saksi kenal dengan Tergugat
Saksi P II            :
Saksi kenal dengan Tergugat
Hakim Anggota2:
Sejak kapan saksi kenal dengan Tergugat ?
Saksi P II            :
Saksi kenal dengan Tergugat sejak tahun 2015, karena hubungan bisnis dan saksi juga nasabah Bank Bukopin Syari’ah sejak tahun 2009.
Hakim Anggota2:
Apa usaha Tergugat saat itu ?
Saksi P II            :
Waktu itu Tergugat membuka usaha rumah makan cepat saji.
Hakim Anggota2:
Setahu saksi apa usaha Tergugat sekarang ?
Saksi P II            :
Usaha Tergugat sekarang adalah membuka bar dan karaoke, saksi mengetahuinya pada bulan September 2016, waktu itu saksi berkunjung ke Bar dan Karaoke milik Tergugat dan sejak itu hampir setiap minggu saksi berkunjung ke tempat itu untuk bernyanyi dan kadang-kadang untuk minum bir yang dijual di tempat itu.
Hakim Anggota2:
Pertanyaan di anggap cukup.
Hakim Ketua      :
Apa ada pertanyaan yang akan saudara ajukan kepada saksi?
Tergugat             :
Tidak ada pak hakim
Hakim Ketua      :
Pemeriksaan untuk saksi kedua dianggap cukup.
KHP    :
Ada pak hakim, saksi ketiga adalah saudara Asmen Junaidi.
(Hakim Ketua memerintahkan PP memanggil saksi ketiga)
Panitera:
Kepada saksi ketiga, saudara Asmen silahkan memasuki ruang sidang. (saksi masuk, dan duduk di hadapan majelis hakim).
Hakim Ketua      :
Apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
Saksi P III           :
Saya dalam keadaan sehat, Pak Hakim
Hakim Ketua      :
Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas anda kepada Majelis Hakim.
(lalu berbicara pelan kepada hakim anggota 1 agar memeriksa saksi)
Hakim Anggota1:
Siapa nama anda ?
Saksi P III           :
Asmen Junaidi
Hakim Anggota1:
Berapa umur anda ?
Saksi P III           :
44 tahun.
Hakim Anggota1:
Kebangsaan anda ?
Saksi P III           :
Indonesia
Hakim Anggota1:
Tempat tinggal anda?
Saksi P III           :
Jl. Imam Bonjol nomor 132 Suka Maju.
Hakim Anggota1:
Agama dan pekerjaan saudara ?
Saksi P III           :
Islam,PNS  pak hakim.
(mengembalikan KTP saksi)
Hakim Anggota1:
Apakah saudara bersedia menjadi saksi?
Saksi P III           :
Bersedia, Pak Hakim.
Hakim Ketua      :
Sebelum anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang saudara terangkan harus yang saudara ketahui sendiri, lihat sendiri, atau dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan jika saudara memberikan keterangan yang tidak benar, saudara dapat dikenai pidana sumpah palsu disamping itu dosa besar yang saudara terima.
(Hakim Ketua memerintahkan H1 menyumpah saksi)
Hakim Anggota1:
Saudara saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya, “Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya”.
Apakah anda mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
Saksi P III           :
Tidak, Pak Hakim.
Hakim Anggota1:
Apakah saksi kenal dengan Tergugat ?
Saksi P III           :
Saksi kenal dengan Tergugat.
Hakim Anggota1:
Apakah saksi sudah lama mengenal Tergugat ?
Saksi P III           :
Saksi belum lama mengenal Tergugat, sebagai PNS saksi pindah kerja dari Palembang ke Kab. Solok pada bulan September 2016, bulan Oktober 2016 saksi berkunjung ke Bar dan Karaoke, di sana saksi berkenalan dengan Tergugat yang bercerita  bahwa Bar dan Karaoke tersebut adalah miliknya.
Hakim Anggota1:
Apakah saksi pernah berkunjung ke Bar dan  Karaoke milik Tergugat ?
Saksi P III           :
Saksi pernah berkunjung ke Bar dan Karaoe milik Tergugat, tapi hanya beberapa kali saja, saksi kesana hanya untuk melepaskan stres sambil minum brandy.
Hakim Anggota1:
Apa saja yang dijual Tergugat di Bar dan Karaoke milik Tergugat tersebut ?
Saksi P III           :
Setahu saksi disana Tergugat menjual jasa karaoke dan barang-barang yang biasa dijual di tempat seperti itu, seperti bir, brandy, dan sebagainya.
Hakim Anggota1:
Apakah ada hal lain yang anda ketahui?
Saksi P III           :
Hanya itu saja pak hakim, saya tidak tahu lagi yang lainnya.
Hakim Anggota1:
(mengisyaratkan kepada hakim ketua kalau pertanyaan sudah cukup)
Hakim Ketua      :
(mempersilahkan H2 memberi pertanyaan, tetapi H2 menyatakan cukup) Saudara tergugat, apakah ada tanggapan dari keterangan saksi?
Tergugat             :
Tidak ada pak hakim.
Hakim Anggota1:
Apakah masih ada saksi lain yang akan saudara ajukan?
KHP    :
Tidak ada pak hakim.
Hakim Anggota1:
Baik, karena Penggugat telah mencukupkan dengan alat bukti yang sudah ada, maka dipersilahkan Tergugat mengajukan alat bukti.
Hakim Ketua      :
Apakah saudara tergugat siap mengajukan alat bukti?
Tergugat             :
Siap majelis hakim. Saya akan mengajukan 3 orang saksi
Hakim Ketua      :
Kalau begitu silahkan anda mengajukan alat bukti saksi
Tergugat             :
Siap majelis hakim, kami mengajukan 3 orang saksi. Saksi pertama Saudara Aris, saksi kedua Riki, dan saksi ketiga Suriyati.
(Hakim Ketua memerintahkan PP memanggil saksi Tergugat)
Panitera:
Kepada saksi Pertama, saudara Aris silahkan memasuki ruang sidang.
(saksi masuk, dan duduk di hadapan majelis hakim).
Hakim Ketua      :
Apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
Saksi T 1             :
Saya dalam keadaan sehat, Pak Hakim
Hakim Ketua      :
Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas anda kepada Majelis Hakim.
(lalu berbicara pelan kepada hakim anggota 1 agar memeriksa saksi)
Hakim Anggota1:
Siapa nama anda ?
Saksi T 1             :
Ariswan
Hakim Anggota1:
Berapa umur anda ?
Saksi T 1             :
44 tahun.
Hakim Anggota1:
Kebangsaan anda ?
Saksi T 1             :
Indonesia
Hakim Anggota1:
Tempat tinggal anda ?
Saksi T 1             :
Jl. Duyung nomor 21 Pekanbaru.
Hakim Anggota1:
Agama dan pekerjaan saudara ?
Saksi T 1             :
Islam, swasta  pak hakim.
(mengembalikan KTP saksi)
Hakim Anggota1:
Apakah saudara bersedia menjadi saksi?
Saksi T 1             :
Bersedia, Pak Hakim.
Hakim Ketua      :
Sebelum anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang saudara terangkan harus yang saudara ketahui sendiri, lihat sendiri, atau dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan jika saudara memberikan keterangan yang tidak benar, saudara dapat dikenai pidana sumpah palsu disamping itu dosa besar yang saudara terima.
(Hakim Ketua memerintahkan H1 menyumpah saksi)
Hakim Anggota1:
Saudara saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya, “Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya”.

Apakah anda mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
Saksi T 1             :
Tidak, Pak Hakim.
Hakim Anggota1:
Apakah saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?
Saksi T 1             :
Iya, saya kenal.
Hakim Anggota1:
Apa saksi kenal dengan Tergugat?
Saksi T 1             :
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat sejak tahun 2012.
Hakim Anggota1:
Setau saksi apa usaha yang dilakukan oleh Tergugat saat ini ?
Saksi T 1             :
Bahwa Tergugat dalam usahanya tetap menjual makanan cepat saji dan dalam usahanya tersebut pengelolaannya maupun barang yang diperdagangkan tidak ada yang melanggar ketentuan syari’ah.
Hakim Anggota1:
Kapan saksi mengetahui Tergugat membuka usaha tersebut?
Saksi T 1             :
Sepengetahuan saksi Tergugat menjalankan usahanya tersebut sejak bulan November 2013.
Hakim Anggota1:
Setau saksi bagaimana usaha Tergugat saat ini?
Saksi T 1             :
Usaha Tergugat tersebut tampaknya cukup maju.
Hakim Anggota1:
Apakah ada hal lain yang anda ketahui?
Saksi T 1             :
Hanya itu saja pak hakim, saya tidak tahu lagi yang lainnya.
Hakim Anggota1:
(mengisyaratkan kepada hakim ketua kalau pertanyaan sudah cukup)
(Hakim Ketua memerintahkan PP memanggil saksi kedua)
Panitera:
Kepada saksi kedua, saudara Riki silahkan memasuki ruang sidang.
(saksi masuk, dan duduk di hadapan majelis hakim).
Hakim Ketua      :
Apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
Saksi T 2             :
Saya dalam keadaan sehat, Pak Hakim
Hakim Ketua      :
Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas anda kepada Majelis Hakim.
(lalu berbicara pelan kepada hakim anggota 2 agar memeriksa saksi)
Hakim Anggota2:
Siapa nama anda ?
Saksi T 2             :
Riki Efrinaldi
Hakim Anggota2:
Berapa umur anda ?
Saksi T 2             :
30 tahun.
Hakim Anggota2:
Kebangsaan anda ?
Saksi T 2             :
Indonesia
Hakim Anggota2:
Tempat tinggal anda ?
Saksi T 2             :
Jl. Sudirman nomor 3A Puncak.
Hakim Anggota2:
Agama dan pekerjaan saudara ?
Saksi T 2             :
Islam,pedagang  pak hakim.
(mengembalikan KTP saksi)
Hakim Anggota2:
Apakah saudara bersedia menjadi saksi ?
Saksi T 2             :
Bersedia, Pak Hakim.
Hakim Anggota2:
Sebelum anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang saudara terangkan harus yang saudara ketahui sendiri, lihat sendiri, atau dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan jika saudara memberikan keterangan yang tidak benar, saudara dapat dikenai pidana sumpah palsu disamping itu dosa besar yang saudara terima.

(Hakim Ketua memerintahkan H2  menyumpah saksi)

Saudara saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya, “Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya”.

Apakah anda mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
Saksi T 2             :
Tidak, Pak Hakim.
Hakim Anggota2:
Apakah saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?
Saksi T 2             :
Iya, saya kenal.
Hakim Anggota2:
Apakah hubungan saksi dengan Tergugat?
Saksi T 2             :
Bawa  saksi adalah rekan bisnis Tergugat sejak awal tahun 2016 yang lalu.
Hakim Anggota2:
Setau saksi apa pekerjaan Tergugat ?
Saksi T 2             :
Bahwa menurut keterangan Tergugat usaha bisnisnya adalah Rumah Makan Siap Saji dan usaha itu tetap berangsung hingga  saat ini dan dalam pengelolaannya tidak melanggar ketentuan syari’ah.
Hakim Anggota2:
Apa yang saksi ketahui tentang usaha bisnis  Tergugat?
Saksi T 2             :
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Tergugat beralih usaha atau ada usaha lain selain rumah makan cepat saji tersebut.
Hakim Anggota2:
Apakah ada hal lain yang anda ketahui?
Saksi T 2             :
Hanya itu saja pak hakim, saya tidak tahu lagi yang lainnya.
Hakim Anggota2:
(mengisyaratkan kepada hakim ketua kalo pertanyaan sudah cukup)
(Hakim Ketua memerintahkan PP memanggil saksi ketiga)
Panitera               :
Kepada saksi ketiga, saudara Suriyati silahkan memasuki ruang sidang.
(saksi masuk, dan duduk di hadapan majelis hakim).
Hakim Ketua      :
Apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
Saksi T 3             :
Saya dalam keadaan sehat, Pak Hakim
Hakim Ketua      :
Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas anda kepada Majelis Hakim.
Siapa nama anda ?
Saksi T 3             :
Suriyati
Hakim Ketua      :
Berapa umur anda ?
Saksi T 3             :
44 tahun.
Hakim Ketua      :
Kebangsaan anda ?
Saksi T 3             :
Indonesia
Hakim Ketua      :
Tempat tinggal anda ?
Saksi T 3             :
Jl.Agussalim nomor 34 Suka Suka.
Hakim Ketua      :
Agama dan pekerjaan saudara
Saksi T 3             :
Islam, swasta pak hakim.
(mengembalikan KTP saksi)
Hakim Ketua      :
Apakah saudara bersedia menjadi saksi ?
Saksi T 3             :
Bersedia, Pak Hakim.
Hakim Ketua      :
Sebelum anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang saudara terangkan harus yang saudara ketahui sendiri, lihat sendiri, atau dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan jika saudara memberikan keterangan yang tidak benar, saudara dapat dikenai pidana sumpah palsu disamping itu dosa besar yang saudara terima.
(Hakim Ketua memerintahkan H1 menyumpah saksi)
Hakim Anggota1:
Saudara saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya, “Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya”.
Apakah anda mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
Saksi T 3             :
Tidak, Pak Hakim.
Hakim Anggota1:
Apakah saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?
Saksi T 3             :
Iya, saya kenal.
Hakim Anggota1:
Sejak kapan saksi kenal dengan Tergugat?
Saksi T 3             :
Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat sejak sama-sama sekolah diSMA Suka Suka sekitar tahun 1980.
Hakim Anggota1:
Setau saksi apa tinggal ?
Saksi T 3             :
Bahwa Sejak tahun 2007 saksi pindah ke Sidoarjo dan baru awal tahun 2015 ini kembali pindah ke Kota ini.
Hakim Anggota1:
Apa yang saksi ketahui tentang usaha Tergugat?
Saksi T 3             :
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti apa usaha dari Tergugat, tapi menurut keterangan Tergugat usahanya adalah menjual makanan masakan Padang.
Hakim Anggota1:
Apa yang saksi ketahui tentang usaha Tergugat?
Saksi T 3             :
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa usaha Tergugat selain menjual makanan masakan Padang tersebut.
Hakim Anggota1:
Setau saksi jika Tergugat ada usaha bagaimana Tergugat dalam menjalankan usahanya?
Saksi T 3             :
Bahwa sepengetahuan saksi Tergugat adalah seorang yang yang tekun serta jujur dalam menjalankan setiap usahanya.?
Hakim Anggota1:
Apakah ada hal lain yang anda ketahui?
Saksi T 3             :
Hanya itu saja pak hakim, saya tidak tahu lagi yang lainnya.
Hakim Anggota1:
Berhubung pembuktian telah selesai kepada Penggugat , Apakah akan menyampaikan kesimpulan pada hari ini?
KHP                    :
Iya, Pak hakim, saya akan menyampaikan kesimpulan secara lisan. Bahwa Tergugat telah melanggar kesepakatan yang telah kami buat dan kami  sebagai kuasa Penggugat tetap dengan gugatan dan replik kami dan mohon putusan.
Hakim Ketua      :
Bagaimana dengan Tergugat, Apakah akan menyampaikan kesimpulan pada hari ini?
Tergugat             :
Iya, Pak hakim, saya tetap dengan jawaban sebelumnya dan mohon putusan.
Hakim Ketua      :
Baiklah, karena Penggugat dan Tergugat telah menyampaikan kesimpulannya, untuk itu majelis akan bermusyawarah, sidang dinyatakan tertutup untuk umum, kepada para Penggugat dan Tergugat diperintahkan untuk meninggalkan ruangan sidang, sidang di skors……(ketuk palu 1 kali)


Sidang dilanjutkan, skors sidang dicabut, kepada para Penggugat dan Tergugat dipersilahkan untuk memasuki ruang sidang dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum,
(ketuk palu 1 kali)

Setelah majelis hakim musyawarah maka sidang kami tunda sampai hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017pada pukul 09:00 WIB untuk membaca putusan dan kepada kedua belah pihak diperintahkan untuk menghadiri sidang pada waktu tersebut tanpa dipanggil lagi. Sidang pada hari ini dinyatakan ditutup
(Ketuk palu tiga kali).

































6.      Sidang Keenam
Susunan Persidangan
Hakim Ketua                     :Anisa Askhan
Hakim Anggota I              : Tuti Pikta Yuliana
Hakim Anggota II                        : Irma Susanti
Panitera Pengganti            : Deski Parman
Penggugat                         :Elvi Hasnita
Tergugat                            : Patri Irmaisa


Panitera:

Sidang perkara perdata Nomor Perkara 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ..antara:BPR SYARI’AHdengan Kuasa Hukum Puji Junaidi, S.H  sebagai Penggugat danAbdul Karim bin Karim sebagai tergugat pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2017 siap dimulai. Majelis Hakim memasuki ruangan sidang. Hadirin dimohon berdiri.
(Majelis Hakim masuk ruangan).
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua      :






Untuk kelancaran jalannya sidang, harap matikan alat komunikasi dan sebagainya agar sidang berjalan kondusif.
Baiklah sebelum sidang dimulai agar memperoleh putusan yang seadil-adilnya, marilah kita berdoa kepada Allah SWT.
Berdoa dipersilahkan.................................selesai
Dengan membaca bismillahirrohmanirrohim, Sidang Pengadilan Agama ... yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama. No. Register Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)
Hakim ketua memerintahkan panitera agar para pihak dipersilahkan masuk,
Panitera:
Penggugat dan tergugat Perkara No. 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ...dan atau kuasa hukumnya dipersilahkan masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim ketua memerintahkan para pihak duduk di tempatnya masing-masing.
Hakim Ketua      :

Berdasarkan catatan sidang kemarin maka agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Apakah Penggugat akan tetap melanjutkan perkara ini ?
KHP                    :
Iya, Pak hakim, kami tetap melanjutkan perkara ini dan siap mendengarkan putusan.
Hakim Ketua      :
(membaca putusan, berbagi dengan kedua hakim anggota, namun  awal  dan amar putusan harus Hakim Ketua Majelis)
Perkara Nomor: 001/Pdt.Eksy/2017/PA. ... dinyatakan selesai dan sidang ditutup dengan membacakan Alhamdulillahirrabbil’alamin
(ketuk palu 3x)



































PUTUSAN SELA
Nomor : 11/Pdt.Eksy/2017/PA.…

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Icak Icak yang telah memeriksa dan mengadili perkara perdata agama ekonomi syari’ah pada tingkat pertama dan dalam persidangan Majelis menjatuhkan putusan sela terhadap perkara yang diajukan oleh :
BANK BUKOPIN SYARI’AH, beralamat di Jl. Pattimura nomor 88Koto Baru.
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Puji Junaidi, S.H., umur 38 tahun, advokat yang berkantor di Jl. Pasawangan Aman nomor 12 Kab. Solok berdasarkan surat kuasa nomor : 01/PA.KBr/2017 tanggal 4 September 2017. Sebagai “Penggugat”.
Melawan
Abdul Karim bin Karim, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan Pengusaha, tempat tinggal di Jor. Pasar Usang, Nag. Talang, Kec. Gunung Talang,   Kab. Solok; sebagai Tergugat.
Pengadilan Agama tersebut di atas telah membaca surat-surat yang berhubungan denganperkara ini telah mendengar keterangan Penggugat dan eksepsi serta jawaban dari Tergugat.
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya tanggal 05 September 2017 yang terdaftar di kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Icak Icak tanggal 05 September 2017 dengan nomor register : 011/Pdt.Eksy/2017/PA.KBr telah mengajukan gugatan yang selengkapnya sebagai berikut :\

1.       Bahwa berdasarkan akad perjanjian Al- Mudharabah nomor: 123/MDB/2015 tertanggal 12 Februari 2015 Tergugat telah menerima pinjaman modal/ pembiayaan Al- Mudharaabah sebesar Rp.300.000.000 (tiga  ratus juta rupiah) dari Penggugat untuk keperluan usaha membuka rumah makan batanang, dengan ketentuan
a.       Tergugat harus memberikan keuntungan kepada Penggugat dengan perbandingan 2:1.
b.      Jangka waktu pinjaman selama 60 bulan, dengan angsuran 5.300.000/bulan ( pokok + Keuntungan) dan berakhir pada awal Februari 2020.
2.       Bahwa sebagai jaminan pinjaman Tegugat telah menyerahkan sertifikat tanah senilai  Rp.700.000.000 (Tujuh ratus juta rupiah).
3.       Bahwa pada awalnya Tergugat telah melaksanakan usahanya sesuai akad yang telah disepakati.
4.       Bahwa kemudian pada  awal tahun 2016 Tergugat telah beralih usaha dengan membuka bar dan karaoke dengan segala aktifitas dan aneka barang yang umumnya diperdagangkan di tempat usaha seperti itu.
5.       Bahwa Tergugat telah mengangsur pinjamannya hingga Januari 2015, sehingga sisa hutang yang harus dibayar  oleh Tergugat sebesar  Rp.5.300.000 X 32 bulan = Rp. 169.600.000 (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
6.       Bahwa  akibat  dari perbuatan Tergugat tersebut Penggugat telah dirugikan sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
7.       Bahwa karena Tergugat telah wanprestasi maka Penggugat ingin mengakhiri akad, dan Tergugat melunasi sisa hutang yang belum dibayar kepada Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal- hal tersebut diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Icak Icak Cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
Primer :
1.      Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai / wanprestasi terhadap akad yang telah disepakati.
3.      Membatalkan akad  Mudharabah nomor : 123/MDB/2015tanggal 13Maret 2015.
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar/ mengembalikan seluruh sisa pinjaman modal beserta keuntungannya sebesar Rp. 169.600.000 (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
6.      Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom / uang paksa kepada Pengugat sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)/hari jika Tergugat lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak tanggal putusan  dijatuhkan.
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.

Subsider : 
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yng seadil- adilnya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk  mendamaikan Penggugat dengan Tergugat agar mengakhiri sengketa dengan jalan damai akan tetapi usaha tersebut  tidak berhasil.
Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telah mengajukan eksepsi sekaligus dengan jawaban secara tertulis sebagai berikut :




Dalam Eksepsi :
Tentang Kompetensi absolut :
1.      Bahwa Tergugat sangat keberatan perkara ini disidangkan di Pengadilan Agama Icak Icak, karena dalam akad telah disepakati apabila terjadi sengketa antara Tergugat dengan Penggugat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Icak Icak.
2.      Bahwa Tergugat seorang non Muslim (beragama Budha), maka yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Icak Icak.

Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konvensi :
-          Bahwa Tergugat mengakui dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali apa- apa yang secara nyata dibantah oleh Tergugat.
-          Bahwa tidak benar Tergugat telah melakukan wanprestasi, karena sampai awal Januari 2017 Tergugat tetap membayar angsuran sesuai akad.
-          Bahwa sejak bulan Agustus 2016 Tergugat memang telah beralih usaha, karena usaha semula terancam bangkrut, namun usaha tersebut tetap menyajikan makanan cepat saji dan tidak melanggar ketentuan Syari’ah.
-          Bahwa Tergugat berjanji tetap akan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

Dalam Rekonvensi :
Bahwa dalam hal ini Tergugat Konvensi disebut Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi disebut Tergugat Rekonvensi.    
Bahwa Penggugat mengajukan hal- hal sebagai berikut :
-          Bahwa omzet Penggugat perhari lebih kurang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
-          Bahwa dengan adanya gugatan dari Tergugat rekonvensi, ketenangan Penggugat dalam berusaha menjadi terganggu, sehingga omzet Penggugat turun menjadi Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), dengan demikian Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)/ hari.
-          Bahwa diperkirakan proses perkara ini memakan waktu selama 2 tahun, maka kerugian yang akan Penggugat alami sebesar Rp.2.000.000 X 730 hari = 1,46 M.

Berdasarkan hal- hal tersebut diatas penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Agama Icak Icak Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
1.      Menerima eksepsi Tergugat.
2.      Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO).



Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konvensi :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

Dalam Rekonvensi :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat.
2.      Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat rekonvensi sebesar Rp. 1,46 M.
3.      Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat rekonvensi sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) /hari, jika Tergugat rekonvensi lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini dijatuhkan

Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara.
Menimbang, bahwa keberatan Tergugat perlu dipelajari secara seksama dan dipertimbangkan sebelum memeriksa pokok perkara.

TENTANG HUKUM

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat sebagaimana telah diajukan diatas.
Menimbang, bahwa dari eksepsi dan jawaban Tergugat menyatakan bahwa Pengadilan Agama Icak Icak dalam hal ini tidak berwenang mengadili perkara dengan alasan Tergugat yang nota benernya adalah seorang yang beragama kristen dan klausula yang dibuat ketika akad terjadi, apabila dikemudian hari terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Koto Baru
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Tergugat sehubungan dirinya adalah seorang Budha dan tidak mungkin disidangkan di Pengadilan Agama Koto Baru sesuai dengan penjelasan pasal 49 Undang-undang Nomor : 3 tahun 2006, Tergugat dianggap telah menundukkan diri secara sukarela kepada hukum syara’, sehingga keberatan Tergugat tersebut dinilai oleh Majelis Hakim tidak beralasan.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Tergugat sehubungan dengan klausula yang dibuat ketika akad berlangsung, apabila terjadi sengketa antara Penggugat dengan Tergugat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Koto Baru, menurut Majelis Hakim kesepatan dimaksud menjadi batal demi hukum sesuai dengan pasal 21 dan 26 Kompilasi Hukum  Ekonomi Syari’ah dan pasal 55 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari’ah dan akan ditegaskan dalam dictum putusan.


Memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
MENGADILI

Sebelum menjatuhkan putusan akhir :
1.        Menolak eksepsi Tergugat.
2.        Menetapkan bahwa Pengadilan Agama Icak Icak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut
3.        Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara
4.        Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Demikian diputuskan berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 26 September 2017 M, oleh Irma Susanti, S.H., M.Hsebagai Ketua Majelis, Deski Parman, S.H., M.Hdan Randi Mulawal, S.H., M.Hmasing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Tuti Pikta Yuliana, S.Hsebagai Panitera Pengganti, putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

HAKIM KETUA


Irma Susanti, S.H., M.H

Hakim Anggota                                                               Hakim Anggota


Deski Parman, S.H., M.H                                  Randi Mulawal, S.H., M.H

Panitera Pengganti


Tuti Pikta Yuliana, S.H












AKAD PERJANJIAN AL - MUDHARABAH BANK BUKOPIN SYARI’AH
Nomor : 123/MDB/2013

            Akad perjanjian Al- Mudharabah nomor : 123/MDB/2015 tertanggal 12 Februari 2015 Abdul Karim bin Karim telah menerima pinjaman modal/ pembiayaan Al- Mudharaabah sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari BANK BUKOPIN SYARI’AH Kab. Solok untuk keperluan usaha membuka rumah makan cepat saji, dengan ketentuan:
1.      Nasabah harus memberikan keuntungan kepada BBS dengan perbandingan 2:1.
2.      Jangka waktu pinjaman selama 60 bulan, dengan angsuran 5.300.000 /bulan ( pokok + Keuntungan) dan berakhir pada awal Februari 2020.
3.      Bahwa sebagai jaminan pinjaman Tegugat telah menyerahkan sertifikat tanah senilai  Rp.700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah).


Koto Baru, 12 Februari 2015



Abdul Karim bin Karim




                                                 



















TANDA TERIMA PINJAMAN MODAL
Nomor : 123/MDB/2013

            Akad perjanjian Al- Mudharabah nomor : 123/MDB/2015 tertanggal 12 Februari 2015Abdul Karim bin Karim telah menerima pinjaman modal/ pembiayaan Al- Mudharaabah sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari BANK BUKOPIN SYARI’AH Kab. Solok untuk keperluan usaha membuka rumah makan cepat saji, dengan ketentuan:
a.       Nasabah harus memberikan keuntungan kepada BSM dengan perbandingan 2:1.
b.      Jangka waktu pinjaman selama 60 bulan, dengan angsuran 5.300.000 /bulan (pokok + Keuntungan) dan berakhir pada awal Februari 2020.
            Bahwa sebagai jaminan pinjaman Tegugat telah menyerahkan sertifikat tanah senilai  Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).


Koto Baru, 12 Februari 2015



Abdul Karim bin Karim
























NOMOR :234/SERTIFIKAT BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DENAH LOKASI TANAH
 













SERTIFIKAT TANAH ATAS NAMA HELMI PUTRA





























C.    PUTUSAN
PUTUSAN
Nomor 11/Pdt.Eksy/2017/PA.KBr

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Padang Panjang yang mengadili perkara perdata Agama tentang ”Akad Al- Mudharabah” pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
BANK BUKOPIN SYARI’AH, beralamat di Jl. Pattimura nomor 88 Kab. Solok, dalam hal ini diwakili oleh Puji Junaidi, S.H., umur 38 tahun, advokat yang berkantor di Jl. Pasawangan Aman nomor 12 Kab. Solok berdasarkan surat kuasa nomor : 01/PA.KBr/2017 tanggal 4 September 2017. Sebagai “Penggugat”.

Melawan

Abdul Karim bin Karim, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan Pengusaha, tempat tinggal di Jor. Pasar Usang, Nag. Talang, Kec. Gunung Talang,   Kab. Solok; sebagai Tergugat.
Pengadilan Agama tersebut, Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat, jawaban Tergugat dan telah mempelajari alat- alat bukti di persidangan;

TENTANG DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 05 September 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Icak Icak  pada tanggal tersebut dalam register perkara Nomor 001/Pdt.Eksy/2017/PA.KBr mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1.      Bahwa berdasarkan akad perjanjian Al- Mudharabah nomor : 123/MDB/2015 tertanggal 12 Februari 2015 Tergugat telah menerima pinjaman modal/ pembiayaan Al- Mudharaabah sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari Penggugat untuk keperluan usaha membuka rumah makan cepat saji, dengan ketentuan
2.      Tergugat harus memberikan keuntungan kepada Penggugat dengan perbandingan 2:1.
3.      Jangka waktu pinjaman selama 60 bulan, dengan angsuran 5.300.000 /bulan ( pokok + Keuntungan) dan berakhir pada awal Februari 2020.
4.      Bahwa sebagai jaminan pinjaman Tegugat telah menyerahkan sertifikat tanah senilai  Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
5.      Bahwa pada awalnya Tergugat telah melaksanakan usahanya sesuai akad yang telah disepakati.
6.      Bahwa kemudian pada  awal tahun 2016 Tergugat telah beralih usaha dengan membuka bar dab karaoke dengan segala aktifitas dan aneka barang yang umumnya diperdagangkan di tempat usaha seperti itu.
7.      Bahwa Tergugat telah mengangsur pinjamannya hingga Januari 2017, sehingga sisa hutang yang harus dibayar  oleh Tergugat sebesar  Rp.5.300.000 X 37 bulan = Rp. 197.321.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).
8.      Bahwa  akibat  dari perbuatan Tergugat tersebut Penggugat telah dirugikan sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
9.      Bahwa karena Tergugat telah wanprestasi maka Penggugat ingin mengakhiri akad, dan Tergugat melunasi sisa hutang yang belum dibayar kepada Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal- hal tersebut diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Icak Icak Cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :

Primer :
1.      Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai / wanprestasi terhadap akad yang telah disepakati.
3.      Membatalkan akad  Mudharabah nomor : 123/MDB/2015 tanggal 12 Februari 2015.
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar/ mengembalikan seluruh sisa pinjaman modal beserta keuntungannya sebesar Rp. 197.321.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
6.      Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom / uang paksa kepada Pengugat sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)/hari jika Tergugat lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak tanggal putusan  dijatuhkan.
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.


Subsider : 
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.

Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat telah datang menghadap  di persidangan, Majelis Hakim telah berusaha dengan sunguh-sungguh mendamaikan Penggugat dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil,  bahkan telah diupayakan pula usaha perdamaian melalui mediasi, namun usaha tersebut gagal;
Bahwa oleh karena perdamaian tidak terwujud maka dimulailah pemeriksaan perkara dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang terhadap isi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Penggugat.
 Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban secara tertulis sebagai berikut :

Dalam Eksepsi :
Tentang Kompetensi absolut :
1.      Bahwa Tergugat sangat keberatan perkara ini disidangkan di Pengadilan Agama Koto Baru, karena dalam akad telah disepakati apabila terjadi sengketa antara Tergugat dengan Penggugat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Koto Baru.
2.      Bahwa Tergugat seorang non Muslim (beragama Budha),  maka yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Koto Baru.

Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konvensi :
-   Bahwa Tergugat mengakui dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali apa- apa yang secara nyata dibantah oleh Tergugat.
-   Bahwa tidak benar Tergugat telah melakukan wanprestasi, karena sampai awal Januari 2017 Tergugat tetap membayar angsuran sesuai akad.
-   Bahwa sejak bulan Agustus 2016 Tergugat memang telah beralih usaha, karena usaha semula terancam bangkrut, namun usaha tersebut tetap menyajikan makanan cepat saji dan tidak melanggar ketentuan Syari’ah.
-   Bahwa Tergugat berjanji tetap akan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

Dalam Rekonvensi :
Bahwa dalam hal ini Tergugat Konvensi disebut Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi disebut Tergugat Rekonpensi, dan selanjutntnya Penggugat mengajukan hal- hal sebagai berikut :
-   Bahwa omzet Penggugat perhari lebih kurang Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah).
-   Bahwa dengan adanya gugatan dari Tergugat Rekonvensi, ketenangan Penggugat dalam berusaha menjadi terganggu, sehingga omzet Penggugat turun menjadi Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah)/ hari, dengan demikian Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)/ hari.
-   Bahwa diperkirakan proses perkara ini memakan waktu selama 2 tahun, maka kerugian yang akan Penggugat alami sebesar Rp.2.000.000 X 730 hari = 1,46 M.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Agama Icak Icak Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :



Dalam Eksepsi:
1.      Menerima eksepsi Tergugat.
2.      Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Icak Icak tidak berwenang megadili perkara ini.
3.      Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO).

Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konvensi :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

Dalam Rekonvensi :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat.
2.      Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1,46 M.
3.      Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) /hari, jika Tergugat Rekonvensi lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini dijatuhkan.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat tersebut Penggugat telah memberikan replik  sebagai berikut:

Dalam Konvensi :
1.      Bahwa Penggugat menolak seluruhnya dalil- dalil dari Tergugat dalam jawaban kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya, dan Penggugat tetap pada gugatan semula.
2.      Bahwa Tergugat telah tidak cermat dalam memahami keseluruhan gugatan Penggugat, sehingga Tergugat telah keliru dalam memahami segi wanprestasi yang Penggugat maksud., karena wanprestasi yang telah Tergugat lakukan adalah dari segi penggunaan pembiayaan/ modal yang telah Penggugat berikan, bukan dari segi angsuran yang Tergugat bayarkan.
a.       Bahwa wanprestasi Tergugat yang Penggugat maksud dalam gugatan adalah dari segi akad yang telah disepakati, karena dalam akad  modal/ pembiayaan   akan digunakan untuk membuka rumah makan cepat saji, namun kenyataannya Tergugat telah menggunakannya untuk membuka Bar dan Karaoke yang mana di tempat tersebut diperdagangkan makanan/ minuman yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syari’ah.
b.      Bahwa pada poin 4 jawaban Tergugat telah secara nyata- nyata mengakui kalau Tergugat telah beralih usaha, meskipun tetap menyajikan makanan cepat saji namun makanan/ minuman cepat saji yang Tergugat sajikan tersebut (seperti Brandy) adalah dilarang dalam ketentuan syari’ah.
c.       Bahwa wanprestasi yang telah Tergugat lakukan adalah dari segi penggunaan pembiayaan/ modal yang telah Penggugat berikan, bukan dari segi angsuran yang Tergugat bayarkan.
1.      Bahwa sebagaimana pengakuan Tergugat, Tergugat telah beralih usaha sejak Agustus 2016, hal tersebut telah secara nyatanyata Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) dari akad yang disepakati semula, disamping itu peralihan usaha tersebut telah berjalan beberapa bulan tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Penggugat.
2.      Bahwa dengan adanya perbuatan Tergugat melawan hukum (onreght matige daad) sebagaimana diuraikan tersebut, maka Penggugat telah mengalami kerugian secara material, sehingga Penggugat sudah hilang kepercayaan kepada Tergugat untuk melanjutkan  akad yang telah dibuat.

Dalam Rekonvensi :
Bahwa apa- apa yang Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonpensi sampaikan dalam Replik Konvensi mohon dianggap satu kesatuan dalam jawaban Rekonpensi.
Bahwa mengenai ketenangan Penggugat Rekonvensi yang terganggu akibat adanya gugatan dari Tergugat Rekonvensi  adalah merupakan akibat dari perbuatan Penggugat Rekonvensi sendiri yang telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan kerugian yang Penggugat alami adalah laksana kata pepatah “tangan mencincang, bahu memikul”, dan sudah merupakan resiko yang harus Penggugat tanggung.
Bahwa berdasarkan hal- hal yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

Dalam Konvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya.

Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
Bahwa, terhadap replik Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan duplik yang pada pokoknya tetap atas jawabannya.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan gugatannya Penggugat mengajukan alat  bukti  surat  dan tiga  orang  saksi, sebagai berikut :
1.      Bukti surat :
a.       Fotocopy surat akad/perjanjian bertanda P-1.
b.      Fotocopy surat tanda terima pinjaman modal bertanda P-2.
c.       Fotocopy sertifikat tanah HM An. Tergugat yang dijadikan jaminan bertanda P-3

2.      Bukti Saksi :
a.      Yesi Yusra Dewi, umur 40 tahun, pekerjaan direktur Bank Bukopin Syari’ah Icak Icak, tempat tinggal, di Jl.Juanda nomor 21 Maju Mundur
Dibahwah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut :
-          Bahwa Tergugat telah wanprestasi .
-          Bahwa Sejak awal tahun 2016 tepatnya bulan Januari 2016 ternyata   Tergugat telah beralih usaha dengan membuka BAR dan Karaoke, dan usaha baru Tergugat tersebut telah melanggar prinsip ekonomi syari’ah.
-          Bahwa hal tersebut baru   diketahui oleh saksi sejak bulan Januari 2017 karena memperoleh laporan dari Satpam Bank Bukopin Syari’ah.
-          Berdasarkan perhitungan Tim Audit Bank Bukopin Syari’ah, pihak Bank menderita kerugian sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) akibat wanprestasinya Tergugat. 
b.      Nisra Yulita, umur 36 tahun, pekerjaan, wiraswasta,  bertempat tinggal di Jl. Sutan Agus nomor 16 Suka Mundur dibawah sumpahnya memberikan kesaksian sebagai berikut :
-            Bahwa saksi kenal dengan Tergugat sejak tahun 2015 karena sebagai wiraswasta saksi sering berhubungan / berbisnis dengan pihak Tergugat yang saat itu menjalankan usaha Rumah Makan  Cepat Saji.
-            Saksi adalah nasabah dari Bank Bukopin Syari’ah Kota Icak Icak sejak tahun 2009 hingga saat ini.
-            Pada bulan September 2016 saksi pernah datang berkunjung dan bernyanyi di Bar dan Karaoke milik Tergugat, kemudian saksi hampir setiap minggu mengujungi Bar tersebut untuk bernyanyi kadang kala menyantap minuman Bir yang dijual ditempat tersebut.
c.      Asmen Junaidi, umur 44 tahun, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Jl. Imam Bonjol nomor 132 Suka Maju dibawah sumpahnya memberikan kesaksian sebagai berikut :
-          Pada bulan September 2016 saksi pindah tugas / mutasi sebagai PNS dari Palembang ke Kab. Solok
-          Pada bulan Oktober 2016 saksi pernah bertemu dengan Tergugat di Bar dan Karaoke untuk sekedar menghilangkan stres sambil minum Brandy, dan menurut keterangan Tergugat kepada saksi pada saat itu bahwa Bar tersebut adalah milik Tergugat.

   Bahwa terhadap keterangan ketiga orang saksi yang diajukan Penggugat tersebut Penggugat dan Tergugat  tidak membantah.
Bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya Tergugat mengajukan alat  bukti   tiga  orang  saksi, sebagai berikut :
1.      Ariswan, umur 44 tahun, pekerjaan swasta, alamat di Jl. Duyung nomor 21 Pekanbaru, dibawah sumpahnya memberikan kesaksian sebagai berikut :
-          Bahwa saksi kenal dengan Tergugat sejak tahun 2014.
-          Bahwa Tergugat dalam usahanya tetap menjual makanan cepat saji dan dalam usahanya tersebut pengelolaannya maupun barang yang diperdagangkan tidak ada yang melanggar ketentuan syari’ah.
-          Sepengetahuan saksi Tergugat menjalankan usahanya tersebut sejak bulan Desember 2016.
-          Usaha Tergugat tersebut tampaknya cukup maju.
2.      Riki, umur 30 tahun, pekerjaan pedagang, bertempat tinggal di Jl. Sudirman nomor 3A Puncak, dibawah sumpahnya memberikan kesaksian sebagai berikut :
-          Bawa  Saksi adalah rekan bisnis Tergugat sejak awal tahun 2016 yang lalu.
-          Bahwa menurut keterangan Tergugat usaha bisnisnya adalah Rumah Makan Siap Saji dan usaha itu tetap berangsung hingga  saat ini dan dalam pengelolaannya tidak melanggar ketentuan syari’ah.
-          Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Tergugat beralih usaha atau ada usaha lain selain rumah makan cepat saji tersebut.
3.      Suriyati, umur 44 tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jl.Agussalim nomor 34 Suka Suka.Dibawah sumpahnya memberikan kesaksian sebagai berikut :
-          Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat sejak sama-sama sekolah di SMA Suka Suka sekitar tahun 1980.
-          Bahwa Sejak tahun 2009 saksi pindah ke Sidoarjo dan baru awal tahun 2017 ini kembali pindah ke Kota ini.
-          Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti apa usaha dari Tergugat, tapi menurut keterangan Tergugat usahanya adalah menjual makanan masakan Padang.
-          Bahwa Saksi tidak mengetahui apa usaha Tergugat selain menjual makanan masakan Padang tersebut.
-          Bahwa sepengetahuan saksi Tergugat adalah seorang yang yang tekun serta jujur dalam menjalankan setiap usahanya.
  
Bahwa terhadap keterangan ketiga orang saksi yang diajukan Tergugat tersebut Penggugat dan Tergugat  tidak membantah.
Bahwa Penggugat menyampaikan kesimpulan” Penggugat menggugat Tergugat karena  Tergugat telah wanprestasi” Tergugat menyampaikan kesimpulan  “Tergugat tidak wanprestasi”   dan kedua belah pihak yang berperkara mohon putusan ;
Bahwa untuk meringkas putusan ini, maka semua hal ihwal yang termuat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesempurnaan putusan ini;

TENTANG HUKUM

DALAM  EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat sangat keberatan perkara ini disidangkan di Pengadilan Agama Koto Baru, karena dalam akad telah disepakati apabila terjadi sengketa antara Tergugat dengan Penggugat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Koto Baru.

Menimbang, bahwa  berdasarkan ketentuan pasal Pasal 55 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI’AH ditegaskan  bahwa Penyelesaian sengketa Perbankan Syari’ah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
Menimbang, bahwa Tergugat seorang non Muslim (beragama Budha),  maka yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Koto Baru.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Pengadilan Koto Baru berwenang mengadili perkara a quo, karena Tergugat dinilai menundukan diri secara sukarela kepada hukum Islam, hal ini sesuai dengan ketentuan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi : “Yang dimaksud dengan antara orang-orang yang beragama Islam adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini”.
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melakukan akad mudharabah, akad mudharabah merupakan salah satu lembaga ekonomi Islam, oleh sebab itu Tergugat telah menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Halim berpendapat bahwa Pengadilan Aagama berwenang mengadili perkara aquo, oleh sebab itu eksepsi Tergugat tidak beralasan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus ditolak.

Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konvensi
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagai mana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat telah diajukan sesuai dengan ketentuan pasal 49   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989  telah  dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006  maka secara formil dapat diterima untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan maksud pasal 154 R.Bg, bahkan usaha damai telah dilakukan pula melalui mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2014, dengan mediator ELVI HASNITA., S.H.I, Hakim Pengadilan Agama Koto Baru, namun usaha tersebut tidak berhasil.
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat adalah : mohon agar akad Mudharabah antara Penggugat dan Tergugat nomor 123/MDB/2015 tanggal 12 Pebruari 2015 dibatalkan, karena Tergugat telah melakukan wanprestasi disebabkan:
a.       Tergugat telah beralih usaha dari rumah makan cepat saji menjadi usaha Bar dan Karaoke semenjak awal tahun 2016.
b.      Bahwa usaha tersebut telah melanggar prinsip Syari’ah.
               Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil- dalil Penggugat tersebut terlebih dahulu akan dipertimbangkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil- dalil tersebut Penggugat telah mengajukan alat bukti surat bertanda P1, P2, danP3. Dimana alat bukti tersebut, disamping bermaterai cukup juga diakui oleh Tergugat, dengan demikian menurut Majelis, alat bukti itu telah memenuhi syarat formil dan materil suatu pembuktian, karenanya dapat diterima sebagai bukti yang sah.
Menimbang, berdasarkan bukti surat tersebut terbukti bahwa telah terjadi hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam suatu perjanjian/ akad Mudharabah, dan telah terjadi pula penyerahan uang oleh Penggugat kepada Tergugat, serta penyerahan sertifikat tanah dari Tergugat kepada Penggugat sebagai jaminan.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan tanggapan melalui jawaban dan dupliknya yang pada pokoknya : Bahwa tidak benar Tergugat telah melakukan wanprestasi, karena sampai awal Januari 2017 Tergugat tetap membayar angsuran sesuai akad, dan sejak bulan Agustus 2016 Tergugat memang telah beralih usaha, karena usaha semula terancam bangkrut, namun usaha tersebut tetap menyajikan makanan cepat saji dan tidak melanggar ketentuan Syari’ah, dan Tergugat berjanji tetap akan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, dan Tergugat tidak bersedia apabila akad dibatalkan.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat  bertanda P1,   P2 dan P3, ketiga alat bukti tersebut telah dinezegelen dan dilegalisir,  menurut penilaian Majelis Hakim  alat bukti surat tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil suatu pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat  bertanda P1, telah terbukti dengan meyakinkan bahwa Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam akad mudharabah semenjak 12 Februari 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat  bertanda P2, telah terbukti dengan meyakinkan bahwa Penggugat telah meyerahkan uang sebesar Rp 300.000.000,- kepada Tergugat, dan Tergugat telah menerima uang dimaksud.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat  bertanda P3, telah terbukti dengan meyakinkan bahwa Tergugat  telah menjadikan tanah HM An. Tergugat sebagai Jaminan.
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat, yang menyatakan Tergugat telah wanprestasi karena telah beralih usaha dari rumah makan cepat saji ke usaha Bar dan Karaoke, bila dihubungkan dengan jawaban Tergugat, menurut Majelis secara tidak langsung telah diakui oleh Tergugat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 311 R.bg “ : Pengakuan yang dilakukan didepan Hakim merupakan bukti lengkap, baik terhadap yang mengemukakannya secara pribadi, maupun lewat seorang kuasa khusus”, oleh karenanya   dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah beralih usaha dari rumah makan cepat saji kepada usaha Bar dan Karaoke telah terbukti dengan meyakinkan..
Menimbang, bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melanggar prinsip syari’ah dibantah oleh Tergugat.
Menimbang, bahwa karena dalil Penggugat dibantah oleh Tergugat, maka  sesuai dengan ketentuan pasal  283 RBg ; “ Barang siapa beranggapan mempunyai suatu hak, atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak- seseorang lain, harus membuktikan hak atau keadaan itu”.kepada Penggugat dibebankan membuktikannya, sedangkan kepada Tergugat wajib pula membuktikan bantahannya.
Menimbang, bahwa Penggugat juga mengajukan alat bukti berupa tiga orang saksi yang dua orang saksi telah memenuhi syarat formil dan materil suatu pembuktian, yaitu atas nama Yesi dan Nisra dan kesaksiannya dapat diterima .
Menimbang, bahwa satu orang saksi yang bernama Ahmad telah memenuhi syarat formil suatu pembuktian, tapi tidak memenuhi syarat materil suatu pembuktian karena tidak melihat, tidak mendengar  dan mengalami langsung peristiwa,  tapi hanya berdasarkan  laporan dari Satpam Bank Mandiri Syari’ah, kesaksian seperti itu dalam hukum pembuktian disebut “testimonium de auditu” oleh sebab itu Majelis Hakim menilai kesaksiannya tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian, karena bertentangan dengan ketentuan pasal 308 ayat (1) R.Bg.
Menimbang, bahwa diantara kesaksian yang diberikan oleh saksi  bernama Budi adalah “Pada bulan September 2014 saksi pernah datang berkunjung dan bernyanyi di Bar dan Karaoke milik Tergugat, kemudian saksi hampir setiap minggu mengujungi Bar tersebut untuk bernyanyi kadang kala menyantap minuman Bir yang dijual ditempat tersebut”.
Menimbang, bahwa diantara kesaksian yang diberikan oleh saksi  bernama Dendy adalah “ Pada bulan Oktober 2016 saksi pernah bertemu dengan Tergugat di Bar dan Karaoke untuk sekedar menghilangkan stres sambil minum Brandy, dan menurut keterangan Tergugat kepada saksi pada saat itu bahwa Bar tersebut adalah milik Tergugat”.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai keterangan saksi  bernama Nisra dan saksi  bernama Asmen saling bersesuaian maka mempunyai nilai kekuatan pembuktian dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 309 R.Bg.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat mengajukan tiga orang saksi,  Majelis Hakim menilai  bahwa satu orang saksi yang bernama Ariswan  telah memenuhi syarat formil dan materil  suatu pembuktian, sedangkan yang dua orang lagi yaitu Riki dan Suriyati hanya syarat formil suatu pembuktian tetapi tidak memenuhi syarat materil  suatu pembuktian.
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim saksi yang bernama Riki tidak memenuhi syarat materil suatu pembuktian karena tidak melihat, tidak mendengar  dan mengalami langsung peristiwa,  tapi  berdasarkan  keterangan dari Tergugat : “ menurut keterangan Tergugat usaha bisnisnya adalah Rumah Makan Siap Saji dan usaha itu tetap berlangsung hingga  saat ini dan dalam pengelolaannya tidak melanggar ketentuan syari’ah “, begitu pula kesaksian Suriyati : “Sejak tahun 2007 saksi pindah ke Palembang dan baru awal tahun 2017 ini kembali pindah ke Kota ini” dan “ Saksi tidak mengetahui secara pasti apa usaha dari Tergugat, tapi menurut keterangan Tergugat usahanya adalah menjual makanan masakan Padang”, Dan saksi mengetahui   berdasarkan keterangan Tergugat, kesaksian seperti itu dalam hukum pembuktian disebut “testimonium de auditu” juga oleh sebab itu kesaksiannya tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian, karena bertentangan dengan ketentuan pasal 308 ayat (1) R.Bg

Menimbang, bahwa alat bukti Tergugat hanya satu orang saksi,  kesaksian seperti itu dalam hukum pembuktian disebut “unus testis nulus testis” dalam pasal 306 RBg ditegaskan “Keterangan satu orang saksi tanpa disertai alat bukti lain, menurut hokum tidak boleh dipercaya “.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan  dan analisa tersebut bantahan Tergugat tidak terbukti, dengan demikian Tergugat ternyata dalam usaha bar dan karaoke telah melanggar prinsip Syari’ah.
Menimbang, bahwa beradasarkan pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat wanprestasi telah terbukti, maka Tergugat harus dinyatakan telah wanprestasi.      
Menimbang, bahwa dengan wanprestasinya Tergugat, maka akad yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat menjadi fasid dan harus dibatalkan, sesuai dengan maksud pasal 38 KHES, dengan demikian akad mudharabah antara Penggugat dengan Tergugat nomor 123/MBD/2015 harus dibatalkan semenjak bulan Februari 2017. 
Menimbang, bahwa karena akad telah dibatalkan maka semenjak itu Penggugat tidak berhak lagi atas keuntungan dari modal dan Tergugat dihukum untuk mengembalikan sisa modal kepada Penggugat sebesar Rp. 5.300.000 – Rp. 2.000.000,- =  Rp. 3.300.000 X 37 = Rp. 122.100.000.
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tentang ganti rugitidak dapat dipertimbangkan karena Penggugat tidak menguraikan secara rinci dalam gugatannya sehingga gugatannya menjadi kabur (obscuit libels), oleh karenanya gugatan Penggugat dinyatakan  tidak dapat diterima (NO)
Menimbang, bahwa gugatan penggugat mengenai dwangsom tidak dapat dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan pasal 206 huruf (a) RV dimana lembaga dwangsom / uang paksa hanya dapat diperlakukan terhadap diktum yang tidak bisa diwujudkan kecuali atas bantuan keahlian dari Tergugat dan tidak bisa diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman sejumlah uang karena penghukuman tersebut dapat selalu diwujudkan. Karenanya gugatan Penggugat tentang  dwangsom / uang paksa harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO). (Prof. Subekti, SH hal. 133

Dalam Rekonvensi
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan gugatan Konvensi maka gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( NO)



Dalam Konvensi  Dan Rekonvensi
Menimbang, bahwa oleh karena  Tergugat adalah pihak yang kalah/wanprestasi, maka berdasarkan pasal 192 R.Bg jo  pasal 38 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara ini seperti tersebut dalam amar putusan.

Memperhatikan pasal-pasal dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dua kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 serta kketetuan perundang-undangan dan hukum Syara’ yang berkaitan dengan perkara ini.

MENGADILI

DALAM EKSEPSI
1.      Menolak eksepsi Tergugat.
2.      Menyatakan Pengadilan Agama Padang Panjang berwenang mengadili perkara a quo.

DALAM KONVENSI
1.      Mengabulkan gugatan Pengugat sebagian dan tidak menerima (NO) sebagian.
2.      Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai / wanprestasi terhadap akad yang telah disepakati.
3.      Membatalkan akad perjanjian Mudharabah Nomor 123/MDB/2013, tanggal 12 Februari 2013
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar / mengembalikan seluruh sisa pinjaman modal beserta keuntungannya sebesar Rp. 197.321.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).           
6.      Tidak menerima gugatan Penggugat (NO) sebagian.

DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya.


DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
                        Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. Rp.391.000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
                        Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan  Agama Icak Icak pada  hari  Selasa tanggal  10 September 2017 M oleh Anisa Askhan, S.H., M.Hyang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama tersebut sebagai Ketua Majelis, serta Tuti Pikta Yuliana, S.H.I., M.Hdan  Irma Susanti, S.H., M.Hmasing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari  Selasa tanggal  10 September 2017 M oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota  yang sama dan dibantu oleh Deski Parman, S.H.sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.          
           
KETUA MAJELIS



ANISA ASKHAN, S.H., M.H

HAKIM  ANGGOTA                                                   HAKIM ANGGOTA


                                   
TUTI PIKTA YULIANA, S.H.I., M.H                   IRMA SUSANTI, S.H., M.H

PANITERA PENGGANTI



DESKI PARMAN, S.H.




Perincian Biaya
1.      Biaya Pencatatan        Rp.   30.000,-             
2.      Biaya Panggilan         Rp. 350.000,-
3.      Biaya redaksi              Rp.     5.000,-
4.      Biaya Materai             Rp.     6.000,-        
Jumlah                  Rp.391.000,-
Terbilang         : Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah


Koto Baru, 10 September 2017
Salinan sesuai dengan aslinya
Panitera Pengganti,



DESKI PARMAN, S.H


No comments:

Post a Comment

Cara Mengobati Ambeien (Wasir) secara Traditional

AMBEIEN (WASIR)         Penyakit wasir atau ambeien yang dalam istilah kedokteran disebut  Hemorrhoid , merupakan penyakit yang diakib...